SAMARINDA, JE – Perkara dugaan gagal berangkatnya sejumlah jamaah haji yang kini berproses di Pengadilan Negeri Samarinda masih terus bergulir dan menjadi perhatian para pihak yang terlibat.
Sejumlah jamaah mengaku telah menyetorkan dana untuk program “Haji Tanpa Antre Langsung Berangkat 2025” sebagaimana tercantum dalam brosur promosi yang mereka terima. Selain bukti pembayaran, jamaah juga menunjukkan sejumlah dokumen lain, termasuk surat pernyataan pertanggungjawaban dan dokumen kesepakatan yang dibuat setelah keberangkatan yang dijanjikan tidak terlaksana.
Di tengah upaya meminta kejelasan terkait keberangkatan dan dana yang telah disetorkan, sejumlah jamaah mengaku telah dilaporkan oleh pihak yang namanya tercantum dalam dokumen penyelenggaraan perjalanan tersebut.
Persoalan ini kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam persidangan, berbagai dokumen, bukti transaksi, serta keterangan para pihak akan menjadi bahan pemeriksaan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan haji tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, terdapat perkara dengan Nomor 159/Pid.B/2026/PN Smr yang saat ini sedang dalam tahap persidangan. Dalam perkara tersebut, Apriandi Billy Als Limpo Bin Abdurrahman Billy (Alm) berstatus sebagai terdakwa. Seluruh dakwaan yang diajukan masih dalam tahap pembuktian di persidangan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, kuasa hukum jamaah, Laura Azani, S.H., M.H., C.CLE., menyampaikan bahwa sebagian jamaah pada akhirnya tetap dapat berangkat menunaikan ibadah. Menurut keterangannya, biaya perjalanan dan kebutuhan jamaah tersebut ditanggung terlebih dahulu oleh H.A. Billy Limpo setelah fasilitas dan akomodasi yang dijanjikan dalam program keberangkatan tidak terlaksana sebagaimana direncanakan.
Keterangan tersebut merupakan bagian dari informasi yang disampaikan oleh pihak jamaah dan masih menjadi materi yang dapat diuji dalam proses persidangan.
Perkara ini masih terus berjalan dan seluruh pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan, alat bukti, serta pembelaannya masing-masing di hadapan majelis hakim.
Perkara Nomor 159/Pid.B/2026/PN Smr masih dalam proses persidangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : Rusdy AI – Ade P. Gaib
Editor : Redaksi
Reporter : Papa King












