Jakartaexpres.id — Sungai Mahakam bukan sekadar urat nadi transportasi dan perdagangan batu bara Kalimantan Timur. Di sepanjang jalurnya, jutaan ton komoditas bergerak dari wilayah tambang menuju pelabuhan dan kapal pengangkut. Namun di balik lalu lintas tersebut muncul pertanyaan dan dugaan serius mengenai asal-usul batu bara, legalitas dokumen, kepatuhan terhadap perizinan, hingga mekanisme pengawasan pelayaran yang menjadi kewenangan KSOP Kelas I Samarinda.
Sorotan mengarah pada dugaan modus yang disebut “dokumen terbang”, yakni penggunaan dokumen legalitas perusahaan tertentu untuk mengangkut atau memperdagangkan batu bara yang asal-usul atau status perizinannya dipersoalkan. Salah satu pihak yang mengungkap dugaan tersebut adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) . KOSMAK juga menyebut adanya dugaan aliran dana sekitar Rp36 miliar kepada oknum di lingkungan KSOP Samarinda. Namun angka dan tudingan tersebut sampai saat ini harus ditempatkan sebagai klaim yang masih memerlukan pembuktian aparat penegak hukum. KSOP Samarinda sendiri telah membantah isu suap Rp36 miliar dan menyatakan pelayanan kepelabuhanan telah menggunakan sistem digital.
Menurut informasi yang disampaikan KOSMAK dan diberitakan sejumlah media termasuk Indocyber.com, dugaan tersebut antara lain dikaitkan dengan penyitaan perangkat elektronik seorang pejabat KSOP oleh penyidik Kejaksaan Agung. KOSMAK mengklaim menemukan percakapan digital yang mereka tafsirkan berkaitan dengan pengelolaan dana serta pembelian kapal tunda. Sementara itu, Kejati Kaltim pada Januari 2026 menyatakan belum dapat memastikan status resmi dugaan perkara Rp36 miliar tersebut, meskipun mengakui pernah diminta mendampingi tim Kejaksaan Agung dalam suatu kegiatan di kantor KSOP Samarinda pada akhir 2025.
KOSMAK juga menyebut dugaan peredaran 7,32 juta metrik ton batu bara bermasalah sepanjang Maret 2023 hingga Desember 2025 dengan nilai transaksi sekitar Rp6,5 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu bagian paling serius yang harus diuji. Bukan hanya berapa ton batu bara yang bergerak, tetapi dari IUP mana batu bara berasal, apakah tercantum dalam RKAB, siapa pengangkutnya, dokumen apa yang digunakan, siapa trader-nya, kapal mana yang mengangkut, dan apakah seluruh kewajiban kepada negara telah dibayarkan.
Jika dugaan “dokumen terbang” benar terjadi, maka titik pentingnya berada pada pertemuan antara dokumen pertambangan dan dokumen pelayaran. Setiap muatan seharusnya memiliki jejak administratif yang dapat ditelusuri, mulai dari izin perusahaan, produksi, RKAB, dokumen asal barang, pengangkutan, hingga Surat Persetujuan Berlayar. Karena itu, persoalannya bukan sekadar siapa yang menerbitkan SPB, tetapi apakah seluruh informasi yang menjadi dasar penerbitannya sesuai dengan kondisi dan legalitas muatan yang sebenarnya.
Karena itu, pertanyaan jika benar 7,32 juta ton batu bara dengan nilai sekitar Rp6,5 triliun bergerak melalui jalur Mahakam dengan legalitas yang dipersoalkan, di mana sistem pengawasannya gagal? Jawabannya seharusnya dapat ditemukan melalui pencocokan data IUP, RKAB, produksi, dokumen muatan, SPB, data pelabuhan, manifest kapal, trader, hingga pembayaran PNBP. Jika angka Rp36 miliar benar, aliran uangnya juga harus dapat ditelusuri secara konkret.
Mahakam tidak membutuhkan tuduhan yang semakin keras, tetapi dokumen yang semakin terang. Batu bara boleh bergerak menyusuri sungai, tetapi jejak administrasinya tidak boleh hilang. Jika ada pelanggaran, buktikan melalui data dan proses hukum. Jika tudingan tidak terbukti, data resmi juga harus menjadi jawaban.












