Catatan Papa King :“Pemenuhan Komitmen” Kideco, Apa yang Diperiksa Sebelum Negara Memberikan Lampu Hijau?

Redaksi

Jakartaexpres.id – Dari permohonan perusahaan, rekomendasi pemerintah, proses pemenuhan komitmen hingga penetapan Terminal Khusus PT Kideco Jaya Agung untuk perdagangan luar negeri.

Ada satu frasa dalam dokumen negara yang justru membuka pertanyaan lebih besar: “Pemenuhan Komitmen.” Frasa tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus PT Kideco Jaya Agung di Perairan Teluk Adang dan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Dalam konsideran keputusan itu disebut Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.53/AL.308/DJPL tanggal 14 Januari 2019 tentang Konsep Persetujuan Penetapan Pemenuhan Komitmen.

Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat penting: komitmen apa yang dimaksud? Sebab sebelumnya PT Kideco Jaya Agung telah mengajukan permohonan penetapan Terminal Khusus Pertambangan Batubara yang terbuka bagi perdagangan luar negeri pada 30 Agustus 2018, kemudian kembali mengajukan permohonan pada 16 Oktober 2018. Beberapa bulan kemudian muncul surat mengenai Pemenuhan Komitmen, lalu pada 12 Februari 2019 Menteri Perhubungan menetapkan terminal tersebut sebagai terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk kegiatan ekspor pertambangan batubara. Maka terdapat sebuah mata rantai yang belum sepenuhnya terbuka: permohonan → pemeriksaan → pemenuhan komitmen → keputusan Menteri.

Yang membuat persoalan ini semakin menarik, proses tersebut bukan hanya melibatkan perusahaan dan Kementerian Perhubungan. Dalam KM 40/2019 tercatat adanya surat Bupati Paser, rekomendasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, surat Kepala UPP Kelas II Tana Paser, rekomendasi Bea dan Cukai, surat Kantor Kesehatan Pelabuhan serta surat Kantor Imigrasi. Artinya, terdapat rangkaian administrasi lintas instansi sebelum keputusan Menteri diterbitkan. Tetapi dari dokumen KM 40/2019 yang kita miliki, kita belum mengetahui secara rinci apa yang diperiksa oleh masing-masing instansi tersebut dan apa hasil pemeriksaannya.

Ada fakta lain yang tidak boleh dilewatkan. KM 40/2019 menyebut bahwa terminal khusus Kideco telah dioperasikan berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor BX-183/PP008 dan BX-184/PP008 tanggal 18 Juli 2018. Artinya, terminal telah memiliki dasar operasional sebelum keputusan Menteri Februari 2019. Lalu apa yang terjadi antara 18 Juli 2018 dan 12 Februari 2019? Apakah terdapat pemeriksaan lanjutan? Apakah terdapat persyaratan tambahan? Apakah status perdagangan luar negeri memerlukan pemenuhan komitmen tertentu? Dan apakah semua persyaratan itu telah diverifikasi sebelum lampu hijau diberikan?

Di sinilah istilah “Pemenuhan Komitmen” menjadi penting. Kita tidak boleh mengisinya dengan dugaan. KM 40/2019 hanya menunjukkan bahwa surat tentang pemenuhan komitmen tersebut ada dan menjadi bagian dari dokumen yang dipertimbangkan Menteri. Namun isi komitmen, dokumen pembuktian, metode verifikasi dan hasil pemeriksaannya belum terungkap dalam keputusan tersebut. Maka pertanyaan Papa King bukan menuduh Kideco gagal memenuhi persyaratan. Justru sebaliknya: kalau komitmen itu telah dipenuhi, apa buktinya dan di mana dokumennya?

Sebab setelah keputusan diterbitkan, kewajiban yang melekat kepada pemegang terminal cukup jelas. Kideco diwajibkan menaati ketentuan pelayaran dan kelestarian lingkungan, menyediakan serta memelihara sarana bantu navigasi, alur pelayaran dan fasilitas yang diperlukan, menyediakan fasilitas penampungan limbah dan sampah, serta melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Dengan demikian, pemenuhan komitmen tidak boleh hanya dilihat sebagai urusan administratif sebelum izin. Kita harus melihat kesinambungannya: apa yang dijanjikan dan diverifikasi sebelum izin, lalu apakah kewajiban tersebut benar-benar dijalankan setelah izin?

Negara bahkan telah menentukan mekanisme pengawasan. Kepala Kantor UPP Kelas II Tana Paser diberi tugas melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional terminal, sementara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis. Penetapan tersebut juga dapat dicabut apabila pemegang keputusan melanggar kewajiban yang ditetapkan atau ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Maka rantainya sebenarnya lengkap: ada permohonan, ada komitmen, ada keputusan, ada kewajiban, ada pengawas, bahkan ada konsekuensi apabila kewajiban dilanggar.

Karena itu, Catatan Papa King tidak sedang mencari kesalahan sebelum bukti ditemukan. Kita sedang mencari dokumen yang dapat menjawab satu pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya diperiksa sebelum negara memberikan lampu hijau kepada Terminal Khusus Kideco? Kita membutuhkan Surat Dirjen Hubla A.53/AL.308/DJPL tanggal 14 Januari 2019, lampirannya, dokumen pemenuhan komitmen, berita acara atau hasil verifikasi, serta dokumen teknis yang menjadi dasar penerbitan KM 40/2019. Jika seluruh persyaratan memang telah diperiksa dan dipenuhi, mari kita buka faktanya. Tetapi jika ada bagian yang tidak dapat dijelaskan, maka publik berhak mengetahui di mana letak ruang kosong tersebut.

Sebab sebuah izin bukanlah akhir dari pertanyaan. Izin justru merupakan awal dari pertanggungjawaban. Dan untuk Teluk Adang, pertanyaan kita kini semakin spesifik: sebelum terminal Kideco dibuka bagi perdagangan luar negeri, apa yang diperiksa, siapa yang memeriksa, apa yang dinyatakan telah dipenuhi, dan atas dasar dokumen apa negara memberikan persetujuan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP