jakartaexpres.id – Di antara berbagai angka yang muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Operasional Bankaltimtara Tahun 2025, terdapat dua nama inisial yang menarik perhatian.
- BIL dengan baki debet sekitar Rp25 miliar.
- Dan DJK dengan baki debet sekitar Rp17,73 miliar.
Keduanya muncul dalam temuan BPK terkait 22 debitur yang pengurus atau pemilik usahanya memiliki riwayat kredit bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Total baki debet dari 22 debitur tersebut mencapai Rp73,72 miliar.
Namun ketika membaca temuan lain yang lebih besar, yakni 105 debitur dengan 134 fasilitas kredit senilai sekitar Rp335 miliar, muncul pertanyaan yang lebih menarik.
Apakah BIL dan DJK juga termasuk dalam kelompok debitur one obligor yang ditemukan BPK?
Pertanyaan ini penting karena kedua temuan tersebut sesungguhnya berbicara tentang hal yang sama: kemampuan bank mengenali risiko debitur secara menyeluruh.
Pada temuan pertama, BPK menyoroti riwayat kredit bermasalah yang dimiliki pengurus atau pemilik usaha.
Pada temuan kedua, BPK menemukan adanya perbedaan kualitas kredit dalam satu kelompok usaha tanpa didukung dokumentasi analisis yang memadai.
Jika ternyata BIL dan DJK juga termasuk dalam kelompok 105 debitur tersebut, maka muncul pertanyaan lanjutan.
Apakah hubungan usaha mereka telah dipetakan dengan benar?
Apakah terdapat perusahaan lain yang masih berada dalam satu kendali bisnis?
Apakah seluruh eksposur kredit terhadap kelompok usaha tersebut telah dihitung secara utuh?
BPK memang tidak membuka identitas debitur maupun grup usaha yang diperiksa.
Namun auditor menemukan bahwa sistem identifikasi hubungan antar debitur atau one obligor belum berjalan secara optimal.
Kondisi tersebut berpotensi membuat risiko kredit terlihat lebih kecil daripada yang sebenarnya.
Publik tentu berhak mengetahui apakah debitur dengan baki debet puluhan miliar rupiah tersebut termasuk dalam kelompok usaha yang menjadi perhatian auditor.
Karena jika terdapat irisan antara temuan Rp73,72 miliar dan Rp335 miliar, maka persoalannya tidak lagi hanya menyangkut riwayat kredit bermasalah.
Melainkan menyangkut efektivitas manajemen risiko kredit secara keseluruhan.
Hingga catatan ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari Bankaltimtara mengenai apakah BIL dan DJK termasuk dalam kelompok one obligor yang menjadi temuan BPK.
Dan di situlah pertanyaan investigasi berikutnya dimulai.












