jakartaexpres.id – Di balik setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan kebersihan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim menemukan persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian Pemerintah Kota Samarinda. Persoalan itu bukan semata-mata mengenai besarnya piutang yang mencapai Rp6,49 miliar, melainkan bagaimana hak tagih pemerintah daerah dikelola.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda belum memiliki penatausahaan piutang retribusi pelayanan kebersihan yang dipungut melalui kerja sama dengan Perumdam Tirta Kencana. Selama ini, DLH hanya menerima bukti penyetoran beserta rekapitulasi pembayaran dari Perumdam setiap awal bulan, tanpa memiliki pencatatan yang memadai mengenai siapa saja wajib retribusi yang telah membayar maupun yang masih menunggak. Temuan ini tentu bukan persoalan administratif yang dapat dianggap sepele.
Dalam tata kelola keuangan daerah, piutang merupakan aset pemerintah. Setiap rupiah yang belum tertagih merupakan hak daerah yang harus diketahui keberadaannya, dipantau perkembangannya, dan ditagih sesuai ketentuan. Ketika pemerintah tidak memiliki data yang lengkap mengenai piutang tersebut, maka kemampuan daerah dalam mengamankan potensi pendapatan menjadi dipertanyakan.
Yang lebih menarik, angka Rp6.491.607.500 yang disebut dalam laporan BPK bukanlah hasil perhitungan DLH, melainkan berdasarkan data yang dimiliki Perumdam Tirta Kencana untuk periode Desember 2023 hingga Agustus 2025. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketergantungan pemerintah daerah terhadap data yang dikelola pihak lain dalam mengetahui posisi piutang retribusi pelayanan kebersihan.
Di sinilah persoalan tata kelola mulai terlihat.
BPK menyatakan bahwa tidak terdapat informasi yang memadai mengenai posisi piutang, daftar tunggakan, maupun identitas wajib retribusi yang telah atau belum melakukan pembayaran. Dengan kondisi demikian, pemerintah daerah akan kesulitan memastikan apakah seluruh hak daerah telah benar-benar tertagih atau justru masih banyak yang menggantung.
Temuan BPK bahkan menyebutkan bahwa posisi hak tagih daerah atas Retribusi Pelayanan Kebersihan belum dapat diketahui secara pasti dan tepat waktu. Kalimat ini menjadi sinyal penting bahwa kelemahan administrasi dapat berimplikasi pada efektivitas penerimaan daerah apabila tidak segera diperbaiki.
Perlu dipahami, laporan BPK tidak menyatakan bahwa piutang Rp6,49 miliar tersebut merupakan kerugian negara ataupun indikasi tindak pidana. Yang menjadi sorotan adalah lemahnya sistem penatausahaan, pelaporan, dan koordinasi antara DLH dengan Perumdam Tirta Kencana dalam mengelola piutang retribusi pelayanan kebersihan.
Menariknya lagi, BPK juga mencatat bahwa DLH telah melakukan rapat koordinasi bersama Perumdam untuk membahas mekanisme penagihan tunggakan, namun hingga pemeriksaan berakhir rencana penagihan bersama tersebut belum direalisasikan.
Artinya, persoalan ini sebenarnya telah diketahui oleh para pihak, namun tindak lanjut yang konkret belum berjalan sesuai harapan.
Karena itu, rekomendasi BPK ditujukan kepada Andi Harun Wali Kota Samarinda agar menginstruksikan Kepala DLH untuk meningkatkan koordinasi dengan Perumdam Tirta Kencana, khususnya dalam penyediaan informasi pengelolaan pembayaran retribusi sebagai dasar penagihan piutang.
Pertanyaan yang layak dijawab pemerintah
Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab dari temuan tersebut, antara lain:
- Berapa jumlah pelanggan yang menunggak hingga membentuk piutang Rp6,49 miliar?
- Berapa lama masing-masing piutang tersebut?
- Berapa persen piutang yang berhasil ditagih setiap tahunnya?
- Apakah terdapat pelanggan yang tetap menerima layanan meskipun menunggak retribusi kebersihan?
- Mengapa sistem informasi antara DLH dan Perumdam belum mampu menghasilkan data piutang yang terintegrasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat mengetahui sejauh mana pengelolaan hak tagih daerah telah berjalan secara akuntabel.
Keuangan daerah tidak hanya berbicara tentang berapa besar PAD berhasil dikumpulkan, tetapi juga tentang seberapa baik pemerintah menjaga setiap rupiah yang menjadi hak masyarakat. Ketika data piutang belum tertata dengan baik, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan kualitas tata kelola pemerintahan itu sendiri.
BPK telah memberikan peringatan melalui temuannya. Kini publik menunggu langkah nyata Pemerintah Kota Samarinda, DLH, dan Perumdam Tirta Kencana untuk memastikan bahwa hak tagih daerah dapat dikelola secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.hingga berita ini di tayangkan tanggapan sudah di sampaikan kepada manajemen PDAM namun belum ada respon.












