Catatan Papa King : APBD Kaltara 2026 Defisit Miliaran Rupiah Seberapa Kuat SiLPA Menutup Lubang Anggaran?

Redaksi

Jakartaexpres.id  – Setelah persoalan tata kelola sumber dana DBH DR dalam LHP BPK Tahun 2024, perhatian kini bergeser pada kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2026. APBD 2026 dirancang dengan posisi pendapatan lebih kecil dibandingkan belanja, sehingga muncul defisit sekitar Rp30 miliar. Defisit itu direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA.

Secara prinsip, defisit APBD bukan otomatis persoalan. Pemerintah daerah memang dapat menggunakan pembiayaan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja sepanjang dilakukan sesuai ketentuan. Karena itu, pertanyaan bukan apakah defisit tersebut boleh, melainkan seberapa kuat sumber pembiayaan yang digunakan untuk menutupnya benar-benar tersedia dan dapat direalisasikan. Sumber yang dapat di percaya menegaskan APBD 2026 defisit. “ APBD Kaltara Tahun 2026 dalam situasi defisit,” katanya.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kemampuan fiskal Kaltara pada 2026 menghadapi tekanan. Struktur pendapatan daerah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama akibat perubahan Transfer ke Daerah. Pada saat yang sama, pemerintah tetap harus membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan. Dengan ruang fiskal yang semakin sempit, setiap sumber penerimaan dan pembiayaan menjadi semakin penting.

Di sinilah SiLPA perlu diperiksa lebih dalam. SiLPA yang digunakan sebagai sumber pembiayaan bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Pemerintah harus dapat menjelaskan dari mana SiLPA tersebut berasal, berapa nilai riilnya, apakah sudah tersedia di kas, dan apakah seluruhnya memang dapat digunakan untuk menutup kebutuhan APBD 2026.

Pertanyaan ini juga menarik jika diletakkan berdampingan dengan temuan BPK Tahun 2024. Sebelumnya, auditor menemukan persoalan penatausahaan sumber dana dan mencatat adanya penggunaan sumber dana DBH DR sebesar Rp332,16 miliar pada lima OPD, sementara rincian penggunaan sisa DBH DR Rp331,16 miliar belum dapat diketahui secara memadai. Kondisi tersebut tentu tidak boleh langsung dikaitkan dengan defisit 2026, tetapi memberikan alasan kuat untuk menguji seberapa baik pemerintah mengendalikan sumber-sumber dana ketika ruang fiskal semakin terbatas.

Yang perlu dibongkar berikutnya adalah hubungan antara pendapatan, belanja, pembiayaan dan SiLPA. Apakah proyeksi pendapatan 2026 realistis? Apakah SiLPA yang dijadikan penutup defisit benar-benar terbentuk? Apakah terdapat belanja yang harus ditunda karena sumber dananya tidak tersedia? Dan apakah perubahan sumber pembiayaan belanja dapat ditelusuri dengan baik dalam sistem penganggaran?

Sebab, pengalaman yang tercermin dalam temuan BPK menunjukkan bahwa persoalan sumber dana bukan hanya soal jumlah uang, tetapi juga kemampuan pemerintah menandai, mencatat, mengendalikan dan mempertanggungjawabkan dari mana uang tersebut berasal dan untuk apa digunakan. Dalam kondisi fiskal yang semakin ketat, kelemahan semacam ini justru perlu mendapat perhatian lebih besar.

Maka pertanyaan akhirnya sederhana: apakah SiLPA benar-benar cukup kuat untuk menutup defisit Rp30 miliar APBD Kaltara 2026, atau justru tekanan fiskal akan membuka kembali persoalan lama tentang sumber dana yang tidak tersedia dan lemahnya penelusuran penggunaannya? Catatan Papa King tidak sedang menyimpulkan adanya masalah. Kita sedang mencari jawabannya, satu angka dan satu dokumen pada satu waktu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP