Jakartaexpres.id – Ada persoalan yang ditemukan BPK dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Kebersihan yang dipungut melalui PDAM Tirta Kencana. Dari data PDAM yang diperiksa BPK, piutang retribusi periode Desember 2023 hingga Agustus 2025 mencapai Rp6.491.607.500.
Persoalannya bukan semata-mata besarnya piutang. BPK menemukan DLH Kota Samarinda tidak memiliki pencatatan tersendiri atas piutang retribusi kebersihan yang dipungut melalui PDAM. DLH selama ini menerima bukti pembayaran atau penyetoran serta rekapitulasi dari PDAM setiap awal bulan, tetapi tidak memiliki daftar piutang dan pelanggan yang masih menunggak.
Padahal, kerja sama antara Pemkot Samarinda dan PDAM dalam pemungutan retribusi mengatur adanya rekonsiliasi secara periodik untuk memastikan akurasi data hasil pemungutan. Namun dalam pemeriksaan BPK, posisi piutang dan wajib retribusi yang menunggak belum dapat diketahui secara memadai.
Data PDAM yang diperiksa BPK menunjukkan piutang terbesar berasal dari golongan D2 sebesar Rp2,295 miliar, disusul D3 Rp1,223 miliar dan P3 Rp1,084 miliar. Tiga golongan tersebut menyumbang sekitar 71 persen dari total piutang Rp6,49 miliar.
Yang juga menarik perhatian adalah data Agustus 2025. Piutang yang tercatat pada bulan tersebut mencapai Rp2,908 miliar, jauh lebih besar dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. LHP BPK tidak menjelaskan penyebab lonjakan tersebut. Karena itu, pertanyaan mengenai siapa yang menunggak dan mengapa angka Agustus begitu besar masih membutuhkan penjelasan dari PDAM dan DLH.
Persoalan berikutnya berada pada penagihan. BPK menemukan DLH belum melakukan penagihan terhadap pelanggan PDAM yang menunggak, karena data tunggakan secara rinci belum disampaikan PDAM kepada DLH. Koordinasi mengenai mekanisme penagihan bersama memang telah dilakukan, tetapi ketika pemeriksaan berakhir, rencana tersebut belum direalisasikan.
Kondisi tersebut membuat BPK menyimpulkan bahwa posisi hak tagih daerah atas Retribusi Pelayanan Kebersihan belum dapat diketahui secara pasti dan tepat waktu. BPK kemudian merekomendasikan agar Kepala DLH berkoordinasi dengan PDAM untuk menyediakan informasi pengelolaan pembayaran retribusi sebagai dasar penagihan piutang.
Di sinilah pertanyaan Catatan Papa King berada: jika PDAM memiliki data piutang Rp6,49 miliar, mengapa DLH tidak memiliki pencatatan tersendiri mengenai siapa yang menunggak dan berapa kewajiban masing-masing? Uang memang masih berada dalam tagihan pelanggan, tetapi bagi pemerintah daerah, tagihan tersebut merupakan hak yang harus dicatat, dipantau, dan ditagih. Publik kini menunggu: berapa dari Rp6,49 miliar itu yang sudah berhasil ditagih, dan apakah sistem pencatatan antara PDAM dan DLH sudah diperbaiki?
Ini format yang akan kita pakai seterusnya: 8 paragraf, tanpa alur/bullet di dalam berita, tanpa pengulangan, dan setiap angka harus bisa ditelusuri ke hasil audit.












