PRAWIRO Kaltim Laporkan Dugaan Proyek Titipan Rp7 Miliar di Dinas Perkim Kukar

Tenggarong, JE.ID — Lembaga Pengawal Reformasi dan Integritas Wilayah Republik Indonesia “PRAWIRO” Kalimantan Timur resmi melaporkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Laporan tersebut menyoroti enam proyek yang diduga bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) sejumlah anggota DPRD Kukar dari salah satu fraksi besar, dengan nilai total mencapai lebih dari Rp7 miliar. Proyek yang dimaksud antara lain kegiatan pengaspalan dan peningkatan jalan di Loa Ipuh dan Muara Badak, serta pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kelurahan Melayu dengan kisaran nilai Rp1–2 miliar per kegiatan.

Sekretaris PRAWIRO Kaltim, Ahmad, dalam keterangannya kepada jakartaexpres.id, menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta praktik percaloan atau makelar proyek yang melibatkan oknum di lingkungan dinas maupun legislatif.

“Jika dugaan ini terbukti, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena di situ jelas diatur mengenai penyalahgunaan jabatan dan potensi kerugian negara,” tegas Ahmad.

Lebih lanjut, PRAWIRO juga menyoroti sikap tertutup pihak Dinas Perkim Kukar yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi. Menurut Ahmad, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan pelayanan publik dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami hanya ingin agar tata kelola pemerintahan di Kukar berjalan bersih, transparan, dan berintegritas. Kalau memang tidak ada yang salah, tentu tidak perlu menutup diri dari publik,” ujarnya.

PRAWIRO menegaskan pihaknya akan terus mendorong aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Tenggarong maupun Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Kukar maupun perwakilan DPRD yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi, meski redaksi telah berupaya meminta klarifikasi. Hasil pantauan media menunjukkan bahwa sejumlah pejabat dinas terkait sedang mengikuti rapat tertutup di kantor mereka.

Sebagai catatan penting, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus terduga, dan oleh karena itu tetap dijamin haknya atas asas praduga tak bersalah sesuai Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kasus dugaan KKN dan proyek titipan di tubuh Dinas Perkim Kukar ini menjadi cermin penting bagi penguatan integritas birokrasi serta efektivitas pengawasan internal daerah.

Publik berharap agar aparat hukum segera menelusuri laporan ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik penyimpangan.

Reporter: Rusdy A.I

Editor: Pajar Pahrudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP