Jakartaexpres.id- Sengketa transaksi lahan seluas sekitar 4,3 hektare di kawasan Sungai Kerbau, Kelurahan Selili, Samarinda, kembali menjadi sorotan. Transaksi yang dimulai sejak 2008 itu hingga kini belum sepenuhnya tuntas, menyisakan persoalan mengenai kepemilikan, pembayaran, pembagian hak antarkoperasi, serta status dokumen tanah yang berkaitan dengan aset tersebut. Di tengah proses yang telah berlangsung hampir dua dekade, uang muka sebesar Rp2 miliar disebut telah dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, sementara sisa pembayaran sebesar Rp6,7 miliar belum diselesaikan.
Riwayat kepemilikan lahan tersebut bermula pada 1990, ketika tanah seluas sekitar 4,3 hektare dibeli atas nama Koperasi Karyawan Kalimanis Plywood Industries (Kopkar KPI). Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Bersama tertanggal 5 April 1993 yang ditandatangani tiga badan hukum koperasi Grup Kalimanis, yakni Kopkar Sagatrade Murni (STM), Kopkar Santi Murni Plywood (SMP), dan Kopkar Kalimanis Plywood Industries (KPI), aset tersebut memiliki pembagian hak dengan komposisi KPI sebesar 66 persen, SMP 31 persen, dan STM 3 persen. Pembagian ini menjadi penting karena transaksi atas aset tersebut kemudian menyangkut hak tiga koperasi.
Persoalan muncul pada 2008, ketika Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi (TPPK) Kopkar Kalimanis menjual lahan seluas sekitar 4,3 hektare tersebut kepada Pemkot Samarinda dengan nilai kesepakatan Rp8,7 miliar. Dalam transaksi itu, Pemkot Samarinda disebut telah membayarkan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp2 miliar, yang diterima oleh Ketua TPPK Kopkar Kalimanis. Di sinilah muncul pertanyaan utama: bagaimana pembagian dan pertanggungjawaban uang muka tersebut jika lahan merupakan aset yang memiliki porsi hak tiga koperasi, terutama KPI 66 persen, SMP 31 persen, dan STM 3 persen?
Jika pembayaran DP Rp2 miliar tersebut tidak dibagikan atau diperhitungkan berdasarkan porsi hak masing-masing koperasi, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dasar kewenangan TPPK dalam melakukan penjualan serta mekanisme pertanggungjawaban dana yang telah diterima. Dari perspektif hukum pidana, pihak-pihak terkait dapat dimintai penjelasan apabila nantinya ditemukan bukti adanya penguasaan atau penggunaan uang yang bukan menjadi haknya. Namun, dugaan penggelapan maupun penipuan tentu harus dibuktikan melalui dokumen transaksi, bukti pembayaran, keputusan koperasi, serta pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat.
Persoalan kembali mencuat pada 2016. Melalui Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1134/BPKAD.V.2/VIII/2016 tertanggal 8 Agustus 2016, Pemkot Samarinda menyatakan tidak dapat melanjutkan pembayaran sisa harga tanah sebesar Rp6,7 miliar dengan alasan kondisi APBD. Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya permintaan agar DP Rp2 miliar dikonversikan dengan bagian tanah yang terdapat lapangan sepak bola seluas sekitar 1,1 hektare. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai dasar perhitungan konversi tersebut, status hukum tanah yang dimaksud, serta apakah terdapat kesepakatan baru yang mengikat seluruh pihak pemilik hak.
Forum Komunikasi 3 Koperasi, yang diwakili Ketua Donny SM. Situmorang dan Sekretaris H. Majedi Darham, mendesak Wali Kota Samarinda segera mengambil keputusan untuk mengakhiri ketidakpastian tersebut. Mereka menilai persoalan yang telah berlangsung sejak transaksi 2008 tidak seharusnya terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut. Menurut mereka, Pemkot perlu membuka seluruh dokumen transaksi, bukti pembayaran, dasar penguasaan tanah, serta dokumen yang berkaitan dengan pembagian hak tiga koperasi.
Forum tersebut menawarkan dua opsi penyelesaian. Pertama, apabila Pemkot Samarinda tidak melanjutkan pembelian, maka surat atau sertifikat tanah seluas 4,3 hektare dikembalikan kepada tiga koperasi, dengan terlebih dahulu dilakukan perhitungan secara akuntabel mengenai DP Rp2 miliar yang telah dibayarkan dan status bagian tanah sekitar 1,1 hektare yang disebut sebagai konversi. Kedua, apabila transaksi tetap dilanjutkan, Pemkot Samarinda menyelesaikan sisa pembayaran Rp6,7 miliar, kemudian pembayaran tersebut dibagikan secara transparan kepada KPI, SMP, dan STM sesuai porsi hak yang telah disepakati, yakni 66 persen, 31 persen, dan 3 persen.
Kini persoalan tersebut bukan lagi sekadar soal Rp2 miliar dan sisa Rp6,7 miliar, tetapi menyangkut kepastian hukum atas aset sekitar 4,3 hektare dan hak tiga koperasi yang berada di belakangnya. Pemkot Samarinda perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana posisi transaksi tersebut saat ini, bagaimana status dokumen tanah, ke mana perhitungan DP Rp2 miliar ditempatkan, apa dasar konversi dengan lahan sekitar 1,1 hektare, dan kapan penyelesaian transaksi akan dilakukan. Jika tidak ditemukan jalan penyelesaian administratif dan perdata, para pihak yang merasa dirugikan tentu memiliki ruang untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan. Sementara itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penguasaan atau penggunaan aset maupun dana secara melawan hukum, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri berdasarkan alat bukti yang tersedia. Setelah 18 tahun, yang dibutuhkan bukan lagi janji penyelesaian, melainkan kepastian: apakah transaksi Rp8,7 miliar itu dilanjutkan, atau tanah 4,3 hektare tersebut dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak. (Rusdi/Ade)












