Catatan Papa King: 56% Dana Pihak Ketiga Bankaltimtara Bergantung pada Pemerintah Daerah, Seberapa Kokoh Fondasinya?

Redaksi

Jakartaexpres.id -Di balik besarnya dana yang berhasil dihimpun Bankaltimtara, terdapat satu catatan strategis yang menarik perhatian: ketergantungan terhadap dana Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam analisis SWOT Bankaltimtara yang dimuat dalam LHP BPK, ketergantungan tersebut secara eksplisit ditempatkan sebagai salah satu kelemahan internal bank. Dana Pemda disebut mendominasi total Dana Pihak Ketiga (DPK), mencapai 56 persen per September 2024.

Angka 56 persen tentu bukan berarti seluruh DPK Bankaltimtara berasal dari pemerintah. Bank juga menghimpun dana dari masyarakat dan sektor swasta melalui tabungan, giro dan deposito. Bahkan per 30 Juni 2025, portofolio DPK konvensional menunjukkan giro Pemda mencapai sekitar Rp14,16 triliun, sedangkan giro swasta sekitar Rp1,49 triliun. Pada deposito, dana Pemda tercatat Rp742 miliar dan swasta Rp3,23 triliun.

Namun justru struktur tersebut yang perlu dicermati. Bankaltimtara sendiri mengakui bahwa kinerja DPK masih sangat dipengaruhi Dana Pemerintah Daerah, karena bank merupakan pemegang kas daerah. Dalam strategi bisnisnya, bank bahkan menetapkan peningkatan penghimpunan DPK swasta dan Current Account Saving Account (CASA) sebagai salah satu strategi untuk mengurangi ketergantungan tersebut.

Mengapa ketergantungan ini penting? Karena DPK merupakan bahan bakar utama fungsi intermediasi bank. Semakin besar konsentrasi dana pada satu sumber, semakin penting bagi bank memastikan sumber dana tersebut memiliki struktur yang sehat dan berkelanjutan. LHP BPK sendiri menyebut pemeriksaan atas Bankaltimtara dilatarbelakangi antara lain persoalan fungsi intermediasi BPD dalam pengelolaan DPK dan penyaluran kredit produktif yang belum sepenuhnya prudent.

Pada sisi lain, angka DPK Bankaltimtara memang besar. Per Juni 2025, total DPK mencapai Rp33,526 triliun, terdiri antara lain dari giro Rp15,848 triliun dan tabungan Rp12,510 triliun. Namun angka tersebut masih di bawah target RBB 2025 sebesar Rp35,915 triliun. Artinya, tantangannya bukan sekadar mempertahankan dana yang sudah ada, tetapi juga memperluas sumber dana agar pertumbuhan tidak terlalu bertumpu pada pemerintah daerah.

BPK juga mencatat bahwa Bankaltimtara memiliki kekuatan sebagai market leader untuk Giro Pemerintah dan kredit konsumtif kepada ASN/PNS. Basis tersebut memang menjadi modal penting bagi pertumbuhan bisnis bank. Tetapi dalam analisis SWOT yang sama, ketergantungan DPK Pemda tetap disebut sebagai kelemahan karena membatasi kemampuan Bankaltimtara mengoptimalkan potensi DPK dari sumber lainnya.

Karena itu, persoalannya bukan apakah dana Pemda boleh atau tidak berada di Bankaltimtara. LHP tidak menyatakan demikian. Pertanyaannya lebih strategis: seberapa kuat kemampuan bank membangun basis dana masyarakat dan swasta yang lebih beragam? Bank sendiri sudah diarahkan untuk mengembangkan produk berbasis kebutuhan nasabah, memperkuat low-cost fund, serta meningkatkan penghimpunan DPK swasta. Dengan jaringan yang luas dan berbagai produk tabungan, giro serta deposito, ruang diversifikasi sebenarnya cukup terbuka.

Sebuah bank daerah tentu memiliki hubungan bisnis yang kuat dengan pemerintah daerah sebagai pemegang saham sekaligus mitra strategis. Tetapi ketika 56 persen DPK masih didominasi dana Pemda, pertanyaan tentang kemandirian struktur pendanaan menjadi relevan. Jika suatu saat terjadi perubahan kebijakan pengelolaan kas daerah, perubahan pola penempatan dana, atau persaingan yang semakin ketat dalam memperebutkan dana masyarakat, seberapa siap Bankaltimtara menghadapi perubahan tersebut? Di sinilah diversifikasi DPK bukan sekadar strategi pemasaran, melainkan bagian dari ketahanan bisnis Bankaltimtara dalam jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP