Jakartaexpres.id — Aktivitas pertambangan PT Multi Harapan Utama (MHU) di Kabupaten Kutai Kartanegara menyisakan catatan serius dalam pemeriksaan BPK. Bukan soal keberadaan izin semata, melainkan mengenai di mana kegiatan pertambangan berlangsung dan apakah seluruh areal kegiatan tersebut telah memiliki dasar penggunaan kawasan hutan. Dalam hasil telaah BPKH Wilayah IV Samarinda, terdapat 97,06 hektare areal kegiatan pertambangan PT MHU di Sub Blok South Sentuk yang berada dalam kawasan Hutan Produksi dan belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Catatan ini menjadi menarik karena PT MHU bukan perusahaan yang sama sekali tidak memiliki PPKH. BPK mencatat sebagian wilayah IUPK MHU yang berada di kawasan hutan memang telah memiliki PPKH. Namun, hasil analisis pemeriksa terhadap peta dan citra menunjukkan adanya kegiatan pertambangan pada areal yang belum memiliki PPKH. Dengan demikian, persoalannya bukan sederhana “MHU tidak memiliki PPKH”, melainkan terdapat bagian areal kegiatan pertambangan yang belum tercakup PPKH.
Lalu siapa yang mengerjakan kegiatan di lapangan? Dalam keterangan kepada BPK, Kepala Teknik Tambang PT MHU menyebut kegiatan di Sub Blok South Sentuk telah dilakukan oleh PT TMJU sebagai kontraktor PT MHU sejak akhir 2019. Kegiatan tersebut mencakup pit aktif, jalan tambang dan area parkir dump truck. Artinya, dalam dokumen pemeriksaan, nama PT TMJU muncul bukan sebagai perusahaan yang berdiri sendiri dalam cerita ini, tetapi sebagai kontraktor yang menjalankan kegiatan untuk PT MHU.
BPK kemudian membandingkan citra satelit. Pada 13 Februari 2020, kondisi areal di luar PPKH yang diperiksa masih menunjukkan tutupan vegetasi. Sementara citra 19 Agustus 2025 memperlihatkan bukaan lahan untuk aktivitas pertambangan, termasuk pit aktif, pit stop, disposal area dan kendaraan. Pemeriksa juga menggunakan citra drone milik PT MHU tahun 2024 yang menunjukkan disposal area, Pit 50, fasilitas pit stop, tempat parkir dump truck, bekas pit dan jalan hauling.
Ada satu bagian yang perlu dibaca secara hati-hati. Menurut keterangan PT MHU kepada pemeriksa, South Sentuk sebelumnya berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sebelum kemudian ditetapkan menjadi Hutan Produksi berdasarkan SK Nomor 6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021. MHU menyatakan pada 2021 belum mengetahui perubahan status tersebut dan baru mengetahuinya pada awal 2022. Keterangan ini merupakan penjelasan dari pihak perusahaan yang dicatat BPK, sehingga perlu dibedakan dari kesimpulan hasil pemeriksaan BPK.
Namun persoalan MHU tidak berhenti pada status kawasan. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 970/116/KPTS/DK-II/2021, BPK juga mencatat adanya pembukaan lahan tanpa melalui prosedur Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) seluas 389,40 hektare, dengan volume kayu sebesar 5.181,56 meter kubik. PT MHU kemudian tercatat telah membayar kewajiban pokok PSDH dan DR serta denda 15 kali PSDH, dengan pembayaran yang dirinci sebesar Rp1.152.832.960 dan US$6.992,66.
Tetapi pembayaran denda tersebut juga memiliki batas makna. BPKH Wilayah IV Samarinda menjelaskan kepada pemeriksa bahwa pembayaran denda administratif tidak otomatis membuat kegiatan pertambangan dapat dilakukan kembali. Aktivitas pertambangan kembali tidak dapat dilakukan sebelum terdapat PPKH dari Menteri. Bahkan apabila ditemukan aktivitas pertambangan kembali, BPKH dan Dinas Kehutanan dapat melaporkannya kepada Direktur Jenderal Planologi dan Gakkum.
BPK mencatat KPHP Meratus memiliki tugas dan fungsi pengawasan, pemantauan dan pengendalian, tetapi KPHP menyatakan tidak melaksanakan fungsi pengawasan di wilayah hutan yang memiliki izin berusaha karena hanya membantu Dinas Kehutanan sebagai organisasi induk. Lebih jauh, KPHP Meratus disebut belum memiliki SOP terkait pengawasan, pemantauan dan pengendalian. Maka persoalan MHU di South Sentuk bukan hanya tentang perusahaan dan kontraktornya. Ada pertanyaan yang patut diajukan kepada pemerintah: ketika aktivitas pertambangan berlangsung, siapa yang memastikan batas kawasan hutan, PPKH dan kegiatan di lapangan tetap berada dalam koridor yang seharusnya?
97,06 hektare bukan angka kecil. Ia menjadi titik masuk untuk melihat hubungan antara izin tambang, perubahan status kawasan, PPKH, aktivitas kontraktor, pengawasan kehutanan, dan kewajiban perusahaan. Tetapi satu hal sudah terang dari dokumen pemeriksaan: BPKH menyatakan 97,06 hektare kegiatan pertambangan PT MHU di South Sentuk berada dalam Hutan Produksi dan belum memiliki PPKH. Dari sinilah pertanyaan berikutnya harus dimulai, sejak kapan sebenarnya aktivitas tersebut berlangsung, berapa lama areal itu digunakan, dan bagaimana pengawasan pemerintah terhadapnya?












