Jakartaexpres.id – “Catatan Papa King tentang sebuah kawasan konservasi di Kalimantan Timur yang perlu dikenal dan dijaga dunia.”
Ada satu informasi sederhana tetapi sangat penting dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019: keputusan ini tidak mencantumkan tanggal berakhir tertentu. Dalam metadata resmi JDIH Kementerian Perhubungan, KM 40/2019 ditetapkan pada 12 Februari 2019, mulai berlaku pada tanggal yang sama, dengan masa berlaku tertulis “s.d Dicabut”, dan statusnya saat ini tercatat “Berlaku”.
Artinya, berdasarkan dokumen resmi tersebut, kita tidak menemukan pola seperti izin yang berlaku lima tahun, sepuluh tahun, atau sampai tanggal tertentu. KM 40/2019 berlaku sejak 12 Februari 2019 sampai keputusan tersebut dicabut. Ini penting karena status “berlaku” pada JDIH bukan berarti kita boleh menyimpulkan seluruh aspek operasional terminal selalu memenuhi kewajiban; status tersebut hanya menunjukkan bahwa keputusan itu masih tercatat berlaku dalam basis data hukum Kementerian Perhubungan.
Objek yang ditetapkan juga harus dibaca secara tepat. Judul resmi KM 40/2019 menyebut Penetapan Terminal Khusus PT Kideco Jaya Agung di Perairan Teluk Adang dan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur sebagai Terminal Khusus yang Terbuka bagi Perdagangan Luar Negeri. Jadi keputusan ini berbicara mengenai status terminal dalam rezim kepelabuhanan, bukan keputusan yang menetapkan status Cagar Alam Teluk Adang. Pembedaan ini penting agar pembaca tidak mencampuradukkan status kawasan konservasi dengan status terminal.
Pertanyaan kemudian menjadi lebih menarik: mengapa masa berlaku keputusan tersebut tidak menggunakan tanggal kedaluwarsa, melainkan “sampai dicabut”? Secara administratif, jawaban paling aman adalah mengikuti dokumennya: keputusan berlaku sampai ada tindakan pencabutan. Tetapi dari sudut pandang pengawasan publik, kondisi itu membuat satu hal menjadi penting—apa yang dapat menjadi dasar pencabutan sebuah keputusan yang telah memberikan status terminal terbuka bagi perdagangan luar negeri?
Pertanyaan tersebut membawa kita kembali kepada isi KM 40/2019. Keputusan Menteri bukan sekadar memberikan status kepada terminal. Di dalamnya terdapat kewajiban yang harus dipenuhi dalam pengoperasian terminal, termasuk kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan. Karena itu, keberlakuan keputusan harus dibaca bersama dengan kewajiban yang melekat pada pemegang keputusan, bukan hanya melihat tulisan “Berlaku” pada metadata JDIH.
Bagi masyarakat, di sinilah terdapat pertanyaan yang layak tentang Teluk Adang: sejak 12 Februari 2019 hingga sekarang, apakah pernah dilakukan evaluasi terhadap keputusan tersebut, apakah pernah terjadi perubahan status, dan apakah pernah ada tindakan administratif yang mempengaruhi keberlakuannya? Pertanyaan ini berbeda dengan tulisan kita mengenai pemenuhan komitmen. Kali ini fokusnya adalah siklus hidup keputusan negara: ditetapkan, berlaku, diawasi, dievaluasi, dan—jika memenuhi kondisi tertentu—dapat dicabut.
Ada satu hal yang juga perlu ditegaskan agar tulisan ini tidak menimbulkan tafsir berlebihan. “Berlaku sampai dicabut” bukan berarti terminal memperoleh kebebasan tanpa batas. Keputusan yang masih berlaku tetap harus dibaca bersama seluruh ketentuan dan kewajiban yang melekat padanya. Karena itu, apabila kita ingin mengetahui bagaimana negara mempertahankan keberlakuan keputusan tersebut dari tahun ke tahun, kita memerlukan dokumen-dokumen setelah 2019 yang dapat menunjukkan apakah pernah dilakukan evaluasi, pengawasan, perubahan, atau tindakan administratif terhadap terminal tersebut.
Maka untuk sementara, jawaban atas judul tulisan ini sangat jelas berdasarkan sumber resmi: KM 40 Tahun 2019 berlaku sejak 12 Februari 2019 sampai dicabut, dan per 2026 JDIH Kementerian Perhubungan masih mencatat statusnya “Berlaku.” Tetapi justru dari jawaban sederhana itu muncul pertanyaan yang lebih besar bagi Teluk Adang: selama keputusan tersebut tetap berlaku, bagaimana negara memastikan kewajiban yang melekat padanya terus dijalankan dan diawasi?












