Catatan PapaKing : Rp58,79 Juta Perjalanan Dinas DPRD Mahakam Ulu Tumpang Tindih, Siapa yang Memverifikasi?

Redaksi

Jakartaexpres.id  — Temuan BPK atas perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu membuka satu pintu yang menarik untuk ditelusuri: Sekretariat DPRD.

Dalam pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan ketidaksesuaian pada lima SKPD dengan nilai total Rp553.871.011. Dari jumlah tersebut, Sekretariat DPRD tercatat memiliki temuan Rp58.790.400. BPK menemukan dua perjalanan dengan tujuan berbeda dilakukan orang yang sama dalam waktu yang sama atau beririsan. Seluruh kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali, tetapi mekanisme pengawasan dan verifikasi Sekretariat DPRD patut ditelusuri

Yang menjadi persoalan di Sekretariat DPRD bukan bukti hotel, melainkan tumpang tindih perjalanan dinas.

BPK menjelaskan, tumpang tindih tersebut terjadi ketika dua perjalanan dinas dengan tujuan berbeda dilakukan oleh orang yang sama dalam waktu yang sama atau beririsan.

Angka Rp58,79 juta tersebut dalam tabel BPK tercatat telah seluruhnya ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Kas Daerah. Dengan demikian, tidak terdapat sisa temuan yang belum ditindaklanjuti.

Namun, pengembalian uang bukan berarti seluruh pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan selesai.

Justru dari sini muncul pertanyaan yang lebih mendasar:

Bagaimana dua perjalanan dengan tujuan berbeda atas nama orang yang sama dapat masuk dalam proses pembayaran pada waktu yang sama atau beririsan?

BPK sendiri menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan lemahnya kecermatan dalam pengendalian dan verifikasi.

Dalam pemeriksaannya, BPK mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menempatkan Pengguna Anggaran antara lain bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan mengawasi pelaksanaan anggaran. Sementara verifikasi oleh PPK-SKPD ditujukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen.

BPK juga menyebut Plt. Sekretaris DPRD selaku PA termasuk pejabat yang dinilai kurang cermat dalam pengendalian anggaran perjalanan dinas. Sementara PPK-SKPD dinilai kurang cermat dalam melakukan verifikasi kebenaran bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Di sinilah persoalan DPRD Mahakam Ulu perlu dibuka lebih jauh.

Bukan untuk langsung menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan untuk mengetahui di mana mekanisme kontrol tersebut gagal bekerja.

Siapa yang melakukan perjalanan?

Ke mana tujuannya?

Kapan perjalanan pertama dilaksanakan?

Kapan perjalanan kedua dilaksanakan?

Siapa yang menerbitkan surat tugas?

Siapa yang memeriksa jadwal perjalanan?

Siapa yang memverifikasi dokumen sebelum pembayaran?

Dan bagaimana pembayaran tersebut bisa lolos ketika waktunya beririsan?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena belanja perjalanan dinas bukan hanya persoalan kuitansi.

Dalam LHP BPK, pertanggungjawaban perjalanan dinas mencakup antara lain bukti transportasi seperti tiket dan boarding pass serta bukti pembayaran hotel atau tempat menginap.

Artinya, jejak administrasinya seharusnya dapat ditelusuri.

Regulasi Ada, Tetapi Bagaimana Pengawasannya?

BPK juga menggunakan Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai salah satu dasar pemeriksaan.

Aturan tersebut antara lain mengatur pembayaran uang harian secara lumpsum dan biaya penginapan secara riil sesuai pengeluaran. Ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban penyetoran apabila terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas.

Karena itu, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya apakah regulasinya ada.

Tetapi:

Apakah regulasi tersebut benar-benar diterapkan dalam proses perjalanan dinas DPRD Mahakam Ulu?

Dan lebih penting lagi:

Apakah sistem verifikasi mampu mendeteksi perjalanan yang waktunya beririsan sebelum uang dibayarkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP