SAMBOJA BARAT,JE.ID— Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pemasangan plang penertiban di area bekas tambang PT Borneo Bara Timur Mandiri (BBTM) dan CV Rahmat Nikmat di Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara,Kalimantan Timur, Rabu (25/2/2026)
Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mengamankan kembali kawasan hutan negara yang diduga dikuasai, digarap, atau dimanfaatkan pihak tertentu di luar batas perizinan resmi. Satgas PKH menegaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai implementasi penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan, termasuk perambahan, pembalakan liar, maupun penambangan tanpa izin.
Menurut data yang dihimpun, PT BBTM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 431,19 hektare yang berlaku sejak 8 September 2017 hingga 7 September 2027. Adapun CV Rahmat Nikmat mengantongi IUP seluas 31 hektare, berlaku sejak 20 Februari 2018 hingga 19 Februari 2028. Satgas PKH memastikan bahwa seluruh aktivitas di luar batas IUP akan ditertibkan sesuai ketentuan.
Langkah pemasangan plang ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Regulasi tersebut memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk melakukan penertiban perusahaan perkebunan maupun pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan negara tanpa dasar hukum yang sah.
Satgas menyebut operasi di Samboja Barat merupakan bagian dari agenda nasional untuk menegakkan kedaulatan negara atas kawasan hutan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan optimalisasi penerimaan negara. Kegiatan serupa juga disebut akan terus dilakukan di berbagai wilayah yang terindikasi mengalami pelanggaran batas kawasan hutan.
Masyarakat merespon baik penertiban Kawasan eks galian batu bara illegal, namun semestinya Perusahaan tersebut harus di denda terhadap kewajibannya memulihkan Kawasan yang mereka tinggalkan. “ mereka harus membayar kewajiban jamrek,bukan ditinggal pergi begitu saja,” katanya dan meminta Namanya tidak diekspose.
Penulis : Rusdy. AI (RAI)
Edoitor : Fajar King












