Catatan Papa King : Terminal Kideco di Paser, Mengapa Tembusan KM 40 Tahun 2019 Justru Memuat Gubernur Riau,Wali Kota Dumai, bukan Gubernur Kaltim, dan Kab. Paser?

Redaksi

JakartaExpres.id –  “Catatan Papa King tentang sebuah kawasan konservasi di Kalimantan Timur yang perlu dikenal dan dijaga dunia.”

Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 40 Tahun 2019 menetapkan Terminal Khusus PT Kideco Jaya Agung di Perairan Teluk Adang dan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri. Keputusan tersebut ditetapkan Menteri Perhubungan pada 12 Februari 2019 dan menjadi salah satu dokumen penting dalam penelusuran Catatan Papa King mengenai aktivitas terminal di kawasan Teluk Adang.

Yang menarik perhatian bukan lagi substansi penetapan terminalnya, melainkan daftar tembusan pada bagian akhir keputusan. Dalam salinan KM 40 Tahun 2019 yang kami telaah, pada angka 10 tercantum “Gubernur Riau”, sedangkan pada angka 11 tercantum “Walikota Dumai”. Dua nama tersebut secara administratif menunjuk kepada wilayah Riau dan Kota Dumai, sementara objek keputusan yang ditetapkan berada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Pertanyaan ini muncul karena daftar tembusan dalam sebuah keputusan pemerintah bukan sekadar bagian yang dapat diabaikan. Tembusan merupakan bagian dari administrasi penyampaian sebuah keputusan kepada pihak-pihak tertentu. Karena itu, ketika objek keputusan berada di Teluk Adang, Paser, tentu menarik untuk mengetahui alasan mengapa pemerintah daerah yang disebut dalam dua posisi tersebut justru berada di wilayah Riau dan Dumai.

Lebih jauh lagi, muncul pertanyaan berikutnya: bagaimana dengan Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Paser? Apakah keduanya tercantum dalam naskah asli KM 40 Tahun 2019? Apakah mereka menerima salinan keputusan tersebut melalui mekanisme lain? Atau memang tidak tercantum dalam daftar tembusan sebagaimana salinan yang saat ini dapat dibaca publik?

Catatan Papa King tidak hendak buru-buru menyimpulkan bahwa pencantuman tersebut merupakan kesalahan. Bisa saja terdapat alasan administratif tertentu yang belum diketahui publik. Bisa pula terdapat perbedaan antara salinan yang tersedia dengan naskah asli atau arsip resmi. Karena itu, satu-satunya cara yang tepat adalah meminta penjelasan kepada pihak yang menerbitkan keputusan tersebut, yakni Kementerian Perhubungan.

Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena KM 40 Tahun 2019 bukan dokumen biasa. Keputusan tersebut memberikan status kepada Terminal Khusus PT Kideco Jaya Agung di Teluk Adang dan Tanah Grogot sebagai terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri. Dengan demikian, ketepatan identitas pihak-pihak yang menerima keputusan tersebut menjadi bagian dari penelusuran administratif terhadap dokumen negara.

Karena itu, Catatan Papa King akan meminta klarifikasi tertulis kepada Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, mengenai daftar tembusan tersebut. Pertanyaan yang akan diajukan sederhana: apakah Gubernur Riau dan Wali Kota Dumai memang tercantum dalam naskah resmi KM 40 Tahun 2019; apa dasar pencantumannya; apakah Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Paser tercantum dalam naskah asli; serta apakah pernah diterbitkan ralat, koreksi, atau naskah pengganti.

Bagi Catatan ini, persoalan ini bukan semata-mata mengenai dua nama dalam sebuah daftar tembusan. Ini adalah upaya memastikan bahwa dokumen negara yang menjadi dasar informasi publik dapat dibaca secara tepat, lengkap dan tidak menimbulkan pertanyaan administratif yang tidak terjawab. Terminalnya berada di Paser, keputusannya diterbitkan untuk kepentingan terminal di Kalimantan Timur, tetapi mengapa dalam tembusannya muncul Gubernur Riau dan Wali Kota Dumai? Pemerintah yang menerbitkan keputusan tentu menjadi pihak yang paling tepat untuk menjelaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP