Jakartaexpres.id – Angka 47 pelaku usaha dalam temuan BPK bukan sekadar angka agregat. Dalam Lampiran 18 LHP, BPK mencantumkan satu per satu nama pelaku usaha yang terindikasi tidak taat dan belum mendapatkan pengenaan sanksi administratif. Daftar tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalannya tidak hanya menyangkut satu jenis kewajiban, tetapi meliputi RKAB, lokasi kegiatan, jenis perizinan, jaminan reklamasi/pascatambang, dokumen rencana reklamasi/pascatambang, hingga laporan pelaksanaan kegiatan.
Daftar itu antara lain mencatat CV BCS, CV BES, CV CMM, CV CSJ, CV Dmd, CV DNT, CV KBJ, CV KJT, CV KS, CV MBA, CV MI, CV NAP, CV RSDD, CV SBS, CV SI, CV WSA, HA1, HA2, Hai, Mda, Mgg, PT AMI, PT BBP, PT BHI, PT BIJ, PT BKJa, PT BMS, PT BSK, PT DBJ, PT DCM-SJ, PT HAU, PT IB1, PT IB3, PT IB4, PT IB5, PT IP1, PT KSL, PT MJP, PT PEN, PT PJA, PT TNI, PT TPJA, PT WL, PT WMM1, PT WMM2, Sml dan SS. Nama-nama tersebut ditulis sebagaimana tercantum dalam Lampiran 18 LHP.
Dari daftar tersebut terlihat bahwa satu pelaku usaha dapat memiliki lebih dari satu tanda ketidaktaatan. Misalnya CV BES tercatat belum menyerahkan RKAB sesuai masa berlaku, belum menyerahkan dokumen rencana reklamasi dan/atau pascatambang, belum menempatkan jaminan reklamasi dan/atau pascatambang, serta belum menyerahkan laporan pelaksanaan. CV CSJ, CV Dmd, CV SBS, PT MJP, PT PEN, PT TNI, PT WMM1 dan sejumlah pelaku usaha lainnya juga tercatat memiliki beberapa kategori sekaligus. Karena itu, angka 47 tidak boleh diterjemahkan sebagai 47 jenis pelanggaran yang berdiri sendiri.
BPK sendiri merinci temuan tersebut. Sebanyak 15 pelaku usaha terindikasi melakukan kegiatan pertambangan di luar lokasi yang tercantum dalam perizinan. Selain itu terdapat indikasi kegiatan yang tidak sesuai jenis perizinan atau dokumen pendukung pada lima pemegang IUP Eksplorasi, empat pemegang WIUP, dan satu pemegang SIPB atas nama CV NAP. BPK juga mencatat 19 pelaku usaha belum menyerahkan RKAB sesuai masa berlaku perizinan, terdiri atas sembilan pemegang IUP Eksplorasi dan sepuluh pemegang IUP Operasi Produksi.
Persoalan berikutnya menyentuh kewajiban lingkungan. BPK mencatat 31 pelaku usaha belum menyerahkan dokumen rencana reklamasi dan/atau pascatambang. Pada bagian lain, BPK juga mencatat 23 pelaku usaha belum menempatkan jaminan reklamasi dan/atau pascatambang, serta 41 pelaku usaha belum menyerahkan laporan pelaksanaan RKAB dan/atau laporan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Ini memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan yang diperiksa BPK tidak hanya terjadi ketika kegiatan berlangsung, tetapi juga menyentuh kewajiban sebelum dan sesudah kegiatan pertambangan.
Yang kemudian menjadi titik kritis adalah respons pengawasan pemerintah. Dari hasil wawancara dengan Kabid Minerba, BPK memperoleh penjelasan bahwa penerapan sanksi belum dapat dilakukan karena belum dilakukan pengawasan atas kegiatan pertambangan, sementara DESDM juga belum melakukan inventarisasi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan. Dengan kondisi tersebut, BPK menyimpulkan bahwa 47 pelaku usaha tidak mendapatkan pengawasan dan sanksi administratif.
Temuan ini penting karena kewajiban-kewajiban tersebut sebenarnya memiliki dasar pengaturan dan mekanisme sanksi. BPK mencantumkan ketentuan mengenai sanksi administratif dalam PP Nomor 78 Tahun 2010, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024, serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Artinya, persoalan yang harus dijawab bukan apakah instrumen aturan tersedia, melainkan bagaimana aturan tersebut diterapkan terhadap masing-masing pelaku usaha yang sudah masuk dalam daftar temuan pemeriksaan.
Maka setelah BPK mencantumkan 47 pelaku usaha dan mengelompokkan bentuk ketidaktaatannya, pertanyaan Serial 2 menjadi lebih spesifik: siapa melakukan apa, di mana lokasi kegiatannya, izin apa yang dimiliki, kewajiban mana yang belum dipenuhi, dan apa tindakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terhadap masing-masing pelaku usaha? Sebab BPK telah meninggalkan jejak yang cukup jelas melalui Lampiran 18. Sekarang pekerjaan jurnalistik kita adalah mencocokkan satu per satu daftar tersebut dengan izin, lokasi, kewajiban, dan tindak lanjutnya—tanpa mengubah status “terindikasi tidak taat” menjadi vonis pelanggaran.












