Ketua KPU Papua, Steve Dumbon Optimis, Peluang Pasangan Calon Gubernur Papua (MARI-YO) Untuk Menang Gugatan Di Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Hasil Pilkada Papua 2024

Jakartaexpres.id//Jayapura – Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, saat ditemui awak media di Kantor KPU Provinsi Papua tanggal 14 Januari 2025, Selanjutnya Stave berpendapat bahwa peluang pasangan calon Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO) untuk menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pilkada Papua tahun 2024 tipis. Pasalnya beberapa objek gugatan yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya ternyata pernah ditolak di Mahkamah Agung.

Dikatakan Stave Dumbon lebih lanjut, bahwa adapun Mari-Yo menggugat KPU Papua dengan dua point yakni prosedur pencalonan dan proses pungut hitung.  Selasa, (14/01/2025).

Terkait prosedur pencalonan Mari-Yo menggugat KPU Papua sebab diduga melanggar aturan karena meloloskan paslon Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB) menjadi peserta Pilkada Papua Tahun 2024 dengan menggunakan berkas ilegal.

Lalu ada juga surat yang berkaitan dengan keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun, kemudian surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Ini jelas-jelas lebih mengarah kepada calon wakil gubernur, Yermias Bisai (YB) Paslon Urut No.1 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura.

Menurut Stave Dumbon bahwa, Mari-Yo mengklaim bahwa berkas yang digunakan YB sebagai salah satu syarat pencalonan di Pilkada Papua adalah ilegal. Tidak hanya itu objek gugatan lain dari Koalisi Kim Plus ini berkaitan dengan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan YB. Dimana Bupati Waropen ini diduga pernah melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Waropen tanpa izin Mendagri.

Objek gugatan tersebut kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon berpeluang akan ditolak MK, sebab  Putusan ini Dari Mahkamah Konstitusi Agung telah dinyatakan INKRAH (Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Putusan ini tidak dapat digugat lagi dengan upaya hukum biasa) yang menunjukan bahwa Yermias Bisai tidak terbukti melanggar aturan sehingga prosedur pendaftarannya sah dimata hukum. kata Stave.

Jadi objek gugatan ini sama, artinya mereka sudah pernah digugat di  Bawaslu Papua, PTTUN, hingga Kasasi di MA, hasilnya sama kami tetap menang artinya kami tidak terbukti melanggar aturan, sebagaimana yang pernah saya sampaikan kepada Tim Media beberapa waktu lalu (Jumat (10/01/2025) saat di Hotel Swisbell, Kota Jayapura, Papua,

Tidak hanya di MK, di DKPP pun kami tidak terlalu mempersiapkan diri karena materi yang sama juga digugat lagi di DKPP, sambungnya.

Selanjutnya menurut Steve yang perlu dipersiapkan kuasa hukum adalah berkaitan dengan proses pungut hitung, Dimana Mari-Yo menggugat KPU terhadap hasil pungut hitung di Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Sarmi.

Akan tetapi jika mengacu pada penjelasan Juru Bicara BTM-YB, Marshel Monim pada 30 Desember 2024 lalu bahwa hasil pleno di dua daerah tersebut tidak ada bukti yang menunjukan BTM-YB menang karena hasil curang.

Sebab selama proses pleno rekapitulasi mulai tingkat Distrik, maupun tingkat KPU Kabupaten tidak ada keberatan khusus tertulis yang diajukan saksi Mari-Yo sehingga dianggap hasil pleno yang ditetapkan KPU Papua terhadap kedua Kabupaten tersebut jelas-jelas legal.

Diketahui tahapan sidang untuk Provinsi Papua khususnya untuk Gubernur akan dilaksanakan 15 Januari 2025 mendatang. Pada persidangan ini Mari-Yo sebagai Pemohon akan membacakan materi gugatannya Dan nanti tiga hari setelah itu, MK akan bacakan putusan di semisal, apabila materi gugatan Pemohon memenuhi syarat atau cukup bukti maka dilanjutkan ketahap selanjutnya, tapi jika tidak memenuhi syarat atau tidak cukup bukti maka putusannya akan ditolak, Kata Steve.

Disebutkan Steve bahwa ada 14 perkara gugatan hasil Pilkada Papua di MK. 13 diantaranya gugatan hasil pilkada Bupati/Walikota sementara 1 lainnya gubernur dan wakil gubernur Dari 13 perkara untuk tingkat kabupaten kota paling banyak dari Kabupaten Mamberamo Raya yakni tiga perkara, kemudian Sarmi dan Kabupaten Yapen ada dua perkara.

Yang lainnya itu satu satu semua, jelasnya. Adapun jadwal sidang pendahuluan khusus untuk tingkat Kabupaten/Kota mulai digelar 15 januari 2025 sementara tingkat gubernur 16 januari 2025. Pihaknya (KPU Papua) selaku termohon dari gugatan hasil pilkada Papua tahun 2024 sedang melakukan sejumlah persiapan diantaranya konsultasi dengan kuasa hukum, tapi juga dengan Biro Hukum KPU RI.

Hampir semua KPU didaerah sedang siap menghadapi gugatan hasil pilkada,” ujarnya. Sementara untuk tahapan pelantikan nantinya akan dilaksanakan sekitar bulan Maret 2025. Hal itu terjadi karena masih menunggu hasil putusan MK. “Terutama kita dari Papua hampir semuanya gugat di MK, Pungkas Steve.

Selanjutnya menurut Stave bahwa, selain menghadapi gugatan hasil, KPU Papua, kami juga sedang menghadapi gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun hal itu  bagi kami  tidak terlalu persiapan khusus sebab sebagian besar objek gugatan yang dilayangkan para penggugat telah diselesaikan selama proses pilkada berlangsung.

Artinya bahwa; objek yang sama digugat lagi di DKPP, dan sebelumnya kami sudah menang, baik di Bawaslu, PTUN maupun Kasasi di Mahkamah Agung (MA) kami menang, kata Steve, dan Terlepas dari pada itu Stave memberikan mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua, karena telah memberikan dukungan material dengan memberikan dana hibah kepada KPU Papua.

Keberhasilan penyelenggaraan Pilkada, mulai dari perencanaan, pendistribusian logistik, hingga pelaksanaan serta penggunaan Si– Rekap (aplikasi elektronik rekapitulasi) patut kami memberikan apresiasi; Apalagi Pemprov Papua sejak awal Pilkada mereka telah mentransferkan 100 persen dana hibah ke rekening KPU Papua,” ujarnya.

Selanjutnya ditempat terpisah PJ Gubernur Papua Ramses Limbong saat ditemui Tim Media; mengatakan bahwa sebagai pemerintah daerah kami sudah tentu memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan baik dalam bentuk anggaran maupun dukungan dalam bentuk lainnya.

Sebagaimana pihaknya telah menyerahkan anggaran dana hibah Pilkada kepada KPU Papua; dan Itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi untuk mendukung proses pelaksanaan Pilkada Papua tahun 2024.

Walaupun saat ini tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dalam tahapan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi, namun Limbong berharap ada hasil terbaik yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dapat ditetapkan sebagai calon terpilih dan dilanjutkan dengan pengusulan pelantikan oleh pemerintah. ungkap Ramses Limbong.

(Vicky Ririhena/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP