Catatan Papa King : Rp50,29 Miliar untuk Renovasi RSUD Aji Muhammad Parikesit: Publik Berhak Mengawal Sejak Hari Pertama

Redaksi

jakartaexpres.id – Ketika nama pemenang tender diumumkan di LPSE, sebagian masyarakat mungkin menganggap proses pengadaan telah selesai. Pemenang telah ditetapkan, kontrak akan ditandatangani, dan pekerjaan segera dimulai.

Namun sesungguhnya, di titik itulah pengawasan publik justru harus dimulai.

Perhatian kini tertuju pada paket Renovasi Gedung Punai (Radiologi dan Laboratorium) dan Gedung Elang (Ruang Perawatan KRIS) milik RSUD Aji Muhammad Parikesit, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan data LPSE Kabupaten Kutai Kartanegara, paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran Rp51.000.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp50.977.282.000. Setelah melalui proses evaluasi administrasi, teknis, harga, hingga negosiasi, PT Mitra Andalan Sakti yang beralamat di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai hasil negosiasi sebesar Rp50.297.050.593,15.

Nilai kontrak lebih dari Rp50,29 miliar tentu bukan angka yang kecil.

Itu adalah uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan hingga menghasilkan fasilitas kesehatan yang benar-benar berkualitas.

Dokumen uraian singkat pekerjaan menunjukkan bahwa proyek ini memiliki ruang lingkup yang cukup kompleks. Renovasi tidak hanya mencakup pekerjaan struktur bangunan, tetapi juga pekerjaan arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing (MEP), pembangunan selasar penghubung tiga lantai, pekerjaan fit-out, hingga penataan ruang Radiologi, Laboratorium, dan ruang perawatan KRIS pada Gedung Elang.

Semakin besar nilai proyek, semakin besar pula tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat.

Karena itu, publik memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan ini, antara lain:

  • Apakah mutu material yang digunakan benar-benar sesuai spesifikasi kontrak?
  • Apakah pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing memenuhi standar fasilitas kesehatan?
  • Apakah pelaksanaan renovasi tidak mengganggu pelayanan kepada pasien?
  • Apakah progres fisik sejalan dengan progres keuangan?
  • Apakah seluruh pekerjaan selesai tepat waktu, sesuai spesifikasi teknis, dan dapat dipertanggungjawabkan?

Proyek rumah sakit berbeda dengan proyek bangunan biasa.

Kesalahan dalam pelaksanaan bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat memengaruhi keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan kualitas pelayanan publik dalam jangka panjang.

Tender telah selesai.

PT Mitra Andalan Sakti telah ditetapkan sebagai pemenang.

Kontrak akan berjalan.

Namun sesungguhnya, pengawasan masyarakat baru dimulai.

Karena setiap rupiah dari Rp50.297.050.593,15 tersebut adalah uang rakyat yang harus diwujudkan menjadi pelayanan kesehatan yang lebih baik, bukan sekadar menjadi bangunan yang selesai secara administratif.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP