Jakartaexpres.id – Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menyimpan persoalan serius. BPK menemukan metode temporary storage dalam kontrak Provision of Drilling Waste Management Services tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup. Kontrak Nomor 4710005073 yang dikerjakan PT SBI tersebut awalnya bernilai Rp473,63 miliar, kemudian mengalami enam kali amendemen dengan tambahan Rp124,47 miliar atau 26 persen, sehingga nilainya menjadi Rp598,10 miliar. Hingga Semester I 2024, realisasi kontrak mencapai Rp464,57 miliar dan sekitar USD2,89 juta telah dibebankan sebagai cost recovery.
Yang menjadi sorotan BPK adalah metode pengelolaan limbah di kawasan offshore. Dalam skema yang dirancang, limbah Oil Based Mud (OBM) dikemas menggunakan jumbo bag, kemudian dibawa ke temporary storage. Untuk limbah yang telah terkumpul dalam jumlah besar, limbah tersebut kemudian diangkut menggunakan jumbo barge yang standby di tengah laut menuju pengelola akhir untuk on shore treatment.
Persoalannya menjadi semakin serius ketika pada 31 Oktober 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Nomor SK.8037/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/10/2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT PHM. Dalam surat tersebut disebutkan adanya pelanggaran berupa penyimpanan/pengumpulan limbah B3 serbuk bor di luar wilayah kerja tanpa izin serta rekondisi limbah B3 lumpur bor di luar wilayah kerja tanpa izin.
KLHK kemudian memerintahkan penghentian penyimpanan atau pengumpulan limbah B3 serbuk bor di luar wilayah kerja serta penghentian rekondisi limbah B3 lumpur bor di luar wilayah kerja. Limbah harus dikumpulkan di dalam wilayah kerja dan rekondisi dilakukan di dalam wilayah kerja sesuai perizinan. Bahkan KLHK mengingatkan bahwa apabila paksaan pemerintah tersebut tidak dilaksanakan, dapat dikenakan sanksi hukum yang lebih berat.
PHM kemudian mengubah metode pengelolaan. Jika sebelumnya limbah dikumpulkan menggunakan jumbo barge yang standby di tengah laut, setelah sanksi KLHK limbah dialihkan ke shorebase yang memiliki izin pengelolaan limbah B3. Perubahan ini disebut telah dikomunikasikan kepada KLHK, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara. Menariknya, perubahan metode tersebut membuat unit rate temporary storage melonjak dari Rp72,8 juta menjadi Rp160 juta per hari, atau naik Rp87,2 juta setiap hari.
Di sinilah muncul persoalan uang negara. BPK menghitung bahwa sampai 30 Juni 2024, PHM telah membayar penggunaan temporary storage berupa jumbo barge selama 336 hari, dengan nilai Rp24,4608 miliar atau Rp72,8 juta per hari. Dari biaya tersebut, sekitar USD1.660.683,76 telah dibebankan sebagai cost recovery. BPK menyatakan transaksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tidak dapat dibebankan sebagai cost recovery.
Lebih jauh, BPK menilai persoalan ini bukan semata-mata kesalahan pelaksana di lapangan. BPK mencatat bahwa sebelum kontrak dimulai, pada rapat 14 Februari 2020, metode kerja tersebut telah diajukan PHM dan dibahas bersama fungsi teknis pengeboran SKK Migas. Secara teknis pengeboran, SKK Migas menyetujui usulan penggabungan layanan drilling waste management untuk area swamp dan offshore. BPK bahkan menyatakan bahwa pada tahap perencanaan tersebut SKK Migas juga tidak dapat mendeteksi adanya metode kerja yang melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Pertanyaan besarnya sekarang: bagaimana metode pengelolaan limbah bisa masuk ke dalam kontrak senilai Rp473,63 miliar, kemudian membengkak menjadi Rp598,10 miliar, mendapat pembahasan teknis SKK Migas, tetapi pada 2022 justru berujung pada sanksi administratif KLHK? Mengapa risiko lingkungan tersebut tidak terdeteksi sejak perencanaan? Dan yang paling penting, mengapa Rp24,46 miliar biaya temporary storage yang menurut BPK berkaitan dengan metode yang tidak sesuai ketentuan sempat dibebankan sebagai cost recovery? BPK sendiri menyebut penyebabnya antara lain Kepala Divisi Operasi Pengeboran dan Perawatan Sumur SKK Migas tahun 2020 kurang cermat mengevaluasi kesesuaian rencana kerja, sementara GM Zona 8 dan Senior Manager Drilling and Well Intervention Zona 8 kurang cermat merancang lingkup pekerjaan sesuai ketentuan lingkungan.












