Dugaan Pencemaran Nama Baik, Dua Warga Laporkan Pengurus Koperasi MUTS ke Polsek Marau

Marau, JE.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di wilayah Kecamatan Marau. Dua warga bernama Jopi Angel Gurdani dan Andi Rosiana resmi melaporkan pengurus Koperasi MUTS ke kantor Polsek Marau, Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, yang menjadi tersangka adalah Apeng selaku Ketua Koperasi MUTS dan Masnuh selaku Ketua Badan Pengawas (BP) MUTS.

Laporan ini dilayangkan karena adanya tuduhan yang dinilai sangat merugikan nama baik kedua pelapor. Berdasarkan isi laporan, terdapat sebuah surat yang beredar dan dikirim ke Dinas Koperasi, yang pada poin ke-6 memuat pernyataan yang mengarah pada dugaan keterlibatan Jopi dan Andi dalam tindakan makar.

Menurut keterangan pihak pelapor, tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan dianggap telah mencoreng reputasi serta kehormatan mereka di tengah masyarakat.

“Kami merasa dirugikan secara pribadi dan sosial atas isi surat tersebut. Tuduhan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ungkap salah satu pelapor.

Sebagai bukti awal, pihak pelapor menyerahkan tembusan surat yang diduga dibuat dan dikirim oleh Apeng kepada Dinas Koperasi yang memuat poin tuduhan tersebut.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait laporan ini, Apeng selaku Ketua Koperasi MUTS memberikan tanggapan.

Ia menyatakan bahwa pada tanggal surat laporan tersebut dibuat, status dirinya sebenarnya sudah demisioner atau tidak lagi menjabat.

Pihak Polsek Marau telah mengkonfirmasi bahwa laporan nomor … telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian menyatakan akan melakukan proses klarifikasi serta pemanggilan saksi dan pihak terkait untuk menggali fakta yang sebenarnya. Diharapkan penyelidikan ini berjalan objektif untuk menemukan kebenaran materiil.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pengurus koperasi yang memiliki peran strategis dalam kegiatan ekonomi masyarakat setempat. Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sumber : Buntung CPLA

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP