Catatan PapaKing : Bandara Ujoh Bilang, APBD Terus Mengalir, BPK Pernah Soroti Payung Perencanaan, Proyek Baru Kembali Muncul

Redaksi

Jakartaexpres.id — Ada proyek yang menarik bukan karena satu angka besar, melainkan karena perjalanannya yang panjang.

Bandara Ujoh Bilang adalah salah satunya.

Perencanaan pembangunan bandara ini, berdasarkan pemeriksaan BPK, telah dilakukan sejak 2016. Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu telah memiliki sejumlah dokumen, mulai dari Feasibility Study, Masterplan, dokumen lingkungan dan kelayakan, studi keselamatan operasional penerbangan, reviu DED, Penetapan Lokasi, hingga kajian teknis dan DED pengalihan alur Sungai Saap dan Kelekup.

Pembangunan fisik Bandara Ujoh Bilang telah berjalan sejak 2022. BPK mencatat seluruh pembiayaannya bersumber dari APBD Mahakam Ulu, pembangunan airstrip 2024 dikenai denda Rp441,08 juta, lanjutan pematangan lahan muncul pada 2025, dan dua paket baru senilai sekitar Rp13,02 miliar kembali muncul pada 2026.

Pemkab juga telah melakukan pengadaan lahan seluas 241,21 hektare dalam empat tahap pada 2020, 2021, 2023, dan 2024.

Namun setelah bertahun-tahun direncanakan, pertanyaan publik kini bergeser:

Seberapa jauh pembangunan Bandara Ujoh Bilang telah berjalan, berapa anggaran daerah yang sudah terserap, dan bagaimana kepastian kelanjutan proyek tersebut?

BPK Mencatat Ada Persoalan pada Perencanaan Nasional

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pembangunan Bandara Ujoh Bilang telah diusulkan dalam Musrenbangnas 2023 dan 2024.

Untuk 2023, status usulannya tercatat “tidak terbahas”.

Sementara pada Musrenbangnas 2024, status usulan pembangunan bandara tercatat “Ditolak”, dengan catatan akan diusulkan kembali pada 2025 menunggu periode RPJMN serta komitmen Kementerian Perhubungan dan pengawalan Direktorat Transportasi Bappenas.

BPK kemudian menelusuri daftar proyek nasional dalam RPJMN 2020–2024 dan menemukan pembangunan Bandara Ujoh Bilang belum masuk dalam proyek nasional RPJMN tersebut.

Atas kondisi itu, BPK menyebut terdapat potensi risiko belum adanya payung hukum yang menaungi pembangunan bandara tersebut.

Catatan ini penting dibaca secara proporsional.

BPK tidak menyatakan pembangunan Bandara Ujoh Bilang ilegal. Yang dicatat adalah potensi risiko terkait payung hukum pembangunan, karena proyek tersebut belum masuk proyek nasional pada RPJMN 2020–2024.

Tetapi Pembangunan Fisik Sudah Berjalan

Di lapangan, proyek tetap bergerak.

BPK mencatat pekerjaan fisik Bandara Ujoh Bilang telah dimulai sejak 2022, antara lain:

  • land clearing;
  • pematangan lahan;
  • pembangunan jalan akses;
  • pembangunan airstrip;
  • konstruksi landasan bandara.

Land clearing dikerjakan Dinas Perhubungan, sedangkan pekerjaan fisik lainnya dikerjakan Dinas PUPR Mahakam Ulu.

Pada November 2024, progres lanjutan jalan akses menuju bandara disebut mencapai 80 persen, sedangkan pembangunan airstrip dan konstruksi landasan mencapai 75 persen.

Di sinilah angka-angka pembangunan mulai menarik untuk dibuka.

 Sebab Dana yang Digunakan Berasal dari APBD Mahakam Ulu

BPK mencatat bahwa dana pekerjaan pembangunan tersebut seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Mahakam Ulu. Pemerintah daerah memang mengharapkan dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Bahkan, Pemprov Kaltim pernah menganggarkan pembangunan sisi darat Bandara Ujoh Bilang pada 2023. Namun penganggaran tersebut kemudian dibatalkan karena belum adanya MoU antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. BPK juga mencatat adanya persoalan fiskal pada Kementerian Perhubungan.

Maka pertanyaan berikutnya menjadi sederhana:

Ketika dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat dan provinsi belum pasti, berapa besar beban pembangunan yang akhirnya harus ditanggung APBD Mahakam Ulu?

2024: Airstrip Terlambat dan Dikenai Denda

Dalam LHP, BPK mencatat Pembangunan Air Strip Bandara Ujoh Bilang sebagai salah satu paket yang mengalami keterlambatan.

Penyedianya tercatat PT AWA.

Denda keterlambatan dihitung sebesar:

Rp441.085.033,82

BPK mencatat denda tersebut telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.

Artinya, persoalan keterlambatan pada pekerjaan airstrip merupakan temuan pemeriksaan BPK, bukan kesimpulan redaksi.

2025: Pematangan Lahan Kembali Berlanjut

Setelah itu muncul paket:

Lanjutan Pematangan Lahan Bandara Ujoh Bilang.

Dokumen LPSE mencatat paket tersebut menggunakan APBDP 2025, dengan:

  • Pagu: Rp4.900.312.000
  • HPS: Rp4.895.366.000
  • Jenis kontrak: harga satuan
  • Lokasi: Ujoh Bilang, Mahakam Ulu.

Pemenangnya adalah Kiesha Anugerah Prima, dengan nilai penawaran/terkoreksi/negosiasi sebesar:

 Rp4.754.777.478,98

Alamat yang tercantum dalam dokumen LPSE berada di Samarinda.

Di titik ini ada pertanyaan yang patut diajukan kepada Pemkab:

Apa lingkup pekerjaan pematangan lahan yang dilanjutkan pada 2025, dan bagaimana hubungannya dengan pekerjaan pematangan lahan yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya?

Jawabannya seharusnya dapat dilihat dari DED, kontrak, volume pekerjaan, gambar kerja, dan laporan progres.

2026: Dua Paket Baru Kembali Muncul

Dossier ini semakin menarik ketika memasuki 2026.

Ada paket Pembangunan Jalan Akses Pemadam Kebakaran Menuju Runway Bandara Ujoh Bilang dengan:

  • Pagu: Rp7,3 miliar
  • HPS: Rp7,210 miliar
  • Pemenang: PT Nava Karya Mandiri
  • Nilai penawaran: Rp7.049.808.118,24.

 

Ada pula paket Pembangunan Gerbang dan Pagar Bandara Sisi Darat Ujoh Bilang yang dimenangkan perusahaan yang sama, dengan nilai sekitar Rp5,97 miliar.

Jika dua paket tersebut dijumlahkan, nilai penawarannya mencapai sekitar:

Rp13,02 Miliar

Dengan demikian, rangkaian pekerjaan Bandara Ujoh Bilang terus berlanjut dari tahun ke tahun.

Bukan Sekadar Siapa Kontraktornya

Inilah titik yang menurut Catatan PapaKing perlu dibongkar lebih dalam.

Jangan berhenti pada pertanyaan:

Siapa pemenang tender?

Tetapi naik satu tingkat:

Apa sebenarnya yang dibangun setiap tahun?

Berapa total APBD yang sudah dikeluarkan?

Apakah pekerjaan antartahun saling terhubung dalam satu Masterplan dan DED?

Apa yang sudah selesai dan apa yang masih belum selesai?

Mengapa pekerjaan pematangan lahan masih berlanjut setelah pekerjaan fisik sebelumnya berjalan?

 Bagaimana status dukungan pemerintah pusat dan provinsi?

Dan yang paling penting: kapan Bandara Ujoh Bilang benar-benar dapat berfungsi sebagai bandara?

Sebab BPK sendiri mencatat bahwa pembangunan fisik telah berjalan sejak 2022, sementara pada pemeriksaan tersebut proyek belum masuk proyek nasional RPJMN 2020–2024 dan terdapat potensi risiko terkait payung hukum pembangunan.

Bandara Ujoh Bilang bukan proyek satu tahun.

Ia telah direncanakan sejak 2016.

Lahan telah disiapkan.

Pembangunan fisik telah berjalan sejak 2022.

Airstrip pernah terlambat dan dikenai denda Rp441,08 juta.

Pematangan lahan kembali muncul pada 2025.

Dan pada 2026, dua paket baru senilai sekitar Rp13,02 miliar kembali masuk.

Karena itu, publik berhak memperoleh satu peta besar pembangunan Bandara Ujoh Bilang:

Dari 2016 sampai sekarang, berapa uang daerah yang sudah dikeluarkan, untuk pekerjaan apa saja, siapa penyedianya, berapa progres fisiknya, dan apa yang masih harus dibangun sebelum bandara benar-benar beroperasi?

Bukan untuk menuduh. Bukan pula untuk menghakimi.

Tetapi karena setiap rupiah APBD yang masuk ke proyek tersebut harus dapat dijelaskan, di pertanggungjawabkan:

apa pekerjaannya, apa hasilnya, dan kapan manfaatnya dirasakan masyarakat Mahakam Ulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP