jakartaexpres.id — Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 menjadi salah satu dokumen penting dalam perjalanan operasional Terminal Khusus PT Kideco Jaya Agung di Perairan Teluk Adang dan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Melalui keputusan yang ditetapkan pada 12 Februari 2019 itu, terminal khusus tersebut ditetapkan terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk mendukung kegiatan ekspor batubara.
Namun, membaca KM 40/2019 tidak cukup hanya dengan melihat tanggal penetapannya. Di dalam keputusan tersebut terdapat sejumlah dokumen yang menunjukkan bahwa penetapan terminal itu melalui rangkaian proses administratif sebelumnya. Ada dokumen pengoperasian terminal, surat permohonan Kideco, rekomendasi sejumlah instansi, hingga dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan komitmen sebelum keputusan Menteri Perhubungan diterbitkan.
Salah satu tanggal yang menarik perhatian adalah 18 Juli 2018. Dalam KM 40/2019 disebutkan bahwa terminal tersebut telah dioperasikan berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor BX-183/PP008 dan BX-184/PP008 tanggal 18 Juli 2018. Laporan Tahunan Ditjen Perhubungan Laut tahun 2018 juga mencatat PT Kideco Jaya Agung dengan SK BX-183/PP.008 pada tanggal yang sama.
Setelah itu, dalam KM 40/2019 tercatat adanya permohonan Kideco masing-masing tanggal 30 Agustus 2018 dan 16 Oktober 2018. Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan Terminal Khusus Pertambangan Batubara PT Kideco Jaya Agung agar terbuka bagi perdagangan luar negeri. Beberapa bulan kemudian, tepatnya 14 Januari 2019, muncul surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.53/AL.308/DJPL mengenai Konsep Persetujuan Penetapan Pemenuhan Komitmen.
Rangkaian itu kemudian berujung pada KM 40 Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019. Artinya, terdapat mata rantai dokumen yang cukup jelas: pengoperasian terminal pada Juli 2018, permohonan Kideco pada Agustus dan Oktober 2018, proses pemenuhan komitmen pada Januari 2019, kemudian keputusan Menteri pada Februari 2019. Yang menarik untuk diketahui publik bukan semata-mata keberadaan keputusan tersebut, tetapi apa yang berlangsung di antara setiap mata rantai dokumen itu.
Terlebih lagi, KM 40/2019 mencantumkan sejumlah kewajiban dalam pengoperasian terminal, antara lain berkaitan dengan alur pelayaran, kolam pelabuhan, sarana bantu navigasi, fasilitas penerimaan limbah dan sampah, fasilitas bagi instansi pemerintah terkait serta pelaporan berkala. Keputusan itu juga menyebut UPP Kelas II Tana Paser sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap operasional Terminal Khusus PT Kideco Jaya Agung.
Pertanyaan ini menjadi penting karena Terminal Kideco berada di lingkungan Teluk Adang yang memiliki nilai ekologis. Cagar Alam Teluk Adang bukan sekadar kawasan yang berkaitan dengan aktivitas transportasi dan perdagangan. Kawasan tersebut memiliki ekosistem mangrove serta menjadi habitat berbagai satwa dan tumbuhan, termasuk bekantan atau monyet berhidung panjang. Karena itu, setiap aktivitas yang berkaitan dengan kawasan tersebut membutuhkan pengelolaan dan pengawasan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan operasional dan fungsi konservasi.
Masyarakat tidak sedang mempertanyakan apakah KM 40/2019 ada atau tidak. Keputusan itu jelas tercatat. Yang menarik untuk ditelusuri adalah bagaimana sebenarnya proses sampai Terminal Khusus PT Kideco Jaya Agung di Perairan Teluk Adang dan Tanah Grogot ditetapkan terbuka bagi perdagangan luar negeri? Apa saja dokumen yang diperiksa? Apa isi rekomendasi instansi terkait? Apa saja komitmen yang harus dipenuhi? Dan bagaimana pemerintah memastikan seluruh kewajiban tersebut tetap berjalan setelah keputusan diterbitkan? Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan, melainkan bagian dari upaya membaca kembali sebuah keputusan pemerintah secara utuh—dari dokumen pertama hingga pengawasan setelah keputusan berlaku.












