Jombang,JE.ID – Aksi penipuan dengan modus jual beli kambing, terjadi di Jombang Jawa, MS ( 42) warga desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang Jawa timur, ditangkap ditangkap Polisi setelah menipu Seorang penjual kambing asal Kediri dan membawa lari 8 ekor Kambing milik korban.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra Selasa ( 14/20/2025) menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di wilayah ngluyu Kabupaten Nganjuk, bersama seluruh hasil kejahatan nya ” tersangka berhasil kami tangkap di wilayah ngluyu Kabupaten Nganjuk, bersama 8 ekor kambing hasil kejahatan .
Kronologisnya,ketika korban Yuliatin (46) warga kecamatan pare Kabupaten Kediri Jawa timur memposting hewan ternaknya untuk dijual secara online Sabtu (11/10/2025) MS kemudian menghubungi korban dan mengaku ingin membeli semua kambing tersebut.
Keesokan harinya, pelaku datang kerumah korban dengan mengendarai mobil pick – up untuk melihat kambing yang akan dibeli, setelah terjadi kesepakatan harga, MS Beralasan ingin mengangkut kambing itu terlebih dahulu sambil mengambil uang pembayaran Ia bahkan sempat mengajak korban suami dan anaknya ikut dalam mobil agar tidak dicurigai ,namun ditengah perjalanan menuju Jombang pelaku mulai menjalankan aksinya,saat tiba di kawasan Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, korban Yuliatin diturunkan di sebuah warung.
MS kemudian melanjutkan perjalanan bersama suami korban ke arah kecamatan Gudo, di Gudo ini , suami korban kembali diminta turun di warung dengan alasan pelaku mau memutar kendaraan , tapi justru pelaku malah kabur membawa kambing korban. Korban baru sadar, telah kena tipu, segera melapor ke Polres Jombang, tim Resmob Satreskrim bergerak cepat, melakukan penyelidikan beberapa jam kemudian keberadaan pelaku terlacak di dusun Glidah,Desa Gampeng Kecamatan ngluyu Kabupaten Nganjuk.
Polisu menemukan MS bersama 8 ekor kambing yang belum sempat dijual, selain itu, Polisi juga menyita satu unit mobil Grandmax warna hitam dengan Nomor Polisi N 8148 RF serta sepeda motor honda Beat hitam Nomor Pol. S 2391Qbi yang digunakan pelaku ” tutur Kasatreskrim Polres Jombang.
Ditambahkannya ” dari hasil penyelidikan terungkap bahwa, MS merupakan residivis, ia pernah dihukum 4 bulan penjara pada Tahun 2022 dalam kasus pencurian serta 2 Tahun 6 bulan pada Tahun 2023 karena penipuan mobil, tersangka ini bukan pemain baru ia sudah 2 kali masuk penjara atas kasus pencurian dan penipuan , kini MS Kembali harus meringkuk di balik jeruji besi, ia dijerat pasal 387 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara ” imbuhnya. ( Muk/KN)












