Catatan PapaKing : Rp65,56 Miliar Bermasalah di 2024, Rp72,75 Miliar Muncul Lagi di 2026, Ada Apa di Jalan Simpang Tikah–Simpang Budaya?

Redaksi

jakartaecprex.id — Ada satu proyek jalan di Mahakam Ulu yang layak dibaca dari dua sisi waktu. Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu mengontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Tikah–Simpang Budaya senilai Rp65.557.628.562,46 kepada PT ARU. Kontrak ditandatangani pada 24 April 2024.

BPK mencatat pekerjaan TA 2024 terlambat 107 hari dan belum selesai saat pemeriksaan. Dua tahun kemudian, dokumen pengadaan kembali mencatat paket dengan nama yang sama senilai Rp72,75 miliar. Apa lingkup pekerjaan yang sebenarnya berubah?

BPK kemudian menemukan persoalan dalam pelaksanaannya.

Dalam pemeriksaan, progres akhir pekerjaan tercatat 87,02 persen, sementara keterlambatan mencapai 107 hari. Atas kondisi tersebut, BPK menghitung denda keterlambatan sebesar Rp820.273.585,96.

Yang lebih serius, pekerjaan tersebut termasuk dalam dua paket yang disebut BPK belum selesai sampai tanggal berakhirnya pemeriksaan. BPK memasukkannya dalam kelompok 17 paket pekerjaan yang belum dikenakan denda dengan total minimal Rp2.630.504.198,80.

Lalu apa yang terjadi dua tahun kemudian?

 Dokumen pengadaan TA 2026 yang dihimpun redaksi kembali mencatat paket dengan nama:

Peningkatan Jalan Simpang Tikah–Simpang Budaya.

Kali ini nilai kontraknya tercatat Rp72.745.361.611,98, dengan penyedia PT Kiesha Anugerah Prima.

Artinya, terdapat perbedaan nilai sekitar Rp7,19 miliar, atau kurang lebih 10,96 persen, antara nilai kontrak 2024 dan 2026.

Tetapi angka kenaikan itu belum boleh langsung disebut sebagai pemborosan atau pengulangan proyek.

Justru di sinilah pertanyaan investigasi dimulai.

Pertanyaan Utamanya Bukan Sekadar Nilainya Naik

BPK mencatat proyek 2024 belum selesai saat pemeriksaan.

Maka publik berhak mengetahui:

Apa sebenarnya yang belum selesai pada proyek Rp65,56 miliar tersebut?

Apakah pekerjaan yang belum selesai kemudian dilanjutkan?

Apakah pekerjaan 2026 merupakan paket baru dengan ruas atau volume yang berbeda?

Atau memang nama jalannya sama karena berada pada ruas yang sama, tetapi lingkup pekerjaannya berbeda?

Dokumen yang ada saat ini sudah cukup untuk menyimpulkan dugaan hubungan tersebut.

Karena itu, masyarakat tidak boleh berhenti pada kesamaan nama paket.

Yang harus dibongkar adalah isi pekerjaannya apakah benar.

 

Dua Tahun, Dua Kontrak, Satu Nama Ruas

Data 2024 bersumber dari dokumen pemeriksaan BPK, sedangkan data 2026 berasal dari dokumen pengadaan yang dihimpun redaksi.

Ada hal lain yang tidak boleh dilewatkan.

BPK tidak hanya menghitung denda. Dalam rekomendasinya, Bupati Mahakam Ulu diminta memerintahkan pengguna anggaran untuk memproses denda keterlambatan pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi minimal Rp2,63 miliar, sekaligus meminta PPK lebih cermat dalam pengendalian kegiatan tersebut.

Bahkan dokumen tindak lanjut mencantumkan bahwa sisa denda minimal perlu diperhitungkan kembali pada paket Peningkatan Jalan Simpang Tikah–Simpang Budaya dan Peningkatan Jalan Simpang TBA–Perkantoran.

Dengan demikian, proyek ini bukan sekadar cerita tentang Rp65,56 miliar versus Rp72,75 miliar.

Ada rangkaian yang perlu diperiksa:

kontrak , progres, keterlambatan, denda,penyelesaian,serah terima, kebutuhan pekerjaan berikutnya serta kontrak 2026.

Yang Harus kritis oleh masyrakat adalah :

  1. Berapa panjang ruas yang dikerjakan pada 2024?

Bandingkan dengan panjang ruas pada paket 2026.

Jika berbeda, harus terlihat jelas dari dokumen teknis.

  1. Apa volume pekerjaan TA 2024?

Misalnya panjang jalan, lebar, jenis perkerasan, volume beton atau aspal, pekerjaan drainase, bahu jalan dan pekerjaan pendukung lainnya.

Kemudian dibandingkan dengan BoQ 2026.

  1. Bagian mana yang belum selesai ketika BPK memeriksa?

Ini menjadi pertanyaan kunci karena BPK secara eksplisit menyebut pekerjaan tersebut belum selesai pada akhir pemeriksaan.

  1. Apakah pekerjaan 2024 sudah PHO/FHO?

Dokumen yang harus diminta:

  1. PHO;
  2. FHO;
  3. berita acara pemeriksaan pekerjaan;
  4. berita acara pembayaran terakhir;
  5. laporan konsultan pengawas;
  6. dokumentasi progres;
  7. adendum kontrak;
  8. pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.
  1. Apa dasar kebutuhan paket 2026?

Ini sangat penting.

Jika 2026 adalah pekerjaan baru, KAK dan kajian teknisnya harus menjelaskan kebutuhan pekerjaan tersebut.

  1. Apakah terdapat pekerjaan yang sama?

Bandingkan:

BoQ 2024 vs BoQ 2026.

Jika terdapat item, lokasi, volume atau konstruksi yang sama, barulah pertanyaan mengenai potensi tumpang tindih dapat diajukan secara lebih kuat.

 

Pertanyaan Besar: Siapa yang Memastikan Tidak Ada Tumpang Tindih?

Di sinilah APH dapat melakukan investigasi, diarahkan bukan hanya kepada kontraktor, tapi juga semua yang di duga terlibat dalam proses lelang.

Pertanyaannya:

Siapa yang menyusun perencanaan paket 2026?

Siapa yang memastikan pekerjaan 2024 telah selesai dan tidak ada pekerjaan yang dibayar atau direncanakan dua kali?

 

Siapa yang memverifikasi kebutuhan teknis paket 2026?

Apakah PPK 2026 memiliki data lengkap mengenai pekerjaan 2024?

Apakah hasil pekerjaan 2024 menjadi dasar perencanaan paket 2026?

Dan yang paling penting:

Apa alasan pemerintah kembali menganggarkan paket dengan nama yang sama setelah BPK mencatat paket sebelumnya belum selesai saat pemeriksaan?

Di duga  Ada Proyek Ganda

Ini penting untuk ditegaskan.

Kesamaan nama paket dan kenaikan nilai kontrak dugaan membuktikan adanya proyek tumpang tindih.

Yang merupakan fakta audit adalah: proyek 2024 bernilai Rp65,56 miliar, progres akhir tercatat 87,02 persen, terlambat 107 hari, dan BPK menghitung denda Rp820,27 juta.

Sedangkan Rp72,75 miliar adalah fakta dari dokumen pengadaan 2026 yang dihimpun melalui LPSE, Karena itu, justru dokumen teknis 2024 dan 2026 harus dipertemukan.

 Kalau pekerjaan 2024 sudah selesai seluruhnya, apa yang sebenarnya dibeli lagi pada 2026?

Kalau pekerjaan 2024 belum selesai, bagaimana status pekerjaan yang belum selesai itu ketika paket 2026 disusun?

Dan kalau paket 2026 memang pekerjaan baru, di mana batas pekerjaan lama dan pekerjaan barunya?

Tiga pertanyaan itu yang sekarang harus dijawab oleh Pemkab Mahakam Ulu, khususnya OPD teknis, PPK, dan pihak yang menyusun perencanaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP