Jakartaexpres.id – Di setiap laporan audit, dokumen pemerintahan, laporan keuangan, laporan perusahaan, maupun regulasi, selalu ada dua hal yang dapat ditemukan.
Yang pertama adalah apa yang tertulis.
Yang kedua adalah apa yang belum dijelaskan.
Sering kali publik hanya menerima kesimpulan. Padahal di balik setiap angka, tabel, dan catatan audit terdapat cerita yang lebih besar tentang bagaimana uang negara dikelola, bagaimana sumber daya alam dimanfaatkan, dan bagaimana kebijakan dijalankan. Ini tergambar dalam catatan BPK RI Perwkilan Kaltara. Banyak catatan terkait kinerja pemerintah Kaltara “ BPK masih memberi bintang WTP Tahun 2026.”
Salah satu contoh yang menarik perhatian publik Kalimantan Utara adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan sumber dana Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp332.164.961.838,21.
Berdasarkan Tabel I.46 LHP BPK atas LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024, penggunaan sumber dana tersebut tercatat pada:
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp93.845.422.713,00;
- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) sebesar Rp82.681.169.306,21;
- RSUD dr H. Jusuf SK sebesar Rp67.111.221.098,00;
- Biro Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp60.453.026.140,00; dan
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM sebesar Rp28.074.122.581,00.
Jika dijumlahkan, total penggunaan sumber dana tersebut mencapai Rp332,16 miliar.
Angka tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai mekanisme pengelolaan, penandaan sumber dana (tagging), penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR), serta hubungan pengelolaannya dengan ketentuan Transfer ke Daerah yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pertanyaan-pertanyaan itu lahir bukan karena adanya kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Sebaliknya, pertanyaan muncul karena publik ingin memahami konteks, dasar hukum, mekanisme penganggaran, dan tata kelola yang melatarbelakanginya.
Ketika Badan Pemeriksa Keuangan menemukan suatu kondisi, tugas auditor adalah mencatat dan menyampaikan temuannya.
Namun setelah laporan itu selesai ditulis, muncul tugas berikutnya yang tidak kalah penting:
memastikan masyarakat memahami apa yang sebenarnya terjadi.
Di sinilah pentingnya membaca dokumen secara utuh.
Karena tidak semua pertanyaan langsung terjawab dalam laporan.
Ada kalanya audit menemukan penggunaan anggaran yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Ada kalanya auditor menemukan kelemahan pengawasan yang memerlukan perbaikan.
Ada kalanya terdapat data yang memunculkan pertanyaan baru yang layak diketahui masyarakat.
Menanyakan hal-hal tersebut bukan berarti menuduh.
Menanyakan bukan berarti menghakimi.
Menanyakan adalah bagian dari upaya memahami.
Dan memahami adalah syarat utama untuk membangun tata kelola yang lebih baik.
Melalui Catatan Papa King, setiap dokumen dibaca sebagai sumber informasi publik.
Setiap angka dicermati.
Setiap temuan dipahami konteksnya.
Setiap penjelasan diberi ruang.
Dan setiap pertanyaan diajukan dengan tujuan yang sama:
agar pengelolaan keuangan daerah, sumber daya alam, dan kebijakan publik semakin transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Karena pada akhirnya, demokrasi yang sehat tidak dibangun oleh prasangka.
Demokrasi yang sehat dibangun oleh informasi yang terbuka, data yang dapat diuji, dan keberanian untuk bertanya.
Sebab tugas kita bukan sekadar membaca apa yang tertulis.
Tetapi juga menanyakan apa yang belum dijelaskan.
“Membaca yang Tertulis, Menanyakan yang Belum Dijelaskan.”












