Jombang. JE.ID – Komisi A DPRD Jombang . Jawa timur, menggelar rapat dengar pendapat ( RDP )dengan sejumlah pegawai honorer, untuk membahas kejelasan penggajian dan penerbitan SK (PPPK) Rabu ( 15/10/2025)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jombang . MahwalbHuda, menjelaskan bahwa, persoalan penggajian PPPK paruh waktu, telah dijelaskan oleh masing – masing OPD dan dinyatakan sudah jelas, menurutnya pemberian gaji bergantung pada sumber dana yang digunakan.
” Untuk pemberian gaji hampir sama seperti sebelumnya tergantung sumber dananya, ada yang bersumber kan dari BOS ada juga yang dari BPG, sehingga nominalnya berbeda, semuanya tergantung kemampuan APBD ” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut sejumlah pegawai honorer menyampaikan aspirasi mereka terkait kejelasan gaji dan SK PPPK paruh waktu.
Selain penggajian Komisi A DPRD Jombang, turut mengawal proses penyelesaian administrasi penerbitan SK PPPK paruh waktu dari total 4.105 berkas, masih terdapat 59 yang terkendala administrasi, seperti kesalahan penulisan nama dan kelengkapan dokumen.
Nur Rohmat Basuki, salah satu pegawai honorer, yang hadir dalam agenda tersebut, mengatakan pertemuan ini merupakan kali kedua, membahas persoalan penggajian PPPK paruh waktu, namun hingga kini belum ada hasil yang jelas.
” Kami ingin mempertanyakan mengenai penggajian paruh waktu, karena kemarin masih belum ada kejelasan , kami juga meminta kepastian soal tambahan Rp. 500 ribu, yang pernah disebutkan Bupati Jombang, di beberapa media, kami ingin tahu, apakah gaji kami bisa disesuaikan dengan UMK atau tetap seperti sekarang ” ungkapnya. ( KN/MUK)












