Catatan Papa King: CKPN Individual Rp0, Ketika Kredit NPL Belum Memiliki Nilai Pencadangan

Redaksi

Jakartaexpres.id – Dalam pengelolaan perbankan, kredit yang mengalami penurunan kualitas bukan hanya menjadi persoalan kemampuan debitur memenuhi kewajibannya. Bank juga perlu memperhitungkan potensi kerugian kredit melalui pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Dalam pemeriksaan atas operasional PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan pada perhitungan CKPN individual. BPK menyebut terdapat kredit yang telah berstatus Non Performing Loan (NPL) per 30 Juni 2025, tetapi belum dibentuk nilai pencadangannya atau nilai CKPN-nya masih Rp0,00.

Temuan tersebut terdapat pada empat kantor cabang, yakni Kantor Cabang Utama, Cabang Tanjung Selor, Cabang Balikpapan, dan Cabang Tenggarong. Dalam Tabel 3.16 LHP BPK, terdapat 5 kredit dengan total baki debet Rp32.632.057.375, sementara nilai CKPN yang tercatat adalah Rp0,00.

Rinciannya, untuk kualitas kredit 4, terdapat dua kredit dengan total baki debet Rp8.060.519.773 dan CKPN Rp0,00. Sementara untuk kualitas kredit 5, terdapat tiga kredit dengan total baki debet Rp24.571.537.602, juga dengan CKPN Rp0,00.

Lampiran 3.7 BPK memperinci kredit tersebut. Pada kualitas 4 terdapat debitur berinisial PJR di Cabang Utama dengan baki debet Rp4,78 miliar dan BJL di Cabang Tanjung Selor dengan baki debet Rp3,28 miliar. Pada kualitas 5 terdapat PDA di Cabang Balikpapan dengan baki debet sekitar Rp7,24 miliar serta BIP di Cabang Tenggarong dengan dua fasilitas yang masing-masing memiliki baki debet sekitar Rp7,37 miliar dan Rp9,96 miliar. Seluruhnya tercatat memiliki CKPN Rp0,00.

BPK menjelaskan bahwa Bankaltimtara membentuk CKPN secara individual maupun kolektif. Perhitungan CKPN berdasarkan PSAK 71 menggunakan model Expected Credit Loss (ECL). Untuk CKPN individual, tanggung jawab perhitungan berada pada unit bisnis penyalur kredit untuk performance loan dan unit credit recovery untuk non-performance loan.

Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan bahwa perhitungan CKPN individual belum sepenuhnya memadai. BPK kemudian merekomendasikan kepada Direktur Utama Bankaltimtara agar menginstruksikan Pemimpin Cabang Utama, Tanjung Selor, Balikpapan, dan Tenggarong untuk membentuk CKPN individual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP