Catatan Papaking : Jejak Rp74,079 Miliar Dana Hibah KPU Kukar, Dari Meja Anggaran, Masuk sebagai Realisasi, Lalu Apa yang Terjadi?

Redaksi

Jakartaexpres.id — Anggaran hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara pada 2020 meninggalkan satu angka yang patut ditelusuri lebih jauh: Rp74.079.231.350.

Angka tersebut tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 sebagai realisasi hibah uang kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara.

Nilainya tidak kecil. Bahkan, dari keseluruhan hibah kepada instansi vertikal yang dicatat BPK pada 2020 sebesar Rp131.713.978.750, porsi KPU Kukar mencapai lebih dari separuhnya.

Di dalam tabel BPK, selain KPU Kukar terdapat Bawaslu Kukar sebesar Rp19.380.024.000, Polres Kukar Rp5.711.910.000, Kodim 0906 Tenggarong Rp2.119.255.000, serta sejumlah hibah lainnya kepada institusi vertikal. Namun, angka Rp74,079 miliar tersebut bukanlah awal dari cerita.

Dari Rp65,127 Miliar Menjadi Rp74,079 Miliar

Dalam penelusuran dokumen perencanaan anggaran, alokasi untuk KPU Kukar sebelumnya tercatat sekitar Rp65,127 miliar pada tahap persetujuan TAPD.

Pada dokumen DPA final, nilainya kemudian menjadi Rp74.079.231.350.

Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp8,952 miliar.

Selisih tersebut apakah  ada dugaan penyimpangankah?. Terlebih, dokumen LKPD 2020 mencatat adanya perubahan APBD dan perubahan penjabaran APBD selama tahun anggaran berjalan.

Tetapi perubahan angka itu tetap menyisakan pertanyaan administratif yang penting, dokumen perubahan apa yang menjadi dasar kenaikan tersebut dan apa alasan penambahannya?

Pertanyaan ini penting karena angka pada DPA kemudian tercermin sebagai angka realisasi dalam laporan pemeriksaan BPK.

BPK Menemukan Persoalan Pelaporan

Persoalan lain muncul dalam pemeriksaan BPK.

BPK menemukan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal sebesar Rp131.713.978.750 belum dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pemberian hibah kepada instansi vertikal belum tercapai.

BPK mengidentifikasi penyebabnya pada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang belum melakukan pelaporan kepada kementerian terkait.

Pemkab Kukar menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan menyiapkan surat pemberitahuan sebagai bagian dari tindak lanjut.

Temuan tersebut penting ditempatkan secara tepat. BPK tidak menyatakan dalam temuan tersebut bahwa dana Rp74,079 miliar yang diterima KPU Kukar telah disalahgunakan atau hilang. Temuannya berkaitan dengan pelaporan hibah kepada instansi vertikal dan aspek akuntabilitas serta transparansinya.

Karena itu, pertanyaan berikutnya bukan langsung soal ada atau tidaknya penyimpangan, melainkan soal seberapa lengkap jejak pertanggungjawaban dana tersebut dapat dibuktikan.

Jejak yang Masih Perlu Dibuka

Jika Rp74,079 miliar telah tercatat sebagai realisasi, maka secara administratif seharusnya terdapat rangkaian dokumen yang dapat menjelaskan perjalanan dana tersebut.

Mulai dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dokumen pencairan atau SP2D, rencana penggunaan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban.

Dari dokumen-dokumen itulah dapat diketahui berapa kali pencairan dilakukan, berapa dana yang digunakan untuk setiap kegiatan, apakah terdapat perubahan rencana penggunaan, serta apakah masih terdapat saldo setelah seluruh kegiatan selesai.

Jika memang terdapat sisa dana, pertanyaan berikutnya adalah apakah sisa tersebut dikembalikan ke kas daerah dan kapan pengembaliannya dilakukan.

Begitu pula dengan LPJ. Kapan KPU menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemkab Kukar dan apakah seluruh dokumen pertanggungjawaban tersebut diterima?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum terjawab hanya dengan melihat angka realisasi dalam LHP BPK.

Angka Besar, Jejak Harus Lengkap

Menariknya, hibah kepada KPU Kukar tidak berhenti pada 2020. Dalam penelusuran dokumen tahun-tahun berikutnya, KPU kembali tercatat menerima hibah, antara lain sekitar Rp30,422 miliar pada 2023 dan Rp45,633 miliar pada 2024.

Namun masing-masing merupakan transaksi pada tahun anggaran yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan sebagai satu paket dana.

Fokus tulisan ini adalah Rp74.079.231.350 pada 2020, angka yang telah dicatat BPK sebagai realisasi hibah uang kepada KPU Kukar.

Sebab, ketika uang publik sudah tercatat sebagai realisasi, pertanggungjawabannya bukan hanya soal angka di laporan keuangan.

Ada cerita di balik angka itu.

Dari mana anggaran bermula? Mengapa berubah? Kapan dicairkan? Untuk apa digunakan? Bagaimana dipertanggungjawabkan? Dan apakah ada sisa yang dikembalikan?

Itulah titik yang kini perlu ditelusuri.

Rp74,079 miliar sudah tercatat sebagai realisasi.

Kini tinggal mengikuti jejaknya—dari meja anggaran, ke rekening, ke kegiatan, ke LPJ, hingga titik terakhir pertanggungjawaban.

Tentu masyarakat akan menagih jawaban melalui dokumen.

Bukan untuk menuduh. Bukan untuk menghakimi. Tetapi untuk memastikan setiap angka uang publik memiliki jejak yang dapat diperiksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP