Jakartaexpres.id — Sebuah fasilitas penting dalam rantai pengangkutan batu bara di kawasan Samarinda patut kembali diperiksa. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Bara Kumala tercatat memperoleh izin penggunaan untuk melayani kepentingan pertambangan batu bara sejumlah perusahaan.
Dalam keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.777/AL.308/DJPL, fasilitas TUKS PT Bara Kumala di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Samarinda ditetapkan dapat digunakan untuk melayani kepentingan pertambangan batu bara.
Enam perusahaan yang secara eksplisit disebut dalam keputusan tersebut adalah PT Pancaran Surya Abadi, PT Sinar Kumala Naga, PT Raja Kutai Baru Makmur, PT Alfara Delta Persada, PT Arini dan CV Bara Naga. Dengan demikian, keberadaan terminal tersebut tidak hanya berkaitan dengan PT Bara Kumala sebagai pemilik fasilitas, tetapi juga dengan aktivitas pengangkutan komoditas dari sejumlah perusahaan tambang yang tercantum dalam izin.
Persoalannya kini adalah masa berlaku izin terminal tersebut. Jika izin yang menjadi dasar penggunaan sementara itu memang segera berakhir dan belum terdapat keputusan perpanjangan atau perubahan status, maka perlu diketahui bagaimana kelanjutan pelayanan terhadap enam perusahaan yang tercantum dalam izin tersebut.
Pertanyaan berikutnya bukan semata-mata apakah terminal akan diperpanjang, perusahaan tersebut telah memenuhi kewajibanya terhadap negara ? Yang juga perlu diperiksa adalah apakah keenam perusahaan tersebut masih menggunakan fasilitas yang sama, apakah masing-masing memiliki alternatif terminal sendiri, serta apakah terdapat izin terbaru yang menggantikan keputusan sebelumnya.
Hal ini menjadi penting karena dokumen tata ruang Kabupaten Kutai Kartanegara mencantumkan sejumlah terminal khusus di Kecamatan Anggana, termasuk Bara Kumala, Pancaran Surya Abadi, Bara Naga, Alfara Delta Persada, Raja Kutai Baru Makmur dan Sinar Kumala Naga.
Artinya, kawasan tersebut bukan sekadar lokasi satu terminal. Ada beberapa fasilitas dan perusahaan yang tercatat dalam jaringan terminal khusus kawasan Anggana. Karena itu, perubahan status izin TUKS Bara Kumala perlu dilihat bersama dengan izin masing-masing perusahaan dan jalur pengangkutan batu bara mereka.
Di titik inilah pertanyaan administratif menjadi menarik: jika izin TUKS PT Bara Kumala berakhir, apakah enam perusahaan yang selama ini disebut dalam izin tersebut masih memiliki dasar hukum untuk menggunakan fasilitas itu? Dan jika sudah ada izin baru, siapa pemegang izin terbaru, kapan diterbitkan, serta apakah daftar perusahaan yang dilayani masih sama?
Kita tidak sedang menyimpulkan adanya pelanggaran. Yang perlu dilakukan adalah membuka dokumen izin terakhir, mencocokkan masa berlaku, kemudian membandingkannya dengan aktivitas terminal setelah tanggal berakhirnya izin. Dari sana baru dapat diketahui apakah persoalannya hanya perpanjangan administratif atau terdapat perubahan lain dalam jaringan terminal batu bara di kawasan tersebut












