Rp5 Miliar untuk Mengawal Pasar Pagi, Apa yang Sebenarnya Diawasi?

Redaksi

Jakartaexpres.id – Proyek Rehab Pasar Pagi Kota Samarinda bukan proyek kecil. Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan pagu sekaligus HPS Rp5 miliar untuk paket Manajemen Konstruksi Rehab Pasar Pagi, bersumber dari APBD 2024. Paket ini berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, menggunakan kontrak Waktu Penugasan, dengan bobot penilaian teknis 80 persen dan biaya 20 persen.

Yang menarik, proses pengadaannya tidak berjalan lurus. LPSE mencatat paket tersebut sebagai “Seleksi Ulang Dilanjukan dengan Penunjukan Langsung”, dengan alasan jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari tiga peserta. Pada dokumen yang kita pegang, tercatat delapan peserta mengikuti paket tersebut. Namun siapa yang akhirnya ditunjuk dan berapa nilai kontrak akhirnya, belum terlihat dalam dokumen LPSE ini.

Karena itu, jangan buru-buru mengatakan ada yang salah. Penunjukan langsung setelah seleksi ulang harus dilihat dari proses dan dokumennya. Pertanyaannya justru sederhana: berapa peserta yang awalnya lulus prakualifikasi, mengapa jumlahnya kurang dari tiga, bagaimana seleksi ulang dilaksanakan, dan atas dasar apa kemudian penyedia tertentu ditunjuk langsung? Jawabannya harus ada dalam berita acara dan dokumen pemilihan.

Persyaratan paket ini juga tidak ringan. Penyedia harus memiliki NIB dengan KBLI 71101 atau 71102 serta SBU KL403 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan atau RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian. Peserta juga diwajibkan memiliki pengalaman jasa konsultansi konstruksi dalam empat tahun terakhir serta pengalaman pekerjaan sejenis.

Lalu kita lihat proyek yang harus dikawal. Kontrak pekerjaan konstruksi Rehab Pasar Pagi sendiri mencapai Rp369,9 miliar. Dalam pemeriksaan fisik, BPK kemudian menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp669.123.142,59. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen kontrak, backup data, dan pemeriksaan fisik bersama PPK, Inspektorat, Konsultan Pengawas dan Penyedia. Nilai kekurangan volume tersebut tercatat telah disetorkan seluruhnya.

Belum selesai di sana. BPK juga menemukan persoalan lain dalam proyek yang sama: denda keterlambatan sebesar Rp972.415.111,53. Dalam tabel pemeriksaan, nilai setoran tercatat Rp0, sehingga seluruh angka tersebut masih tercatat sebagai sisa denda. Dua temuan ini tentu berbeda dan tidak boleh dicampur sebagai satu kerugian. Satu menyangkut kekurangan volume, sementara yang lain menyangkut denda keterlambatan.

Di sinilah keberadaan jasa Manajemen Konstruksi senilai Rp5 miliar layak mendapat perhatian publik. Bukan karena temuan BPK otomatis membuktikan kesalahan konsultan. Tidak. Tetapi publik berhak mengetahui apa sebenarnya ruang lingkup pekerjaan konsultan, bagaimana pengawasan volume dan progres dilakukan, bagaimana pengendalian waktu dilaksanakan, serta apa saja laporan dan rekomendasi yang dibuat selama proyek berjalan.

Sebab pada akhirnya pertanyaannya bukan sekadar “siapa yang salah?” Masyakarakat justru ingin bertanya lebih sederhana: untuk proyek konstruksi Rp369,9 miliar, pemerintah menyediakan jasa Manajemen Konstruksi dengan pagu Rp5 miliar. Ketika kemudian BPK menemukan kekurangan volume Rp669,1 juta dan denda keterlambatan Rp972,4 juta, bagaimana sebenarnya mekanisme pengawasan proyek itu bekerja? Dokumen kontrak konsultan, berita acara seleksi, surat penunjukan, laporan pengawasan, serta bukti pembayaran jasanya perlu dibuka agar publik dapat melihat seluruh prosesnya secara utuh.

Karena uang Rp5 miliar untuk mengawal proyek rakyat bukan sekadar angka di atas kertas. Yang lebih penting adalah memastikan: pengawasan itu benar-benar bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP