CATATAN PAPA KING : Mengapa Proyek Rp3,84 Miliar Ini Menggunakan Kontrak Harga Satuan, Bukan Lump Sum?

Redaksi

jakaratexpres.id – Ketika membaca dokumen Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak D.I. Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, perhatian redaksi bukan langsung tertuju pada nilai proyek maupun nama penyedia jasa.

Yang justru menarik adalah jenis kontrak yang dipilih pemerintah.

Di dalam dokumen resmi tertulis dengan jelas:

SURAT PERJANJIAN (KONTRAK HARGA SATUAN).

Kalimat tersebut mungkin terlihat sederhana. Namun dalam administrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemilihan jenis kontrak merupakan keputusan penting yang telah ditetapkan sejak tahap perencanaan.

Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur ini memiliki:

  1. Pagu Anggaran : Rp3.849.990.000,00
  2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp3.847.907.000,00
  3. Nilai Kontrak : Rp3.837.460.000,00
  4. Sumber Dana : APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
  5. Waktu Pelaksanaan : 45 hari kalender

Setelah kontrak ditandatangani pada 17 November 2025, redaksi juga memperoleh Addendum Nomor 01 dan Addendum Nomor 02 yang menjadi bagian dari perjalanan administrasi proyek tersebut.

Di sinilah investigasi dimulai.

Jenis Kontrak Tidak Pernah Dipilih Secara Acak

Dalam pengadaan pemerintah, terdapat berbagai jenis kontrak.

Dua di antaranya yang paling sering digunakan adalah Kontrak Lump Sum dan Kontrak Harga Satuan.

Pada Kontrak Lump Sum, nilai pekerjaan telah disepakati secara tetap berdasarkan ruang lingkup pekerjaan yang telah ditentukan sejak awal. Jenis kontrak ini umumnya digunakan ketika volume pekerjaan telah dapat dihitung secara pasti.

Sebaliknya, Kontrak Harga Satuan menetapkan harga untuk setiap jenis pekerjaan, sedangkan pembayaran dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang diukur sesuai pelaksanaan dan ketentuan kontrak.

Karena itu, kontrak harga satuan lazim digunakan pada pekerjaan konstruksi yang karakteristiknya memungkinkan adanya penyesuaian volume berdasarkan hasil pengukuran lapangan.

Lalu Muncul Pertanyaan

Pemilihan Kontrak Harga Satuan tentu bukan keputusan yang lahir secara kebetulan.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi sebelum tender diumumkan.

Artinya, pemerintah telah menetapkan sejak awal bahwa proyek ini akan menggunakan mekanisme kontrak harga satuan.

Pertanyaannya adalah:

Apa pertimbangan teknis dan administratif yang mendasari keputusan tersebut?

Karena pada prinsipnya, sebelum proyek dilelang pemerintah umumnya telah menyusun berbagai dokumen penting, antara lain:

  • survei lapangan;
  • pengukuran;
  • Detail Engineering Design (DED);
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar dalam menentukan ruang lingkup pekerjaan sekaligus jenis kontrak yang akan digunakan.

Mengapa Hal Ini Penting?

Dalam proyek ini, masyarakat tidak hanya mengetahui adanya kontrak.

  • dokumen tender;
  • kontrak pekerjaan;
  • Addendum Nomor 01;
  • Addendum Nomor 02.

Rangkaian dokumen tersebut memungkinkan dilakukan rekonstruksi terhadap proses administrasi proyek sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Karena itu, perhatian publik tidak berhenti pada pertanyaan mengapa proyek menggunakan kontrak harga satuan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah perubahan yang kemudian dituangkan dalam Addendum Nomor 01 dan Addendum Nomor 02 merupakan konsekuensi yang telah diperkirakan ketika pemerintah memilih Kontrak Harga Satuan, atau perubahan tersebut muncul karena kondisi yang baru diketahui setelah pekerjaan berjalan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitan addendum.

Pemerintah Perlu Memberikan Penjelasan

Sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides, redaksi akan meminta penjelasan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai beberapa hal berikut:

  1. Apa dasar teknis, administratif, dan hukum sehingga proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak D.I. Martadinata ditetapkan menggunakan Kontrak Harga Satuan?
  2. Dokumen apa yang menjadi dasar pemilihan jenis kontrak tersebut?
  3. Apakah sejak tahap perencanaan telah diidentifikasi kondisi yang menyebabkan penggunaan kontrak harga satuan lebih tepat dibandingkan kontrak lump sum?
  4. Apa hubungan antara pemilihan jenis kontrak tersebut dengan diterbitkannya Addendum Nomor 01 dan Addendum Nomor 02? Hingga berita ini di tayangkan redaksi telah meminta klarifikasi kepada Bupati Kutim, namun belum ada respon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP