Dua SK Dirjen, Satu Terminal Kideco, Apa Sebenarnya Isi BX-183 dan BX-184 Tahun 2018?

Redaksi

Jakartaexpres.id – “Catatan Papa King tentang sebuah kawasan konservasi di Kalimantan Timur yang perlu dikenal dan dijaga dunia.”

Ada satu bagian dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 yang membuka pintu penelusuran baru. Dalam diktum pertamanya disebut bahwa Terminal Khusus PT Kideco Jaya Agung di Perairan Teluk Adang dan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang kemudian ditetapkan terbuka bagi perdagangan luar negeri, telah dioperasikan berdasarkan dua Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, masing-masing BX-183/PP008 tanggal 18 Juli 2018 dan BX-184/PP008 tanggal 18 Juli 2018.

Artinya, sebelum Menteri Perhubungan menerbitkan KM 40/2019 pada Februari 2019, terminal tersebut sudah memiliki dasar keputusan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Bahkan Laporan Tahunan Ditjen Perhubungan Laut Tahun 2018 mencatat PT Kideco Jaya Agung dengan SK BX-183/PP.008 tanggal 18 Juli 2018. Dokumen laporan tersebut memperkuat keberadaan BX-183, tetapi belum menjelaskan kepada publik apa isi lengkap keputusan tersebut.

Lalu muncul pertanyaan yang lebih spesifik: kalau BX-183 sudah tercatat, lalu apa fungsi BX-184? Keduanya memiliki tanggal yang sama, yakni 18 Juli 2018, dan keduanya kemudian disebut secara bersamaan dalam KM 40/2019 sebagai dasar pengoperasian Terminal Khusus Kideco. Dari dokumen KM 40/2019 yang tersedia, kita mengetahui nomor dan tanggal kedua keputusan tersebut, tetapi belum dapat menyimpulkan judul, objek, ruang lingkup, maupun perbedaan substansi BX-183 dan BX-184 hanya dari penyebutan itu.

Apakah satu keputusan berkaitan dengan izin pengoperasian, sementara keputusan lainnya menyangkut aspek atau fasilitas terminal yang berbeda? Apakah keduanya merupakan keputusan yang saling melengkapi? Atau terdapat alasan administratif tertentu sehingga dua nomor keputusan diterbitkan pada tanggal yang sama untuk terminal yang sama? Dokumen aslinya yang harus menjawab.

Yang kita ketahui dengan pasti, KM 40/2019 kemudian menggunakan kedua keputusan tersebut sebagai pijakan untuk menetapkan Terminal Khusus Kideco sebagai terminal yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk kegiatan ekspor pertambangan batubara. Dengan kata lain, ada sebuah mata rantai administratif: keputusan Dirjen pada 18 Juli 2018, kemudian proses pengajuan dan pemenuhan persyaratan, lalu keputusan Menteri pada 12 Februari 2019.

Rentang sekitar tujuh bulan itu justru menarik untuk ditelusuri. Apa status terminal Kideco pada 18 Juli 2018? Apa yang diberikan melalui BX-183 dan BX-184? Apa saja yang sudah boleh dilakukan berdasarkan kedua keputusan tersebut? Dan apa yang masih harus dipenuhi sebelum terminal memperoleh status terbuka bagi perdagangan luar negeri melalui KM 40/2019? Pertanyaan ini berbeda dari tulisan kita sebelumnya tentang “pemenuhan komitmen” karena kali ini kita mundur lebih jauh untuk membongkar fondasi administratif sebelum KM 40/2019 lahir.

Bahwa dalam laporan tahunan resmi Ditjen Hubla 2018, BX-183/PP.008 memang muncul dalam daftar keputusan yang diterbitkan kepada perusahaan, tetapi BX-184/PP.008 tidak muncul dalam potongan daftar yang berhasil kita temukan tersebut. Ini belum boleh dianggap sebagai bukti bahwa BX-184 tidak ada; KM 40/2019 sendiri secara eksplisit menyebut BX-184. Justru perbedaan jejak dokumentasi inilah yang membuat permintaan terhadap naskah asli kedua keputusan menjadi penting.

Maka pertanyaan kali ini sederhana: apa sebenarnya isi BX-183/PP008 dan BX-184/PP008 tanggal 18 Juli 2018? Kementerian Perhubungan memiliki jawabannya. Kita perlu melihat kedua dokumen tersebut secara utuh—judul, dasar hukum, objek, masa berlaku, kewajiban, serta hubungan keduanya dengan KM 40/2019. Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memahami bagaimana sebuah terminal di Teluk Adang bergerak dari dua keputusan Dirjen pada Juli 2018 menuju status terbuka bagi perdagangan luar negeri pada Februari 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP