Jakartaexpres.id — Pemerintah Kota Samarinda melalui perangkat daerah/kelurahan disebut telah membangun dan menempatkan sejumlah fasilitas publik di atas lahan sekitar 68 hektare di Kelurahan Sei Kapih, Kecamatan Sambutan, yang berdasarkan dokumen site plan Perumahan RSS Kopkar Kalimanis Group tahun 1994–1995 merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi pengembangan perumahan koperasi.
Di atas kawasan tersebut kini terdapat sejumlah fasilitas, antara lain Kopdes, playground, TK Negeri 7, serta empat unit rumah yang dialokasikan bagi warga terdampak bencana longsor IPA Selili tahun 1999. Persoalan utamanya kemudian sederhana tetapi fundamental, siapa yang memberikan izin atau dasar kewenangan kepada Pemkot Samarinda untuk membangun aset pemerintah di atas tanah tersebut?
Sekretaris Lurah Sei Kapih, Dady Arman, sebelumnya menerangkan bahwa lokasi fasilitas publik tersebut dipilih berdasarkan informasi dari BPKAD Kota Samarinda yang menyatakan kawasan tersebut merupakan lahan aset Pemkot. Namun, keterangan mengenai status aset pemerintah tersebut perlu diuji dengan dokumen yang menunjukkan dasar penguasaan tanahnya.
Sebab, bangunan pemerintah dan tanah tempat bangunan itu berdiri merupakan dua hal yang berbeda. Pemkot dapat mencatat sebuah bangunan sebagai aset daerah, tetapi pertanyaan mengenai dasar pemerintah menggunakan tanahnya tetap harus dijawab, apakah tanah tersebut diperoleh melalui hibah, pelepasan hak, pembelian, penyerahan, pinjam pakai, kerja sama, atau dasar hukum lainnya?
Jika dokumen yang dimiliki Group Kopkar Kalimanis menunjukkan kawasan tersebut merupakan bagian dari lahan koperasi, maka dokumen pembanding yang harus dibuka adalah dokumen perolehan tanah Pemkot, sertifikat, alas hak, berita acara penyerahan, peta bidang, register Barang Milik Daerah, serta dokumen pembangunan fasilitas yang berdiri di atasnya.
Di sinilah persoalan 68 hektare Sei Kapih menjadi menarik. Bukan semata-mata soal klaim kepemilikan, tetapi soal rantai kewenangan, tanah siapa, siapa yang mengizinkan penggunaannya, siapa yang mengajukan pembangunan, siapa yang menyetujui, dan atas dasar dokumen apa uang publik digunakan untuk membangun di lokasi tersebut.
Ada dokumen atau keputusan sebelumnya yang menetapkan kawasan tersebut dalam status quo, maka kronologi waktunya harus diperiksa, kapan status quo ditetapkan, kapan pembangunan dilakukan, siapa yang memberikan persetujuan, dan bagaimana status tanah dicatat pada saat pembangunan berlangsung.
Pemilik sah adalah Kopersi Group Kalimanis. Karena kalau benar aset Pemkot berdiri di atas tanah Group Kopkar Kalimanis, maka ada satu pertanyaan yang tidak boleh hilang dari meja administrasi pemerintahan. ( Rusdy)












