Samarinda, JE. ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kejanggalan besar dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2023. Dalam temuan tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) tercatat melakukan penambahan utang sebesar Rp30.567.427.000 setelah laporan keuangan diaudit, sehingga tidak muncul pada neraca awal yang menjadi objek pemeriksaan.
Assoc. Prof. Dr. Jaidun, S.H., M.H, pakar hukum administrasi negara, menilai temuan ini harus ditindaklanjuti secara komprehensif. “Audit BPK bersifat final dalam konteks pemeriksaan, tetapi temuan terkait utang yang tidak tercatat memerlukan klarifikasi. Jika ada indikasi penyimpangan, mekanisme tindak lanjut bisa masuk ranah administratif, perdata, bahkan pidana, ” ujarnya. Ia menegaskan bahwa BPK memiliki landasan kuat berdasarkan Undang-Undang dalam mengaudit seluruh pengelolaan keuangan negara.
Menurut Jaidun, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Kutai Timur tidak otomatis mencerminkan pengelolaan keuangan yang sempurna. Ia menilai munculnya utang setelah audit mengindikasikan kelemahan dalam sistem pelaporan, sehingga pemerintah perlu lebih transparan. “Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama. Ketidaktertiban dalam pencatatan dapat membuka jalan bagi moral hazard dan risiko salah saji laporan keuangan,” tambahnya.
Temuan BPK menunjukkan bahwa utang tersebut berkaitan dengan 189 paket pekerjaan yang sebelumnya tidak tercatat dalam proses penatausahaan belanja maupun verifikasi oleh BPKAD. Baru ketika audit berlangsung, Disperkim melaporkan adanya utang tersebut, sehingga nilai kewajiban daerah berubah setelah proses pemeriksaan berjalan.
Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan, seperti alasan ratusan paket itu tidak tercatat sejak awal dan apakah seluruh pekerjaan benar-benar telah selesai dilaksanakan. BPK menyatakan bahwa ketidaktertiban pencatatan semacam ini berpotensi menimbulkan salah saji laporan keuangan, terutama jika nilai utang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
BPK juga memperingatkan bahwa pencatatan utang yang terlambat dapat memicu risiko penyembunyian beban anggaran, pengakuan utang yang tidak wajar, bahkan kemungkinan pekerjaan yang belum sepenuhnya selesai. Jika pekerjaan memang telah dilakukan, utang seharusnya muncul seiring transaksi, bukan di tengah proses audit.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Pemkab Kutim menugaskan Inspektorat melakukan reviu mendalam, memverifikasi keberadaan fisik seluruh pekerjaan, menertibkan kembali pencatatan utang agar sesuai standar akuntansi pemerintahan, serta menindaklanjuti potensi kelebihan pembayaran yang mungkin timbul dari ketidaksesuaian dokumen.
Hingga berita ini diturunkan, Disperkim Kutai Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan kemunculan utang tersebut. Namun pihak redaksi tetap membuka ruang klarifikasi. Disperkim maupun Pemkab Kutim dipersilakan menyampaikan penjelasan, data pembanding, atau ralat resmi untuk memastikan pemberitaan tetap proporsional dan akurat.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang, redaksi mengundang Disperkim Kutim untuk memberikan penjelasan tambahan atas temuan BPK tersebut. Klarifikasi dari pihak Disperkim sangat penting untuk melengkapi pemberitaan dan memberi kepastian kepada publik terkait dugaan ketidaktertiban administrasi anggaran yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Penulis : Fajar King
Editor : Redaksi












