Catatan Papaking : PT JBS Dan Jejak Rp9,181 Miliar

Redaksi

Jakartaexpres.id – Temuan BPK sebenarnya membuka sebuah pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar “PT JBS menunggak pajak”. Dalam database piutang PBB-P2 per 30 September 2025, PT JBS tercatat memiliki piutang Rp9.181.781.060. BPK menjelaskan angka itu berasal dari piutang PBB-P2 tahun 2021 dan 2025. Ketika database tersebut diuji, BPK tidak memperoleh angka konfirmasi dari PT JBS, sehingga pada tabel pemeriksaan selisih yang dicatat adalah Rp9.181.781.060.

Tetapi ini bukan kesimpulkan bahwa Rp9,181 miliar adalah utang aktual PT JBS. Justru BPK sedang mempertanyakan keandalan angka dalam database Bapenda. Dan untuk PT JBS, BPK menemukan sesuatu yang sangat penting: angka tersebut berkaitan dengan dua tahun pajak yang sudah memperoleh keputusan pengurangan 50 persen. Tahun 2021 dikurangi menjadi Rp1.987.005.650, sedangkan tahun 2025 dikurangi menjadi Rp2.603.884.880.

Hasil perhitung dari angka yang diberikan BPK. Kalau Rp1.987.005.650 adalah 50 persen dari kewajiban 2021, berarti nilai sebelum pengurangan sekitar Rp3.974.011.300. Sedangkan Rp2.603.884.880 adalah 50 persen dari kewajiban 2025, berarti nilai sebelum pengurangan sekitar Rp5.207.769.760. Keduanya tepat membentuk Rp9.181.781.060, yaitu angka yang muncul dalam database Bapenda. Jadi secara matematis, angka Rp9,181 miliar tersebut tampak merupakan nilai sebelum pengurangan 50 persen atas dua ketetapan tersebut.

Untuk tahun 2021, prosesnya sudah sangat jauh. Bapenda mengajukan permohonan pengurangan kepada Wali Kota melalui surat tanggal 16 Maret 2022. Wali Kota kemudian menetapkan pengurangan 50 persen pada 8 April 2022. Setelah itu, BPK menemukan bukti bahwa PT JBS melunasi Rp1.987.005.650 pada 13 Mei 2022.

Artinya, ketika BPK kemudian menguji database 30 September 2025, pembayaran tahun 2021 itu sudah terjadi lebih dari tiga tahun sebelumnya. Ini membuat pertanyaan kita menjadi sangat spesifik: bagaimana status piutang tahun 2021 setelah SK pengurangan dan setelah pembayaran Rp1,987 miliar tersebut?

Sementara itu, untuk tahun 2025, kita harus adil dalam membaca waktunya. Keputusan pengurangan 50 persen baru ditetapkan pada 4 September 2025, sedangkan pembayaran Rp2.603.884.880 baru dilakukan pada 14 Oktober 2025. Karena database yang diuji BPK bertanggal 30 September 2025, pembayaran Oktober tersebut memang belum bisa digunakan untuk mengatakan bahwa database 30 September seharusnya sudah mencatat pembayaran itu.

Tetapi tahun 2021 berbeda. Pada saat database 30 September 2025 diuji, sudah ada keputusan pengurangan sejak 2022 dan sudah ada pembayaran sejak 13 Mei 2022. Maka yang harus kita cari adalah jejak administrasinya: apakah nilai ketetapan 2021 sudah dikoreksi menjadi nilai setelah pengurangan? Apakah pembayaran sudah dipasangkan dengan NOP yang benar? Berapa saldo tahun 2021 yang sebenarnya tersisa pada 30 September 2025?

Dan BPK memberikan petunjuk yang sangat penting untuk menjawabnya. Dalam pengujian terhadap PT DKP dan keseluruhan database, BPK menyatakan Bapenda belum melakukan perhitungan ulang atas pengurangan yang diberikan melalui SK Wali Kota, sehingga saldo piutang yang disajikan belum dikurangi dengan pengurangan yang telah ditetapkan. Karena itu BPK menyatakan piutang PBB-P2 minimal Rp19.138.716.482 belum dapat diyakini kebenarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP