jakartaexpres.id – Ketika nama pemenang tender diumumkan di LPSE, sebagian besar masyarakat mungkin hanya melihat sebuah formalitas administrasi.
Paket selesai.
Pemenang diumumkan.
Kontrak ditandatangani.
Lalu proyek berjalan.
Namun untuk proyek Lanjutan Pembangunan Pasar Tangga Arung Tahap 2, persoalannya tidak sesederhana itu.
Nilai proyek ini mencapai lebih dari Rp251 miliar setelah proses negosiasi.
Angka yang tidak kecil.
Angka yang cukup untuk membangun puluhan sekolah, memperbaiki ratusan kilometer jalan lingkungan, atau membiayai berbagai program pelayanan masyarakat.
Karena itu publik berhak mengetahui siapa yang mendapatkan pekerjaan tersebut.
Dokumen LPSE menunjukkan proyek ini dimenangkan oleh PT Sinar Cerah Sempurna yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah, dengan nilai kontrak hasil negosiasi sekitar Rp251,5 miliar.
Secara prosedural, tidak ada yang salah.
Tender terbuka.
Peserta mengikuti proses.
Pemenang ditetapkan.
Tetapi pengalaman selama ini mengajarkan satu hal penting.
Persoalan terbesar dalam proyek pemerintah sering kali bukan terjadi saat tender.
Persoalan terbesar justru muncul setelah tender selesai.
Apakah pekerjaan selesai tepat waktu?
Apakah spesifikasi sesuai kontrak?
Apakah volume pekerjaan sesuai pembayaran?
Apakah kualitas bangunan sebanding dengan uang rakyat yang telah dikeluarkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin penting karena Pasar Tangga Arung bukan sekadar proyek fisik.
Pasar ini merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat Tenggarong.
Tempat pedagang kecil mencari nafkah.
Tempat masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Maka setiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan bangunan yang benar-benar berkualitas.
Publik juga perlu mengingat bahwa dalam berbagai laporan audit sebelumnya, BPK kerap menemukan persoalan kekurangan volume pekerjaan, pengawasan yang tidak optimal, hingga hasil pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai kontrak pada sejumlah proyek pemerintah daerah.
Karena itu pengawasan tidak boleh berhenti setelah pemenang tender diumumkan.
Justru pengawasan harus dimulai sejak kontrak berjalan.
Masyarakat perlu mengetahui progres pekerjaan.
DPRD perlu mengawasi pelaksanaan proyek.
Inspektorat perlu memastikan kualitas pekerjaan.
Dan pemerintah daerah harus membuka informasi seluas-luasnya kepada publik.
Karena yang paling penting bukan siapa yang memenangkan tender.
Yang paling penting adalah apakah proyek Rp251 miliar tersebut benar-benar memberikan manfaat sebesar Rp251 miliar kepada masyarakat Kutai Kartanegara.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak akan mengingat siapa kontraktornya.
Masyarakat hanya akan mengingat satu hal:
Apakah pasar yang dibangun dengan uang rakyat itu benar-benar layak digunakan dan mampu bertahan puluhan tahun ke depan.












