Catatan Papa King :“Pemenuhan Komitmen” Kideco, Dokumen Apa yang Disembunyikan di Balik Satu Kalimat?

Redaksi

Jakartaexpres.id – Dari permohonan perusahaan, surat Dirjen Perhubungan Laut hingga keputusan Menteri yang membuka Terminal Khusus Kideco bagi perdagangan luar negeri

Ada kalimat pendek dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2019 yang justru membuka pintu persoalan panjang: “Konsep Persetujuan Penetapan Pemenuhan Komitmen.” Surat itu bernomor A.53/AL.308/DJPL, tertanggal 14 Januari 2019. Dalam keputusan Menteri, surat tersebut tercantum sebagai salah satu dokumen yang dibaca sebelum pemerintah menetapkan Terminal Khusus PT Kideco Jaya Agung di Perairan Teluk Adang dan Tanah Grogot sebagai terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.

Yang menarik, dokumen KM 40/2019 tidak menjelaskan secara rinci isi komitmen tersebut. Karena itu, kita tidak boleh mengarang apa saja yang dinyatakan telah dipenuhi. Justru di sinilah titik investigasinya. Sebab Kideco sebelumnya mengajukan permohonan pada 30 Agustus 2018 dan kembali mengajukan permohonan pada 16 Oktober 2018. Beberapa bulan kemudian muncul surat mengenai pemenuhan komitmen, dan pada 12 Februari 2019 Menteri Perhubungan menerbitkan keputusan.

Dengan demikian, terdapat sebuah rantai yang sangat jelas: permohonan perusahaan → proses pemerintahan → pemenuhan komitmen → keputusan Menteri. Tetapi ada satu mata rantai yang belum kita lihat secara utuh: apa yang terjadi dalam proses pemenuhan komitmen tersebut? Apakah Kideco menyerahkan sejumlah dokumen? Apakah dilakukan pemeriksaan lapangan? Apakah ada checklist persyaratan? Apakah ada berita acara? Apakah ada rekomendasi teknis? Atau apakah pemenuhan komitmen cukup dibuktikan melalui dokumen administratif?

Pertanyaan itu menjadi penting karena terminal Kideco bukan fasilitas yang baru muncul setelah KM 40/2019. Dalam keputusan tersebut disebut bahwa terminal telah dioperasikan berdasarkan keputusan Dirjen Perhubungan Laut tanggal 18 Juli 2018. Baru kemudian Menteri Perhubungan menetapkannya sebagai terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk kegiatan ekspor pertambangan batubara. Artinya, ada fase sebelum dan sesudah keputusan Menteri yang harus dibedah. Apa yang sudah dipenuhi ketika terminal mulai beroperasi? Dan apa tambahan persyaratan yang harus dipenuhi agar terminal dapat digunakan untuk perdagangan luar negeri?

Di sinilah kita harus membaca KM 40/2019 bukan hanya sebagai surat izin, tetapi sebagai peta kewajiban. Keputusan tersebut mewajibkan pemegang keputusan menaati ketentuan pelayaran dan kelestarian lingkungan, bertanggung jawab atas pengoperasian terminal, serta memenuhi berbagai ketentuan teknis. Terminal juga harus memiliki fasilitas yang diperlukan, termasuk fasilitas penampungan limbah dan sampah. Pertanyaannya kemudian: apakah kewajiban-kewajiban tersebut merupakan bagian dari komitmen yang diverifikasi sebelum keputusan diterbitkan, dan di mana bukti verifikasinya?

Lebih jauh lagi, negara sebenarnya sudah menentukan siapa yang bertugas mengawasi. Dalam konstruksi keputusan tersebut, pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional terminal berada pada Kepala Kantor UPP Kelas II Tana Paser, sedangkan pembinaan teknis berada pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Maka setelah menemukan dokumen pemenuhan komitmen, investigasi kita tidak boleh berhenti. Kita harus bergerak satu langkah berikutnya: apakah komitmen yang dinyatakan terpenuhi pada 2019 kemudian benar-benar diawasi pelaksanaannya?

Di sinilah ukuran keberhasilan pengawasan dapat diuji dengan dokumen. Jika terminal diwajibkan melaporkan kegiatan operasional secara berkala, maka kita perlu mencari laporan tersebut. Jika pengawasan dilakukan UPP Tana Paser, kita perlu mencari laporan pemeriksaannya. Jika ada kewajiban lingkungan, kita perlu mencari dokumen pemantauan dan pengelolaannya. Jika ada fasilitas limbah dan sampah, kita perlu mencari bukti keberadaan dan pengoperasiannya. Dengan kata lain, setelah negara mengatakan “komitmen dipenuhi”, publik berhak melihat bukti sebelum dan bukti sesudahnya.

Dan di sinilah Catatan Papa King menemukan pertanyaan yang jauh lebih besar. Apakah “pemenuhan komitmen” hanya menjadi sebuah frasa administratif dalam proses penerbitan keputusan, atau benar-benar merupakan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan? Kita belum memiliki cukup bukti untuk menjawabnya. Karena itu, kita tidak akan menuduh. Kita tidak akan menyimpulkan ada pelanggaran. Kita hanya akan membuka dokumennya satu per satu. Sebab jika dokumen itu menunjukkan seluruh persyaratan memang diperiksa dan dipenuhi, maka itu harus menjadi fakta yang disampaikan kepada publik. Namun jika dokumen yang seharusnya menjelaskan proses tersebut tidak ditemukan, pertanyaan berikutnya justru menjadi semakin penting: atas dasar apa negara menyatakan komitmen telah dipenuhi?

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP