Jakartaexpres.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara Dr. H. Sunggono, M.M. menyebut kewenangan pertambangan telah dialihkan ke provinsi. Namun, ketika BPK menemukan bukaan tambang tanpa KKPR dan indikasi aktivitas di kawasan hutan, pertanyaan publik justru semakin besar: siapa yang bertanggung jawab?
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai bukaan lahan pertambangan batubara seluas sekitar 866,46 hektare tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Kutai Kartanegara memunculkan banyak pertanyaan.
Namun ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa urusan pertambangan bukan lagi menjadi kewenangan kabupaten.
Sunggono dengan enteng mengatakan semua sudah dialihkan ke provinsi, demikian substansi jawaban yang disampaikan. Rabu (17/6/2026).
Secara regulasi, pernyataan tersebut memang benar. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan, pembinaan teknis, hingga pengawasan pertambangan sebagian besar telah berpindah ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat.
Namun justru di sinilah persoalan menariknya.
Jika kewenangan tambang sudah berada di provinsi, lalu siapa yang bertanggung jawab ketika BPK menemukan bukaan lahan seluas 866,46 hektare yang tidak memiliki KKPR?
Siapa yang harus menjelaskan kepada publik ketika sebagian bukaan tersebut terindikasi berada di kawasan hutan produksi tetap?
Dan siapa yang harus memastikan bahwa aktivitas yang terjadi di lapangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas di wulayah pemerintahan Kutai Kartanegara?
BPK sendiri dalam laporannya tidak hanya menyoroti persoalan administrasi pertambangan. Lembaga auditor negara tersebut juga menemukan berbagai persoalan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan batubara, mulai dari pengawasan yang belum optimal, perusahaan yang tidak menyampaikan laporan lingkungan, hingga indikasi pencemaran badan air dan lubang tambang yang belum dipulihkan.
Artinya, meskipun kewenangan perizinan telah berpindah ke provinsi, dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tetap berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Masyarakat yang tinggal di sekitar sungai tidak merasakan apakah izin tambang diterbitkan oleh kabupaten atau provinsi. Masyarakat hanya merasakan ketika air berubah keruh, ketika jalan rusak akibat aktivitas hauling, ketika banjir semakin sering terjadi, atau ketika lubang bekas tambang dibiarkan menganga.
Karena itu, jawaban bahwa kewenangan sudah berada di provinsi sesungguhnya belum menjawab pertanyaan utama yang ingin diketahui publik.
Publik tidak sedang bertanya siapa yang menandatangani izin.
Publik sedang bertanya siapa pemilik bukaan lahan 866 hektare tersebut.
Publik ingin mengetahui apakah bukaan itu berada di dalam wilayah izin yang sah, apakah telah memenuhi ketentuan tata ruang, dan apakah seluruh kewajiban lingkungan hidup telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Yang lebih penting lagi, publik berhak mengetahui apakah pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat setelah temuan BPK tersebut muncul.
- Apakah telah ada surat resmi yang dikirimkan?
- Apakah telah dilakukan verifikasi lapangan?
- Apakah sudah ada tindak lanjut terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan bukaan lahan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena BPK secara tegas merekomendasikan adanya tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan kawasan hutan dan tata ruang.
Kewenangan memang dapat berpindah dari satu tingkat pemerintahan ke tingkat pemerintahan lainnya.
Namun tanggung jawab menjaga lingkungan hidup tidak pernah benar-benar berpindah dari daerah tempat kerusakan itu terjadi.
Sebab pada akhirnya, ketika hutan terbuka, sungai tercemar, dan lubang tambang ditinggalkan, masyarakat tidak bertanya apakah kewenangan berada di kabupaten, provinsi, atau pusat.
Masyarakat hanya ingin mengetahui satu hal:
Siapa yang bertanggung jawab?
(Papa King)












