Jakartaexpres.id – Menelusuri jejak permohonan, pemeriksaan, pemenuhan persyaratan dan keputusan negara sebelum Terminal Khusus PT Kideco Jaya Agung dibuka bagi perdagangan luar negeri
Ada sebuah frasa yang tampak sederhana dalam dokumen negara, tetapi justru menyimpan pertanyaan besar: “Pemenuhan Komitmen.” Frasa itu muncul dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 tentang Penetapan Terminal Khusus PT Kideco Jaya Agung di Perairan Teluk Adang dan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sebagai terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri. Dalam konsideran keputusan tersebut disebut adanya surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.53/AL.308/DJPL tanggal 14 Januari 2019 mengenai Konsep Persetujuan Penetapan Pemenuhan Komitmen.
Kalimat itu menjadi menarik ketika kita melihat kronologinya. PT Kideco Jaya Agung terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan terminal khusus pertambangan batubara yang terbuka bagi perdagangan luar negeri pada 30 Agustus 2018. Permohonan kembali diajukan pada 16 Oktober 2018. Beberapa bulan kemudian, pada 14 Januari 2019, muncul surat Dirjen Perhubungan Laut mengenai pemenuhan komitmen. Lalu pada 12 Februari 2019, Menteri Perhubungan menerbitkan KM 40 Tahun 2019 yang menetapkan terminal tersebut terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk kegiatan ekspor pertambangan batubara.
Di antara permohonan dan keputusan Menteri itulah terdapat sebuah ruang yang belum sepenuhnya terbuka kepada publik. Apa yang sebenarnya dimaksud dengan pemenuhan komitmen? Komitmen apa yang diajukan Kideco? Dokumen apa yang diserahkan perusahaan? Siapa yang melakukan pemeriksaan? Apakah pemeriksaan dilakukan hanya terhadap dokumen atau juga terhadap kondisi fisik terminal? Adakah berita acara pemeriksaan? Adakah daftar persyaratan yang harus dipenuhi? Dan yang paling penting: apa yang kemudian dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga negara memberikan lampu hijau?
Pertanyaan ini bukan muncul dari asumsi. Justru dokumen KM 40 Tahun 2019 sendiri menunjukkan bahwa sebelum keputusan diterbitkan terdapat sejumlah dokumen dari berbagai instansi. Di antaranya surat Bupati Paser, rekomendasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, surat Kepala UPP Kelas II Tana Paser, rekomendasi Bea dan Cukai, surat Kantor Kesehatan Pelabuhan dan surat Kantor Imigrasi. Artinya, penetapan terminal bukan sekadar keputusan sepihak tanpa proses administratif. Ada rantai dokumen dan rekomendasi yang mendahuluinya. Justru karena rantai itu ada, publik berhak mengetahui isi dan substansi pemeriksaan yang menjadi dasar keputusan.
Ada fakta lain yang tidak kalah penting. Terminal khusus Kideco tersebut ternyata telah dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-183/PP008 dan BX-184/PP008 tanggal 18 Juli 2018. Baru kemudian melalui KM 40 Tahun 2019 terminal itu ditetapkan sebagai terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk kegiatan ekspor pertambangan batubara. Maka terdapat dua fase yang harus dipisahkan: terminal sudah dioperasikan pada 2018, sementara status terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan pada 2019. Pertanyaan Papa King menjadi semakin sederhana: apa yang harus dipenuhi antara dua fase tersebut?
Sebab setelah status itu ditetapkan, kewajiban Kideco bukan sedikit. Pemegang keputusan diwajibkan menaati ketentuan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan, menaati ketentuan instansi pemerintah lainnya, serta bertanggung jawab penuh atas pengoperasian terminal. Kideco juga diwajibkan menyediakan dan memelihara sarana bantu navigasi pelayaran, alur pelayaran, kolam pelabuhan dan fasilitas yang diperlukan. Terminal wajib dilengkapi fasilitas penampungan limbah dan sampah, sementara kegiatan operasional harus dilaporkan secara berkala kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Lalu siapa yang mengawasi? Lagi-lagi dokumennya memberikan jawaban. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan teknis, sedangkan pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional terminal khusus pertambangan batubara PT Kideco Jaya Agung dilakukan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser. Dengan demikian, rantai pertanggungjawabannya sebenarnya jelas: ada perusahaan yang menerima keputusan, ada kewajiban yang harus dijalankan, dan ada pemerintah yang diberi tugas mengawasi. Bahkan keputusan tersebut membuka kemungkinan pencabutan apabila pemegang keputusan melanggar kewajiban yang ditetapkan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Maka Catatan Papa King tidak sedang mengatakan bahwa Kideco tidak memenuhi komitmen. Kita belum sampai pada kesimpulan itu. Yang kita katakan berdasarkan dokumen adalah: ada proses “Pemenuhan Komitmen” yang disebut secara resmi, tetapi isi dan bukti pemenuhannya belum terlihat dalam KM 40 Tahun 2019. Karena itu, dokumen berikutnya yang harus dibuka adalah surat Dirjen Hubla A.53/AL.308/DJPL tanggal 14 Januari 2019, termasuk lampiran dan dokumen pendukungnya. Dari sana kita ingin mengetahui satu per satu: apa persyaratannya, apa bukti pemenuhannya, siapa pemeriksanya, apa hasil verifikasinya dan apakah seluruh komitmen tersebut benar-benar dipenuhi sebelum keputusan Menteri diterbitkan.
Sebab pada akhirnya, persoalan Teluk Adang bukan sekadar tentang ada atau tidaknya izin. Negara sudah menerbitkan keputusan. Perusahaan sudah mendapatkan status terminal khusus terbuka bagi perdagangan luar negeri. Tetapi setiap izin selalu membawa konsekuensi: ada syarat sebelum izin, ada kewajiban setelah izin, dan ada pengawasan ketika izin berjalan. Karena itu pertanyaan Papa King kali ini bukan “mengapa Kideco diberi izin?” Pertanyaannya jauh lebih sederhana dan lebih sulit dihindari: “Sebelum negara memberikan lampu hijau, apa sebenarnya yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi?” Kalau dokumennya lengkap, mari kita buka kepada publik. Kalau ada kewajiban yang belum jelas pembuktiannya, mari kita telusuri. Sebab dalam perkara yang menyentuh ruang ekonomi sekaligus kawasan konservasi, kepercayaan publik tidak cukup dibangun dengan kata ‘izin’. Ia harus dibuktikan dengan dokumen.












