Jakartaexpres.id – Ada satu angka dalam laporan keuangan Perumdam Tirta Kencana Samarinda yang sulit dilewatkan begitu saja: Rp158.988.849.550. Angka tersebut tercatat sebagai “Penyertaan Pemerintah yang Belum Ditentukan Statusnya.” BPK mencatatnya sebagai bagian dari ekuitas Perumdam bersama penyertaan Pemerintah Kota Samarinda Rp110,804 miliar, hibah aset Rp137,521 miliar dan saldo laba Rp198,364 miliar. Total ekuitas Perumdam pada 31 Desember 2024 mencapai Rp605,679 miliar.
Istilahnya memang panjang, tetapi pertanyaannya sederhana: apa sebenarnya aset atau pembiayaan yang membentuk Rp158,99 miliar tersebut? Dalam catatan Perumdam, komponen itu antara lain terdiri dari penyempurnaan tanah, bangunan dan perbaikan intake, pipa suplai utama, pembangkit tenaga listrik, peralatan pompa, bangunan dan perbaikan IPA, alat pengolahan air, reservoir, pipa transmisi-distribusi, nilai proyek sarana air bersih yang diserahkan kepada Perumdam, eks modal Pemprov Kaltim, ADP, serta pencatatan aset terkait program Tax Amnesty.
Yang membuat angka ini menarik bukan berarti Rp158,99 miliar tersebut otomatis merupakan kesalahan atau kerugian negara. Tidak demikian. BPK sendiri dalam laporan yang kita pegang menyajikannya sebagai bagian dari struktur ekuitas Perumdam. Tetapi justru karena nilainya sangat besar, publik berhak memahami status hukum, asal-usul, dokumen penyerahan, nilai masing-masing aset, dan siapa yang bertanggung jawab menetapkan statusnya. Sebab istilah “belum ditentukan statusnya” menunjukkan bahwa klasifikasi atas sumber tersebut belum sederhana.
BPK juga menunjukkan adanya persoalan lain dalam pencatatan penyertaan modal. Nilai penyertaan Pemerintah Kota Samarinda pada Perumdam yang disajikan dengan metode ekuitas mencapai Rp545.513.931.514 pada 2024, naik Rp28.516.977.953 atau 5,52 persen dari 2023. Namun BPK mencatat terdapat perbedaan antara nilai ekuitas Perumdam dengan nilai penyertaan modal Pemkot sebesar Rp60.165.286.001, berupa IPA Loa Bakung yang masih tercatat sebagai aset tetap dan belum direklasifikasi menjadi penyertaan modal.
Jadi di sini kita menemukan dua persoalan administrasi aset yang berbeda tetapi saling berkaitan. Di satu sisi ada Rp158,99 miliar yang status penyertaannya belum ditentukan. Di sisi lain ada aset IPA Loa Bakung Rp60,165 miliar yang menurut BPK masih berada sebagai aset tetap dan belum direklasifikasi menjadi penyertaan modal. Pertanyaannya bukan siapa yang harus disalahkan, tetapi berapa sebenarnya kekayaan pemerintah yang telah diserahkan kepada Perumdam, dalam bentuk apa, dan sudahkah seluruhnya memiliki status serta pencatatan yang jelas?
Apalagi struktur modal Perumdam bukan hanya berasal dari satu sumber. Ada Rp110,804 miliar penyertaan Pemerintah Kota, Rp137,521 miliar hibah aset, Rp158,989 miliar penyertaan pemerintah yang belum ditentukan statusnya, dan Rp198,365 miliar saldo laba. Jika angka-angka tersebut dijumlahkan, terbentuklah ekuitas sekitar Rp605,679 miliar.
Maka pertanyaan Papa King sekarang bukan lagi sekadar “berapa modal Perumdam?” Pertanyaannya jauh lebih mendasar: dari mana setiap rupiah pembentuk ekuitas Rp605,679 miliar itu berasal? Untuk Rp158,989 miliar, kapan aset atau pembiayaan itu diterima, siapa yang menyerahkan, berdasarkan dokumen apa, dan mengapa statusnya belum ditentukan? Untuk Rp60,165 miliar IPA Loa Bakung, mengapa sampai akhir 2024 belum direklasifikasi? Dan apakah seluruh daftar aset tersebut sudah memiliki dokumen kepemilikan serta penatausahaan yang memadai?
Papa King tidak sedang mengatakan ada penyimpangan. Belum sampai ke sana. Tetapi ketika hampir Rp159 miliar masih diberi label “belum ditentukan statusnya”, sementara Rp60,16 miliar aset IPA Loa Bakung juga belum direklasifikasi, maka pertanyaan publik menjadi sah: sebenarnya seberapa jelas status kekayaan daerah yang dikelola Perumdam Tirta Kencana?
Karena uang rakyat tidak cukup hanya tercatat dalam laporan keuangan. Ia harus jelas asalnya, jelas statusnya, jelas dokumennya, jelas siapa yang menguasai, dan jelas bagaimana pertanggungjawabannya. Rp158,99 miliar ini, menurut Papa King, belum selesai dibaca. Justru di sinilah pembongkaran Perumdam kita mulai.












