Catatan papaking : Surat Tugas Pungutan 3 Gram Emas Kades Sidomulyo Berujung Polemik, Dokumen Resmi Jadi Sorotan

Redaksi

Jakartaexpres.id — Polemik terkait kewenangan Pemerintah Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, memasuki babak baru.

Kepala Desa Sidomulyo, Saidina Aswat, sebelumnya menyatakan dirinya menjadi korban pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai fakta. Ia juga membantah tudingan mengenai pencaplokan wilayah desa lain, pungutan terhadap pekerja tambang, hingga pengusiran warga.

Namun, di tengah polemik tersebut terdapat dokumen resmi Pemerintah Desa Sidomulyo yang justru menjadi perhatian publik.

Dokumen itu berupa Surat Tugas Nomor: P.166/PEMDES.SDM_TBG/400.10.2.2/8/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, serta surat klarifikasi Kepala Desa Sidomulyo Nomor: B.167/PEMDES.SDM_TBG/400.10.2.2/8/2026 tertanggal 15 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Camat Tabang.

Isi kedua dokumen tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kebijakan Pemerintah Desa Sidomulyo terhadap aktivitas pekerja tambang rakyat dan permintaan 3 gram emas per kelompok pekerja.

 Kades Bantah Tuduhan

Dalam klarifikasinya, Saidina Aswat menyatakan dirinya merasa dirugikan oleh pemberitaan yang beredar.

Ia membantah tudingan bahwa Pemerintah Desa Sidomulyo telah mencaplok wilayah desa lain, melakukan pungutan liar, maupun mengusir warga Desa Tabang Lama.

“Kades Sidomulyo merasa dizalimi dengan penggorengan berita. Bahwa oknum Kades Sidomulyo mencaplok desa orang, melakukan pungli di desa orang, serta mengusir warga Tabang Lama, semua itu berita hoaks. Kades Sidomulyo akan menuntut secara hukum atas pencemaran nama baiknya.”

Pernyataan tersebut kini berhadapan dengan dokumen administrasi yang ditandatangani oleh Pemerintah Desa Sidomulyo sendiri.

Persoalannya bukan lagi semata-mata mengenai pemberitaan, tetapi juga mengenai apa dasar kewenangan Pemerintah Desa Sidomulyo menerbitkan surat tugas tersebut dan atas dasar hukum apa permintaan 3 gram emas dilakukan.

Surat Tugas Memuat Permintaan 3 Gram Emas

Dalam Surat Tugas Nomor P.166/PEMDES.SDM_TBG/400.10.2.2/8/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, Pemerintah Desa Sidomulyo memberikan tugas terkait aktivitas pekerja tambang rakyat.

Dokumen tersebut mencantumkan permintaan 3 gram emas untuk setiap kelompok pekerja tambang.

Surat itu kemudian menjadi dasar munculnya pertanyaan mengenai status pungutan tersebut.

 

Apakah pungutan tersebut merupakan penerimaan desa yang sah?

Jika disebut sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes), apa dasar hukum yang mengaturnya?

Apakah terdapat Peraturan Desa, Peraturan Bupati, atau ketentuan lain yang menjadi dasar penarikan?

Dan yang paling penting, apakah Pemerintah Desa Sidomulyo memiliki kewenangan melakukan pungutan terhadap aktivitas pertambangan yang berada di luar wilayah administrasi desanya?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena UU Desa memang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Namun kewenangan tersebut tidak berarti setiap bentuk pungutan atau kegiatan pemerintahan dapat dilakukan tanpa dasar hukum. UU Desa juga menempatkan pengembangan sumber pendapatan desa dalam kerangka kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Surat Kemudian Dibatalkan

Dalam surat klarifikasi tertanggal 15 Agustus 2026, Saidina Aswat menjelaskan bahwa Surat Tugas Nomor P.166 tersebut kemudian dibatalkan pada 10 Agustus 2026.

Alasan yang dicantumkan dalam klarifikasi adalah adanya keterbatasan pengetahuan mengenai kewenangan pemerintah desa serta ketentuan yang mengatur pertambangan mineral dan batubara serta pungutan.

Pengakuan mengenai penerbitan dan pembatalan surat tersebut justru menjadi titik penting dalam polemik.

Sebab, yang perlu dijawab bukan hanya mengapa surat tersebut kemudian dibatalkan, tetapi mengapa surat itu diterbitkan sejak awal dan berdasarkan kewenangan apa.

Terlebih lagi, pengaturan pertambangan rakyat berada dalam rezim hukum pertambangan mineral dan batubara. UU Minerba mengatur pertambangan rakyat serta mekanisme perizinannya, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam ketentuan yang telah diperbarui, pemberian IPR merupakan kewenangan yang diatur dalam rezim pertambangan nasional, bukan kewenangan yang otomatis muncul karena adanya surat dari pemerintah desa.

Ancaman Pengusiran dalam Surat Juga Perlu Dijelaskan

Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah redaksi dalam Surat Tugas tersebut.

Dalam dokumen itu terdapat kalimat:

“Apabila waktu yang ditentukan tidak diindahkan terpaksa kami Pemdes Sidomulyo bekerja sama dengan aparat penegak hukum melakukan pengusiran secara paksa…”

Kalimat tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan Pemerintah Desa Sidomulyo melakukan pengusiran dan dalam konteks apa aparat penegak hukum disebut akan dilibatkan.

Apabila objek atau warga yang dimaksud berada di wilayah administrasi Desa Tabang Lama, maka persoalan kewenangan wilayah juga perlu diperjelas berdasarkan dokumen batas administrasi desa yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu memastikan terlebih dahulu batas wilayah resmi kedua desa, status lokasi aktivitas pertambangan, serta siapa yang secara hukum memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, penertiban, maupun penarikan penerimaan dari aktivitas tersebut.

Bukan Sekadar Soal Surat yang Dicabut

 Pembatalan surat pada 10 Agustus 2026 tidak otomatis menjawab seluruh persoalan.

Ada setidaknya empat hal yang masih perlu dijelaskan secara terbuka.

Pertama, apa dasar hukum penerbitan Surat Tugas Nomor P.166?

Kedua, apa dasar hukum permintaan 3 gram emas per kelompok pekerja?

Ketiga, apakah ada uang atau emas yang telah diserahkan oleh pekerja tambang berdasarkan surat tersebut?

Keempat, jika telah ada penerimaan, siapa yang menerima, berapa jumlahnya, kapan diterima, dan apakah dicatat sebagai pendapatan desa?

Pertanyaan terakhir menjadi penting karena UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa penerimaan berupa pajak dan retribusi berada dalam kerangka kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap bentuk pungutan pemerintahan perlu memiliki dasar hukum yang jelas.

Dugaan Pelanggaran Harus Dibuktikan

Jika terdapat dugaan bahwa seseorang menggunakan jabatan untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu secara melawan hukum, aparat penegak hukum perlu memeriksa unsur-unsurnya secara objektif.

Apalagi sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Ketentuan mengenai pemerasan antara lain diatur dalam Pasal 482, yang mensyaratkan adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau melakukan tindakan tertentu.

Karena itu, penggunaan Pasal 368 atau Pasal 335 KUHP lama dalam peristiwa Agustus 2026 perlu dihindari tanpa melihat ketentuan peralihan dan penerapan hukum pidana yang berlaku.

Pertanyaan Besar: Siapa yang Berwenang?

Di sinilah inti persoalan sebenarnya.

Jika aktivitas pertambangan tersebut berada di wilayah Desa Tabang Lama, maka perlu dipastikan mengapa Pemerintah Desa Sidomulyo menerbitkan surat yang ditujukan kepada pekerja di lokasi tersebut.

Sebaliknya, jika Pemerintah Desa Sidomulyo meyakini lokasi itu berada dalam wilayah administrasinya, maka pemerintah desa perlu menunjukkan dokumen batas wilayah resmi yang menjadi dasar keyakinan tersebut.

Sengketa batas desa tidak seharusnya diselesaikan melalui surat pengusiran atau pungutan sepihak.

UU Desa mengatur kewenangan desa, sementara persoalan penataan dan batas wilayah harus ditempatkan dalam kerangka administrasi pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Diminta Buka Dokumen

Polemik ini semestinya dapat diselesaikan secara administratif terlebih dahulu dengan membuka dokumen kepada publik.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui kecamatan dan perangkat daerah terkait, perlu menjelaskan:

  1. batas administrasi Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama;
  2. status hukum lokasi aktivitas tambang rakyat yang dipersoalkan;
  3. dasar kewenangan Pemerintah Desa Sidomulyo menerbitkan Surat Tugas Nomor P.166;
  4. dasar hukum permintaan 3 gram emas per kelompok;
  5. apakah ada emas atau uang yang telah diserahkan kepada Pemerintah Desa Sidomulyo;
  6. jika ada penerimaan, siapa penerima dan bagaimana pencatatannya;
  7. apakah terdapat Peraturan Desa yang menjadi dasar penerimaan tersebut;
  8. apakah Camat Tabang telah memberikan instruksi atau koreksi terhadap kebijakan tersebut; dan
  9. apakah Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan pemeriksaan.

Dokumen-dokumen tersebut jauh lebih penting.

Kades Berhak Membantah, Publik Berhak Bertanya

Pernyataan Kepala Desa Sidomulyo mengenai rencana menempuh jalur hukum terhadap pemberitaan merupakan hak yang bersangkutan.

Namun pada saat yang sama, media juga berkewajiban menyajikan fakta secara berimbang dan memberi ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

Dalam perkara ini, keberadaan Surat Tugas tertanggal 5 Agustus 2026 dan Surat Klarifikasi tertanggal 15 Agustus 2026 merupakan bagian penting yang perlu diuji bersama.

Persoalannya bukan siapa yang paling keras menyampaikan bantahan.

Persoalannya adalah apakah Pemerintah Desa Sidomulyo memiliki dasar hukum untuk menerbitkan surat tersebut, meminta 3 gram emas per kelompok pekerja, dan menyebut kemungkinan pengusiran dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Jika semuanya memiliki dasar hukum, pemerintah desa tentu dapat menunjukkannya.

Jika ternyata tidak memiliki dasar kewenangan, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu menjelaskan langkah koreksi dan pengawasan yang akan dilakukan.

Sebab, surat pemerintah bukan sekadar selembar kertas, karena memakai  logo pemerintah daerah.

Di balik tanda tangan dan stempel pemerintahan terdapat kewenangan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kini publik menunggu satu hal: dokumen dan penjelasan resmi mengenai dasar hukum pungutan 3 gram emas tersebut. Dan apa tindakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara jika ada Pemdes melakukan di luar kewennanganya atau menyalahgunakan kewenangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP