Catatan Papa King : Ketika 90 Perusahaan Belum Diawasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Siapa yang Menjaga Lingkungan?

Redaksi

jakartaexpres.id – Ada satu angka dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang seharusnya membuat kita berhenti sejenak.

Bukan angka produksi batu bara.

Bukan pula angka investasi.

Melainkan angka pengawasan.

Hingga Triwulan III Tahun 2025, BPK RI Perwakilan Kaltim mencatat masih terdapat puluhan perusahaan pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang belum dilakukan pengawasan reguler.

Di dalam lampiran audit, muncul berbagai kode perusahaan seperti ABE, AWL, APP, BJM, BK, BKS, BM, BN, BSI, BSU, BEP, BIC, BeAR, BPEP, BAE, BBTM, BEH, BIM, dan masih banyak lainnya.

Bagi sebagian orang, deretan kode itu mungkin hanya terlihat sebagai singkatan perusahaan.

Namun bagi lingkungan hidup, angka tersebut memiliki makna yang jauh lebih besar.

Karena pengawasan bukan sekadar formalitas birokrasi.

Pengawasan adalah cara negara memastikan bahwa setiap izin yang diberikan tetap berada dalam koridor hukum dan perlindungan lingkungan.

Pertanyaannya sederhana.

  1. Jika perusahaan tidak diawasi secara reguler, siapa yang memastikan pengelolaan lingkungannya berjalan sesuai ketentuan?
  2. Siapa yang memastikan kualitas air tetap dipantau?
  3. Siapa yang memastikan limbah dikelola dengan benar?
  4. Siapa yang memastikan reklamasi dilakukan?
  5. Dan siapa yang memastikan tidak terjadi pelanggaran yang luput dari perhatian?

Dalam tata kelola pertambangan modern, pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perizinan.

Izin tanpa pengawasan hanya akan menjadi dokumen administratif.

Sementara dampak aktivitas di lapangan tetap berjalan setiap hari.

Alat berat terus bekerja.

Lahan terus berubah.

Air terus mengalir ke sungai.

Dan lingkungan terus menerima konsekuensi dari setiap aktivitas yang dilakukan.

Karena itu, temuan BPK bukan sekadar persoalan administrasi.

Temuan ini menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar.

Apakah sistem pengawasan lingkungan hidup telah berjalan sebagaimana mestinya?

Publik tentu tidak sedang meminta semua perusahaan dianggap bersalah.

Tidak pula sedang menghakimi perusahaan yang namanya muncul dalam lampiran.

Namun publik berhak mengetahui:

  1. Mengapa pengawasan reguler belum dilakukan?
  2. Berapa lama kondisi tersebut berlangsung?
  3. Apa kendala yang dihadapi pemerintah?
  4. Dan kapan seluruh perusahaan akan diawasi secara berkala?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena lingkungan hidup tidak bisa menunggu.

Sungai tidak bisa menunda pencemaran.

Hutan tidak bisa menunda kerusakan.

Dan masyarakat tidak bisa menunda dampak yang mungkin timbul ketika pengawasan melemah.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang perusahaan.

Bukan hanya tentang pemerintah.

Melainkan tentang bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Sebab ketika pengawasan tidak hadir, yang pertama kali menghadapi risikonya bukan laporan perusahaan.

Melainkan alam itu sendiri.

Dan ketika alam mulai kehilangan kemampuannya menopang kehidupan, maka yang menanggung akibatnya adalah masyarakat.

Karena itu pertanyaan yang layak diajukan hari ini bukan sekadar berapa banyak izin yang telah diterbitkan.

Tetapi:

Ketika puluhan perusahaan belum diawasi secara reguler, siapa yang memastikan lingkungan tetap terlindungi?

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP