Jakartaexpres.id – Persoalan piutang pajak daerah di Samarinda tidak berhenti pada besarnya tunggakan. BPK menemukan data piutang PBB-P2 dalam database Pemkot tidak sepenuhnya sesuai dengan hasil konfirmasi kepada wajib pajak. Dari uji petik terhadap 15 wajib pajak, terdapat empat wajib pajak yang menunjukkan perbedaan data dengan total selisih mencapai Rp17.069.204.732.
Empat perusahaan tersebut adalah PT JBS, PT BIG, PT KTHME, dan PT DKP. Dalam database, total piutang keempatnya tercatat Rp19.138.716.482. Setelah dibandingkan dengan hasil konfirmasi, BPK mencatat hanya Rp2.069.511.750 yang tercatat sesuai hasil konfirmasi, sehingga terdapat selisih Rp17.069.204.732.
Selisih terbesar berasal dari PT JBS sebesar Rp9.181.781.060, kemudian PT DKP Rp6.049.048.345, PT BIG Rp1.812.133.986, dan PT KTHME Rp26.241.341. Angka tersebut bukan berarti seluruhnya merupakan pajak yang hilang. BPK sedang menunjukkan adanya perbedaan antara data piutang dalam database dengan hasil konfirmasi wajib pajak.
Pada PT JBS, misalnya, BPK menemukan saldo piutang PBB-P2 sebesar Rp9.181.781.060 yang berkaitan dengan tahun pajak 2021 dan 2025. Dalam dokumen pemeriksaan juga disebutkan PT JBS memperoleh pengurangan pembayaran 50 persen untuk kedua tahun pajak tersebut. Untuk 2021, kewajiban setelah pengurangan menjadi Rp1.987.005.650, sedangkan untuk 2025 menjadi Rp2.603.884.880.
BPK kemudian menelusuri alasan pengurangan untuk tahun pajak 2021. Dalam dokumen pengajuan disebutkan PT JBS mengalami kesulitan likuiditas dan kerugian berdasarkan laporan keuangan audited 2020 sebesar Rp400.966.751.044, sementara laporan unaudited 2021 menunjukkan kerugian Rp592.594.966.267.
Pada PT DKP, persoalannya juga tidak sederhana. BPK menemukan berdasarkan konfirmasi bahwa terdapat piutang PBB-P2 pada objek KGT, tetapi seluruh objek tersebut telah dijual kepada PT WRE. Sementara seluruh objek pada KKTS telah terjual kepada masyarakat. BPK menyebut kondisi tersebut menunjukkan bahwa piutang atas kedua objek tersebut bukan lagi milik PT DKP.
Temuan ini menunjukkan persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar angka piutang. Database piutang pemerintah harus menggambarkan kondisi kewajiban wajib pajak yang sebenarnya. Ketika data dalam database berbeda dengan hasil konfirmasi, maka pemerintah perlu memastikan kembali siapa yang memiliki kewajiban, berapa jumlah sebenarnya, dan bagaimana status setiap piutang tersebut. BPK sendiri menyatakan hasil uji petik menunjukkan data piutang pajak belum akurat sesuai kondisi sebenarnya, minimal Rp19.147.208.982, yang terdiri dari Rp19.138.716.482 piutang PBB-P2 dan Rp8.492.500 piutang Pajak MBLB.
kali ini bukan sedang mengatakan bahwa Rp17,06 miliar telah hilang dari kas daerah. Persoalannya adalah mengapa database Pemkot mencatat Rp19,13 miliar, sementara hasil konfirmasi empat wajib pajak hanya menunjukkan Rp2,06 miliar yang sesuai pencatatan? Ketika data piutang menjadi dasar penagihan pajak, perbedaan sebesar itu bukan sekadar persoalan administrasi. Publik berhak mengetahui: berapa sebenarnya piutang PBB-P2 yang masih menjadi hak Pemkot Samarinda, siapa yang wajib membayar, dan apakah database tersebut kini sudah diperbaiki sesuai kondisi sebenarnya?












