Wahyudi Manaff Diguga Biang Kerok Konflik Puluhan Tahun 2.000 Anggota Koperasi

Redaksi

Jakartaexpres.id — Konflik penguasaan sisa lahan Rumah Sangat Sederhana (RSS) seluas sekitar 45 hektare yang diklaim berkaitan dengan tiga koperasi kelompok usaha Kalimanis kembali mencuat. Persoalannya bukan sekadar sengketa tanah, tetapi menyangkut pertanyaan mendasar,  siapa sesungguhnya pemegang hak atas lahan tersebut setelah aset PT Kalimanis Plywood Industries masuk dalam proses penyehatan perbankan dan dialihkan kepada pihak lain?

Persoalan itu diungkap Achmad Jayansyah, Sekretaris Prawiro Indonesia GMP Provinsi Kaltim sekaligus mantan Kepala Keuangan PT Santi Murni Plywood. Menurut dia, lahan sisa RSS tersebut berkaitan dengan kepentingan anggota Koperasi Kalimanis, Koperasi Santi Murni, dan Koperasi Saga Trade Murni, yang secara keseluruhan disebut berdampak terhadap sekitar 2.000 anggota dan keluarganya.

Mantan Kapten Persisam tersebut   mempersoalkan klaim yang disebut masih menempatkan sisa lahan sekitar 45 hektare sebagai aset PT Kalimanis Plywood Industries. Sebab, menurut riwayat korporasi yang disampaikannya, perusahaan tersebut telah menghadapi persoalan utang-piutang dengan bank milik negara hingga asetnya masuk dalam penanganan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Aset kemudian disebut dialihkan dan dijual kepada pihak ketiga, yakni Shine Hill Singapore. Jika riwayat tersebut benar, pertanyaan hukumnya menjadi sangat penting, atas dasar dokumen apa PT Kalimanis Plywood Industries masih disebut memiliki hak atas tanah yang disengketakan?

Klaim tersebut juga dikaitkan dengan pernyataan Wahyudi Manaf yang disebut masih mempertahankan posisi bahwa sisa lahan RSS sekitar 45 hektare merupakan aset PT Kalimanis Plywood Industries. Di titik inilah persoalan membutuhkan pembuktian terbuka, bukan sekadar adu klaim. Apakah sertifikat, alas hak, dokumen pengalihan aset, keputusan BPPN, maupun dokumen transaksi setelah pengambilalihan benar-benar menunjukkan PT Kalimanis Plywood Industries masih mempunyai hak atas objek tersebut?

Jika terdapat dokumen yang digunakan untuk mempertahankan klaim tetapi ternyata tidak sesuai dengan keadaan hukum sebenarnya, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang serius. Demikian pula apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menguasai atau mempertahankan penguasaan atas tanah yang secara sah merupakan hak pihak lain “ Wahyudi Manaf”. Namun, apakah unsur pemalsuan dokumen, penipuan, atau penguasaan tanah secara melawan hukum benar-benar terpenuhi, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, saksi, riwayat hak, serta proses penegakan hukum yang objektif. Di sinilah Biang Keroknya akan terlihat. Maka APH harus mengambil tindakan yang tegas demi keadilan terhadap 2.000 anggota Koperasi selama bertahun-tahun tidak mendapatkan rasa keadilan.

Yang paling memprihatinkan adalah lamanya konflik tersebut. Apabila benar ribuan anggota koperasi selama bertahun-tahun tidak memperoleh kepastian atas lahan yang menjadi bagian dari kepentingan mereka, maka persoalannya tidak lagi semata-mata soal batas tanah. Ada persoalan mengenai kepastian hukum, perlindungan hak anggota koperasi, dan kemungkinan kerugian sosial-ekonomi yang berlangsung lintas generasi.

Kini publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar,di mana dokumen asli status lahan sekitar 45 hektare itu? Siapa pemegang hak berdasarkan dokumen pertanahan terakhir? Bagaimana status aset PT Kalimanis Plywood Industries setelah proses BPPN? Kepada siapa aset tersebut dialihkan? Apa hubungan hukum pengalihan aset korporasi dengan tanah yang kini dipersoalkan? Dan yang paling penting, apakah hak tiga koperasi benar-benar ada dan dapat dibuktikan secara hukum? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada mempertahankan klaim sepihak.

Sebab, bila ribuan anggota koperasi memang dirugikan selama puluhan tahun, maka negara tidak boleh membiarkan kebenaran hukum terkubur bersama konflik yang tak kunjung selesai. Informasi terkiat persoalan ini sudah di laporkan ke pihak kepolisian namun “ ada indikasi  tidak di proses ada apa”. ( Rusdy/Ade P Gaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP