jakartaexpres.id — Ada satu angka dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 yang layak dibaca lebih serius.
Pemkab Mahakam Ulu menganggarkan Rp292,17 miliar untuk perjalanan dinas pada 2024 dan merealisasikan Rp236,74 miliar. BPK kemudian menemukan ketidaksesuaian Rp553,87 juta pada lima SKPD. Pertanyaannya bukan hanya berapa yang dikembalikan, tetapi bagaimana sistem verifikasi bekerja.
Bukan angka proyek jalan.
Bukan pembangunan jembatan.
Melainkan perjalanan dinas.
Pemkab Mahakam Ulu menganggarkan Rp292.176.713.206 untuk belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024.
Realisasinya mencapai Rp236.742.321.303,15, atau 81,03 persen dari anggaran.
Dengan demikian, terdapat selisih antara anggaran dan realisasi sekitar Rp55,43 miliar.
Angka tersebut bukan berarti uang tersebut hilang atau bermasalah. Selisih itu merupakan anggaran yang tidak terealisasi.
Tetapi angka Rp236,74 miliar yang benar-benar dibelanjakan adalah angka yang layak ditelusuri.
Sebab perjalanan dinas merupakan belanja yang dibayarkan kepada pegawai atau pejabat yang melakukan perjalanan dinas di dalam maupun luar daerah Mahakam Ulu.
Rp236,74 Miliar dalam Setahun
Jika angka tersebut dibaca secara sederhana, rata-rata realisasi perjalanan dinas Pemkab Mahakam Ulu mencapai sekitar:
Rp19,73 miliar per bulan
atau sekitar:
Rp647,8 juta per hari
Angka rata-rata tersebut hanyalah perhitungan matematis dari total realisasi tahunan dan bukan berarti Pemkab benar-benar mengeluarkan uang dalam jumlah sama setiap hari.
Namun angka tersebut menunjukkan betapa besar skala belanja perjalanan dinas dalam APBD Mahakam Ulu.
Perjalanan Dalam Negeri Rp236,21 Miliar
Laporan keuangan memberikan rincian lebih lanjut.
Untuk Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri, anggarannya mencapai:
Rp291.566.611.406
dengan realisasi:
Rp236.210.750.478,15
atau 81,01 persen.
Sementara Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri dianggarkan Rp610.101.800 dan terealisasi Rp531.570.825 atau 87,13 persen.
Jika keduanya dijumlahkan:
Rp236.210.750.478,15 + Rp531.570.825 = Rp236.742.321.303,15.
Angka ini sama dengan total perjalanan dinas yang dilaporkan.
Jadi, hampir seluruh realisasi perjalanan dinas tersebut berasal dari perjalanan dalam negeri.
Pertanyaan Berikutnya: Siapa yang Bepergian?
Karena angka Rp236,74 miliar masih merupakan angka agregat pemerintah daerah.
Publik perlu mengetahui distribusinya.
Berapa untuk:
- kepala daerah;
- wakil kepala daerah;
- DPRD;
- Sekretariat DPRD;
- kepala dinas;
- pejabat struktural;
- pegawai;
- perjalanan dalam provinsi;
- perjalanan ke luar provinsi;
- perjalanan ke Jakarta;
- perjalanan ke kota-kota lainnya?
BPK Kemudian Menemukan Rp553,87 Juta
Yang membuat angka Rp236,74 miliar semakin menarik adalah hasil pemeriksaan BPK.
BPK melakukan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada lima SKPD.
Hasilnya ditemukan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar:
Rp553.871.011
Temuan tersebut terdiri atas dua kelompok.
Pertama — Bukti Hotel Tidak Sesuai
Nilainya Rp31.083.794, dengan rincian:
- DPMPK: Rp12.401.200
- BKPSDM: Rp12.442.594
- Disdikbud: Rp6.240.000
BPK menyatakan berdasarkan konfirmasi dengan pihak hotel diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel tersebut, sementara bukti bill hotel dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban.
Kedua — Perjalanan Tumpang Tindih
Nilainya jauh lebih besar:
Rp522.787.217
Terdiri dari:
- DPUPRPKP: Rp463.996.817
- Sekretariat DPRD: Rp58.790.400
BPK mendefinisikan tumpang tindih sebagai dua perjalanan dinas dengan tujuan berbeda yang dilakukan orang yang sama dalam waktu yang sama atau beririsan.
Justru karena BPK menggunakan metode uji petik, muncul pertanyaan jurnalistik yang sah:
Bagaimana kondisi dokumen perjalanan dinas yang tidak masuk dalam sampel pemeriksaan?
Bukan berarti ada masalah.
Tetapi publik berhak mengetahui seberapa kuat sistem pengendaliannya.
Siapa yang Seharusnya Memeriksa?
BPK mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran memiliki tugas antara lain:
- melakukan pengujian atas tagihan;
- memerintahkan pembayaran;
- mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD.
Sementara verifikasi oleh PPK-SKPD bertujuan meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Artinya, ada sistem kontrol sebelum uang perjalanan dinas dibayarkan.
Mengapa dokumen hotel yang tidak sesuai bisa masuk dalam pertanggungjawaban?
Mengapa perjalanan yang waktunya tumpang tindih bisa dibayarkan?
Apakah pemeriksaan hanya memeriksa kelengkapan dokumen atau juga kebenaran substansinya?
Bupati Sudah Diperintahkan Memperbaiki Sistem
BPK tidak hanya meminta pengembalian uang.
Dalam rencana tindak lanjut, Bupati Mahakam Ulu akan memerintahkan kepala SKPD terkait selaku PA untuk lebih cermat mengawasi anggaran perjalanan dinas.
PPK SKPD juga diperintahkan lebih cermat melakukan verifikasi kebenaran bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Dokumen tindak lanjut yang direncanakan antara lain:
- surat instruksi Bupati;
- laporan pengawasan;
- buku jaga/kontrol perjalanan dinas;
- serta surat perintah kepala OPD kepada PPK SKPD.
Apakah buku kontrol perjalanan dinas benar-benar dibuat?
Apakah digunakan?
Siapa yang mengisinya?
Apakah setelah temuan BPK 2024 sistem perjalanan dinas berubah pada 2025?
Bagaimana sistem pengawasan perjalanan dinas bekerja?
Jika bukti hotel ternyata tidak sesuai kondisi sebenarnya, siapa yang memeriksa?
Jika satu orang tercatat melakukan dua perjalanan berbeda pada waktu yang sama atau beririsan, siapa yang memverifikasi?
Dan dari total Rp236,74 miliar, siapa saja yang paling banyak melakukan perjalanan dinas dan berapa yang mereka belanjakan?












