Jakartaexpes.id — Perjalanan dinas pemerintah daerah seharusnya meninggalkan jejak administrasi yang lengkap.
Ada surat tugas.
Ada perjalanan.
Ada tiket.
Ada tempat menginap jika memang menggunakan fasilitas hotel.
Ada bukti pembayaran.
Dan pada akhirnya ada pejabat yang memeriksa serta menyatakan dokumen tersebut layak dibayarkan.
BPK menemukan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan pada lima SKPD. Sebagian berkaitan dengan bukti hotel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, sementara Rp522,78 juta lainnya terkait perjalanan yang tumpang tindih.
Namun Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 menemukan persoalan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas pada lima SKPD.
Nilainya mencapai Rp553.871.011.
Seluruh kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah.
Tetapi bagi publik, pengembalian uang bukanlah akhir cerita.
Justru muncul pertanyaan:
Bagaimana dokumen perjalanan dinas tersebut bisa lolos proses verifikasi sebelum pembayaran dilakukan?
Rp553,87 Juta Terbagi dalam Dua Persoalan
BPK membagi temuan tersebut menjadi dua kelompok.
Pertama, bukti hotel tidak sesuai kondisi sebenarnya
Nilainya:
BPK menyatakan ketidaksesuaian bukti hotel diketahui berdasarkan konfirmasi dengan pihak hotel. Dari konfirmasi tersebut, pelaksana perjalanan dinas disebut tidak menginap di hotel tersebut, sementara bukti bill hotel dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban.
Pertanyaannya:
Siapa yang memeriksa bukti hotel?
Apakah bukti tersebut diverifikasi kepada hotel?
Apakah nama pelaksana, tanggal menginap dan nilai tagihan diperiksa?
Atau verifikasi hanya berhenti pada kelengkapan kuitansi?
Kedua: Rp522,78 Juta Perjalanan Tumpang Tindih
Bagian terbesar justru berasal dari kategori tumpang tindih perjalanan dinas.
Nilainya mencapai Rp522.787.217.
Terdiri dari:
- DPUPRPKP: Rp463.996.817
- Sekretariat DPRD: Rp58.790.400
BPK mendefinisikan tumpang tindih sebagai dua perjalanan dinas dengan tujuan berbeda yang dilakukan orang yang sama dalam waktu yang sama atau beririsan.
Maka pertanyaan investigasinya menjadi lebih sederhana:
Bagaimana satu orang bisa tercatat melakukan dua perjalanan dengan tujuan berbeda pada waktu yang sama atau beririsan?
Bukan Hanya Soal Orang yang Bepergian
Di sinilah redaksi perlu berhati-hati.
BPK tidak mengatakan bahwa semua perjalanan dinas di lima SKPD bermasalah.
BPK melakukan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban dan menemukan ketidaksesuaian sebesar Rp553,87 juta.
Karena itu, investigasi harus mengikuti dokumen yang menjadi dasar temuan.
Yang harus dicari:
Dengan dokumen tersebut, redaksi bisa membangun jejak perjalanan dari surat tugas sampai uang dibayarkan.
Siapa yang Seharusnya Memverifikasi?
Ini bagian yang menurut yang paling penting.
BPK mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai tugas antara lain melakukan pengujian atas tagihan dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD.
Sementara verifikasi oleh PPK-SKPD dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Artinya, investigasi tidak boleh hanya diarahkan kepada pegawai atau pejabat yang melakukan perjalanan.
Ada rantai pengawasan:
Pelaksana perjalanan → PPK-SKPD → Pengguna Anggaran → pembayaran.
Maka pertanyaannya:
Apakah setiap mata rantai tersebut benar-benar melakukan pemeriksaan?
Sekretariat DPRD Masuk di Dalamnya
Sekretariat DPRD menjadi salah satu titik yang menarik karena BPK mencatat Rp58.790.400 perjalanan dinas tumpang tindih.
Sementara dalam laporan keuangan, nilai beban Sekretariat DPRD yang tercantum dalam tabel mencapai Rp18.111.864.141 pada 2024.
Rp553,87 Juta Sudah Dikembalikan. Lalu Apa yang Berubah?
Ini pertanyaan yang lebih penting.
Karena BPK mencatat seluruh Rp553.871.011 telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Kasda.
Rp553,87 juta memang sudah kembali ke kas daerah.
Tetapi pertanyaan jurnalistik tidak berhenti pada:
“Uangnya sudah dikembalikan?”
Pertanyaan berikutnya adalah:
“Mengapa pembayaran itu bisa terjadi sejak awal?”
Jika sebuah bukti hotel ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bagaimana dokumen itu bisa masuk ke pertanggungjawaban?
Jika dua perjalanan dengan tujuan berbeda dilakukan orang yang sama pada waktu yang sama atau beririsan, bagaimana sistem administrasi tidak mendeteksinya sebelum pembayaran?
Dan jika verifikasi memang dilakukan, siapa yang melakukan verifikasi tersebut?
BPK sudah menunjukkan angkanya.
Bukan untuk menuduh semua perjalanan dinas bermasalah.
Tetapi untuk menemukan:
siapa yang melakukan perjalanan, ke mana, kapan, berapa biayanya, siapa yang memeriksa, dan bagaimana pembayaran itu akhirnya terjadi.












