Catatan Papaking : RSUD dr H. Jusuf SK Tercatat Gunakan Sumber Dana DBH DR dalam LHP BPK

Dalam Tabel I.46 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024, RSUD dr H. Jusuf SK tercatat menggunakan sumber dana Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebesar Rp67.111.221.098,00.

Nilai tersebut tercantum dalam rincian penggunaan sumber dana DBH DR pada lima OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024.

Dalam audit yang sama, BPK menyatakan :

“Sisa DBH DR senilai Rp331.164.961.838,21 tidak diketahui rincian penggunaannya.”

Selain itu, BPK juga mencatat :

“Dana yang Telah Ditentukan Penggunaannya Senilai Rp605.711.996.461,21 Tidak Diketahui Rincian Penggunaannya.”

Dalam penjelasan audit, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) disebut menyampaikan bahwa:

“sisa DBH DR digunakan untuk membiayai belanja yang sumber dananya tidak tersedia.”

Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan kas daerah dan dana yang telah ditentukan penggunaannya pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk:

• melakukan pengendalian kas berdasarkan sumber dana;

• memperbaiki manajemen kas daerah; dan

• melaporkan seluruh penggunaan DBH DR kepada Kementerian Keuangan.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih menunggu konfirmasi dan tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terkait temuan audit BPK tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP