Jakartaexpres.id — Pengelolaan keuangan Pemilu 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara dan KPU Kota Samarinda mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 pada satuan kerja KPU di Kalimantan Timur untuk periode 2023 hingga Semester I 2024, BPK menemukan belanja operasional pada KPU Kukar dan KPU Samarinda senilai Rp6,61 miliar yang belum sepenuhnya didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.
BPK menyebut kondisi tersebut menyebabkan realisasi belanja barang senilai Rp6,61 miliar belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen pertanggungjawaban yang tersedia.
Namun, angka tersebut merupakan gabungan KPU Kukar dan KPU Samarinda. Dokumen yang tersedia belum merinci berapa nilai yang berasal dari masing-masing KPU. Karena itu, Rp6,61 miliar tidak dapat disebut seluruhnya sebagai temuan KPU Kukar ataupun seluruhnya milik KPU Samarinda.
Temuan ini juga perlu dibaca secara proporsional. BPK menyatakan bahwa Rp6,61 miliar merupakan dana adalah belum lengkapnya dokumen pertanggungjawaban sehingga realisasi belanja belum dapat dipastikan.
Catatan ini menjadi penting karena menyangkut uang penyelenggaraan Pemilu 2024. Dokumen pertanggungjawaban menjadi dasar untuk memastikan bahwa belanja benar-benar terjadi, sesuai peruntukan, dan dapat dibuktikan secara administratif.
Pertanyaan berikutnya menjadi sederhana, berapa bagian KPU Kukar, berapa bagian KPU Samarinda, belanja apa saja yang membentuk Rp6,61 miliar, dan dokumen apa yang belum lengkap?
Pertanyaan itu perlu dijawab melalui LHP rinci dan dokumen tindak lanjut pemeriksaan.
Sebab dalam pengelolaan uang publik, angka realisasi bukanlah akhir cerita. Dokumen pertanggungjawabanlah yang harus menjelaskan ke mana uang tersebut dibelanjakan. Hingga berita ini tayang keduanya belum dapat di hubungi.












