Catatan Papa King : 389,40 Hektare Lahan MHU di duga membuka Tanpa IPK, ke Mana 5.181,56 Meter Kubik Kayunya?

Redaksi

Jakartaexpres.id  — Persoalan PT Multi Harapan Utama (MHU) di Kutai Kartanegara ternyata tidak berhenti pada temuan 97,06 hektare kegiatan pertambangan yang menurut telaah BPKH berada di kawasan Hutan Produksi dan belum memiliki PPKH. Dalam dokumen pemeriksaan yang sama, muncul persoalan lain yang tak kalah menarik, dugaan pembukaan lahan seluas 389,40 hektare tanpa melalui prosedur Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

Angkanya cukup besar. Dari pembukaan lahan tersebut, dokumen yang dikutip BPK mencatat volume kayu sebesar 5.181,56 meter kubik. Persoalannya bukan sekadar berapa hektare lahan yang dibuka, tetapi bagaimana kayu yang berasal dari pembukaan lahan tersebut diperlakukan, bagaimana kewajiban kehutanan dihitung, dan berapa nilai yang akhirnya harus dibayarkan oleh MHU. Di sinilah persoalan administrasi kehutanan bertemu dengan potensi penerimaan negara.

Dasarnya bukan sekadar catatan pemeriksa. BPK merujuk Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 970/116/KPTS/DK-II/2021, yang berkaitan dengan sanksi denda administratif serta kewajiban pembayaran PSDH dan Dana Reboisasi pada areal PKP2B PT MHU di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dokumen tersebut menjadi salah satu pintu penting untuk menelusuri bagaimana pemerintah menangani pembukaan lahan yang dilakukan tanpa prosedur IPK tersebut.

Dari sisi kewajiban finansial, BPK mencatat PT MHU telah membayar PSDH sebesar Rp72.052.060, Dana Reboisasi sebesar US$6.992,66, serta denda 15 kali PSDH sebesar Rp1.080.780.900. Jika komponen rupiahnya digabungkan, nilainya mencapai Rp1.152.832.960, di luar pembayaran Dana Reboisasi dalam dolar AS.

Namun di sini kita perlu berhenti sejenak. Membayar denda bukan berarti seluruh persoalan kawasan hutan otomatis selesai. Dalam temuan mengenai PPKH, BPKH Wilayah IV Samarinda menjelaskan bahwa pembayaran denda administratif tidak otomatis memberikan hak untuk kembali melakukan kegiatan pertambangan. Untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan, tetap diperlukan PPKH dari Menteri.

Yang juga menarik adalah adanya angka 179,24 hektare dalam dokumen pemeriksaan. Luasan ini muncul dalam konteks pembayaran kewajiban PSDH, DR dan denda terkait pembukaan lahan. Karena itu, 179,24 hektare tidak boleh kita samakan begitu saja dengan 389,40 hektare, apalagi langsung dianggap sebagai keseluruhan areal pembukaan tanpa IPK. Kita perlu membuka dokumen keputusan dan lampirannya untuk mengetahui posisi masing-masing blok dan bagaimana luasan tersebut dihitung.

Pertanyaan 389,40 hektare itu berada di blok mana saja? Apakah seluruhnya berada di kawasan yang kemudian menjadi Hutan Produksi? Apakah terdapat irisan dengan South Sentuk? Dan apakah sebagian dari 389,40 hektare itu berhubungan dengan aktivitas yang dilakukan kontraktor MHU, termasuk PT TMJU? Dokumen BPK yang kita pegang memberikan potongan-potongan informasi tersebut, tetapi belum cukup untuk menyatakan seluruh 389,40 hektare merupakan areal kegiatan PT TMJU. Karena itu bagian tersebut masih harus kita telusuri.

Ada pula pertanyaan yang lebih mendasar mengenai 5.181,56 meter kubik kayu. Kalau pemerintah telah menghitung volume kayu dari pembukaan lahan dan kemudian menetapkan PSDH, DR serta denda, maka secara jurnalistik kita perlu mengetahui bagaimana angka volume kayu tersebut diperoleh dan dokumen apa yang menjadi dasar perhitungannya. Apakah berdasarkan pengukuran lapangan, inventarisasi tegakan, atau metode lain yang tercantum dalam keputusan Dinas Kehutanan? Jawabannya penting karena dari angka volume tersebut lahir kewajiban finansial.

Dan satu hal kasus MHU tidak berdiri sendiri sebagai urusan perusahaan. Dalam pemeriksaan BPK, persoalan ini bersinggungan dengan fungsi pengawasan kehutanan pemerintah. KPHP Meratus disebut memiliki fungsi pengawasan, pemantauan dan pengendalian, tetapi dalam pemeriksaan dinyatakan belum melaksanakan fungsi pengawasan pada wilayah hutan yang memiliki izin berusaha serta belum memiliki SOP terkait pengawasan, pemantauan dan pengendalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP