Makassar. JE.ID
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan di Aula Pancasila, Kemenkum Sulsel, Makassar, Senin (6/10/2025).
Kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum, dan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Nota kesepahaman dengan Nomor: W.23-HH.04.05 dan Nomor: 100.3.7.1/23/Pem/Setda/X/2025 dimaksudkan sebagai dasar kerja sama untuk mewujudkan sistem hukum daerah yang berkualitas dan berintegritas.
Tujuan dari kolaborasi ini meliputi:
1. Menciptakan produk hukum daerah yang bermutu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
2. Menegakkan asas pembentukan dan asas materiil isi suatu produk hukum yang baik;
3. Melaksanakan pembinaan dan budaya hukum di daerah dalam rangka mendukung pengembangan pembaruan hukum; dan
4. Memberikan perlindungan dan pelayanan kekayaan intelektual serta pelayanan administrasi hukum pada umumnya di daerah.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim dalam keterangannya menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Luwu Utara dalam memperkuat landasan hukum di tingkat kabupaten.
“Pada saat media mewawancarai Kabag Hukum Luwu utara Bupati Luwu utara mengatakan bahwa PKS ini sebagai wujut komitmen pemerintah kabupaten Luwu utara dengan pembentukan produk hukum daerah.
Dan pembinaan hukum dan pelayanan hukum Luwu utara,kami juga akan memperkuat tingkat kecamatan dan desa melalui Dinas PMD, serta terus berkolaborasi dengan Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, pungkas kabag Hukum H Sulpiadi,SH.
Dengan kerja sama ini, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum, transparan, dan adil, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Luwu Utara. (KN).












